Bila terjadi panen yang gagal,
usaha dagang yang bangkrut, penghasilan berupa honor dan gaji yang hilang atau
habis tidak menentu, pendapatan para pejabat yang mengakibatkan buruk bagi diri
dan keluarganya, maka orang lansung menghubungkannya dengan zakat yang tidak
beres, zakat yang tidak ditunaikan, tidak bayarkan sesuai dengan aturan agama
padahal islam mewajibkan membayar zakat kepada ummatnya bila penghasilan sudah
sampai pada satu nishab.
Salah satu bentuk ibadah yang senantiasa berangkai adalah
shalat dan zakat, kedua hal ini tidak
bisa dipisahkan. Shalat
merupakan ibadah wajib dalam ajaran Islam yang dilakukan sehari semalam lima
waktu dengan tata cara tertentu, shalat merupakan upaya yang mampu menahan
seseorang dari berbuat keji dan mungkar. Dengan shalat seseorang mendekatkan
diri kepada Allah membina hubungan vertikal juga memupuk hubungan herizontal
antara manusia. Pada satu segi shalat
mendatangkan kecelakaan bagi pelaksananya karena tidak melaksanakan dengan baik
sesuai dengan aturan yang ditentukan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam surat
Al Maun 107; 4-5;
”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu
orang-orang yang lalai dari shalatnya”.
Selain shalat maka
kewajiban mendesak yang harus ditunaikan oleh seorang muslim adalah membayar
zakat dikala sudah sesuai dengan nisabnya, karena makna salam kekiri dan ke
kanan dalam shalat adalah menebarkan kesejahteraan kepada ummat islam di
sekeliling kita, kesejahteraan akan tercapai bila ada berbagi dalam
penghasilan, itulah zakat;
Zakat adalah
harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah
ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan
pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang
tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana .”
Zakat dalam
bahasa Arab mempunyai beberapa makna :
Pertama, zakat
bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini
menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan
bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik
hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a
kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.”
Kedua, zakat
bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang
yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh
Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan
hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang
suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan
zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan
mensucikan harta.
Ketiga, zakat
bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan
bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan
selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan
keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.Tentu kita tidak
pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah,
kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu
kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak
pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.Allah SWT
berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 :
“Dan sesuatu
riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang
yang melipat gandakan .”
Dalam ayat ini
Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang
riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan
pernah melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat
gandakannya adalah dengan menunaikan zakat.
Keempat, zakat
bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang
yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.
Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya
kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi
karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak
fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al –
Qur’an.
Zakat adalah
harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah
ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan
pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang
tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :“Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana .”
Sebagai
suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam, sehingga
keberadaannya dianggap sebagai ma’lum min ad diin bi adl dlaurah, yaitu
diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman
seseorang.Sehingga tidak aneh kalau Allah SWT mensejajarkan kata shalat dan
kewajiban berzakat dalam berbagai bentuk kata tidak kurang dari 27 ayat.
Al-Quran
menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama
ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam, ciri utama mu’min yang akan
mendapatkan kebahagiaan hidup dan ciri utama mu’min yang akan mendapatkan
rahmat Allah SWT. Kesediaannya berzakat dipandang pula sebagai orang yang
selalu berkeinginan untuk membersihkan diri dan jiwa dari berbagai sifat buruk,
sekaligus berkeinginan untuk selalu membersihkan, mensucikan dan mengembangkan
harta yang dimilikinya. Sebagaimana firman Allah SWT :
“…Jika
mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah
kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun Lagi
Maha Penyayang.” (QS.
At Taubah :5)
“…Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan”. (QS. Ar Ruum,
30:39)
Sebaliknya,
ajaran Islam memberikan peringatan dan ancaman keras terhadap orang-orang yang
enggan mengeluarkan zakat. Di akhirat kelak, harta benda yang disimpan dan
ditumpuk tanpa dikeluarkan zakatnya, akan berubah menjadi azab bagi pemiliknya.Allah
SWT telah berfirman dalam surat Attaubah ayat 35 :
“Pada
hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka : ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.[Baitul Mal Hidayatullah, Pengenalan Zakat ,Thursday, 10
April 2008 17:51 administrator].
Dalam
sejarah telah dibuktikan sebagai contoh pada masa Khalifah Umar bin Khattab
(634 - 644 M). Khalifah mengeluarkan kebijakan memberi jaminan pemenuhan
kebutuhan pokok bagi fakir miskin, baik Muslim maupun dzimmi (warga negara
non-Muslim).Baitulmal pada masa Umar bahkan membiayai pernikahan Muslim yang
tidak mampu, membayar utang-utang rakyat yang tidak mampu, dan memberikan biaya
kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.
Pemerataan
kesejahteraan terwujud secara gemilang pada masa imperium Bani Umayyah ketika
dipimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717 - 719 M). Periode pemerintahan
Umar bin Abdul Aziz yang berjalan tiga tahun dicatat sejarah sebagai masa
kegemilangan umat Islam di dalam keadilan dan kesejahteraan karena kepemimpinan
yang bersih dan takwa. Umar bin Abdul Aziz menuturkan, "Kami berjalan
keliling menemui rakyat membawa harta zakat untuk diserahkan kepada orang
banyak, tetapi tidak ada orang yang mau menerimanya."
Konsepsi
Islam tentang zakat dan infak fi sabilillah merefleksikan tanggung jawab
keumatan untuk membangun masyarakat yang bebas dari kesenjangan. Hal itu akan
terealisasi apabila zakat berfungsi sebagai jaminan sosial terhadap anggota
masyarakat yang sewaktu-waktu ditimpa musibah. Seperti terjerat utang, terusir
dari tempat kediaman, mendapat musibah sakit yang membutuhkan pengobatan
melebihi kemampuan, kehabisan biaya di tengah perjalanan atau dalam menuntut
ilmu, dan berbagai kebutuhan darurat lainnya.
Islam
mengingatkan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak orang lain yang tidak
punya. Hak tersebut wajib ditunaikan agar tidak terjadi kepincangan dalam
masyarakat, yaitu dengan menunaikan zakat.Dana zakat yang terkumpul sebagian
besarnya harus digunakan untuk meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Spirit
ideologis zakat menunjukkan betapa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin
dalam artian yang seluas-luasnya.
Dalam
hal ini, tepat sekali Prof Dr Hamka dalam buku Lembaga Hidup (1997) menyimpulkan,
"Zakat bukanlah urusan kemerdekaan seseorang dengan harta bendanya,
melainkan hak bagi negara Islam mengambil harta itu dan menyerahkan kepada yang
berhak menerimanya.Peraturan zakat yang diurus oleh negara menjadi jalan tengah
di dalam pertentangan orang yang bermodal dengan kaum miskin.Jadi, zakat itu
usaha meringankan pertentangan kelas."[M Fuad Nasar,Spirit Ideologis Zakat, Republika.co.id.Sabtu,
29 Januari 2011, 13:21 WIB].
Zakat, dalam hal ini, dimengerti
sebagai cara pendistribusian pendapatan dari kaum kaya (aghniya) kepada mereka
yang kurang beruntung (dhu'afa) dalam hidup. Selain kewajiban membayar zakat,
masyarakat juga berkewajiban menciptakan apa yang dalam jargon Barat dikenal
sebagai keadilan sosial (al-'adalah al-ijtima'iyyah). Sebagai konsekuensinya,
mereka yang tidak melakukan kewajiban ini, dianggap telah mendustakan agama
atau palsu dalam beragama, sekalipun ia rajin melakukan ibadat formal.
Satu pesan yang ingin disampaikan
adalah usaha menumbuhkan kesadaran dan kepekaan bahwa kaum kaya bertanggung
jawab atas terselenggaranya kesejahteraan yang merata untuk seluruh warga
masyarakat, tanpa terkecuali. Kewajiban membayar zakat dan melakukan kebaikan
lainnya (istihbab) merupakan bentuk solidaritas yang merujuk pada rasa
kewajiban yang timbul untuk memperhatikan kelompok yang lemah kedudukan
sosial-ekonominya, karena kesadaran penuh bahwa kemakmuran lebih yang dinikmati
suatu golongan telah “dibiayai” atau dimungkinkan oleh kekurangmakmuran
golongan lain.
Ibarat kue tar, seseorang
mendapatkan potongan yang lebih besar hanya karena yang lain memperoleh
potongan yang kecil. Itulah salah satu dasarnya mengapa negara-negara yang
menganut sistem welfare state berusaha mengurangi disparitas itu dengan jalan
memberi beban pajak yang lebih besar kepada golongan yang berpenghasilan tinggi
untuk membiayai kehidupan mereka yang terseok-seok menjalani hidup sehari-hari.[Fachrurozi,
Zakat dan
Keadilan Sosial, Harianpelita.com. Jumat 17 September 2010 | 03:16].
Zakat dan shadaqah yang ditunaikan seorang muslim
tidaklah sia-sia, dia akan dibalas dengan kebaikan-kebaikan oleh Allah walaupun
sang muzakki tidak memintanya, karena memang amal shaleh itu bukan hanya ibadah
ritual saja tapi juga perlu ditambah dengan amal-amal sosial yaitu amal untuk
kepentingan orang lain yang membutuhkan seperti orang miskin, anak-anak yatim
dan para janda, Rasulullah menyampaikan hal itu dalam haditsnya; "Allah
Tabaraka wata'ala berfirman (di dalam hadits Qudsi): "Hai anak Adam,
infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu."(HR. Muslim) "Orang
yang mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat
berjihad di jalan Allah dan ibarat orang shalat malam.Ia tidak merasa lelah dan
ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka" (HR. Bukhari).
Selain shalat maka kewajiban mendesak yang harus
ditunaikan oleh seorang muslim adalah membayar zakat dikala sudah sesuai dengan
nisabnya, karena makna salam kekiri dan ke kanan dalam shalat adalah menebarkan
kesejahteraan kepada ummat islam di sekeliling kita, kesejahteraan akan
tercapai bila ada berbagi dalam penghasilan, itulah zakat. Bila zakat tidak
ditunaikan maka kelak akan terjadi penyesalan, penyesalan itu karena tidak ada
lagi orang yang mau menerima zakat, siapapun juga yang membayarkan zakat itu
maka tidak ada yang bersedia menerimanya, tidak ada yang menerima zakat karena
beberapa sebab yaitu dikala kesejahteraan masyarakat sudah terujud, atau karena
hari Kiamat sudah datang sehingga tidak berguna lagi harta itu bagi orang yang
kikir sementara kesadaran datang.
Haritsah bin Wahab (al-Khuza'i )
berkata, "Saya mendengar Nabi bersabda, 'Bersedekahlah! Sesungguhnya
akan datang atasmu suatu masa ketika seseorang berjalan membawa sedekahnya lalu
ia tidak menjumpai orang yang mau menerimanya. Seseorang berkata, 'Seandainya
kamu membawanya kemarin, niscaya saya terima.Adapun hari ini maka saya tidak
membutuhkannya.'".
Dalam tulisan yang diterbitkan oleh Baitul Mal Hidayatullah, dengan judul
Pengenalan Zakat ,Thursday, 10
April 2008 17:51 mengungkapkan ada banyak hikmah yang terkandung dengan
diwajibkannya zakat :
- Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.
- Karena zakat merupakan merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka -terutama golongan fakir dan miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
- Sebagai
pilar jama’i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan
para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah SWT,
sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan
nafkah diri dan keluarganya . Allah berfirman dalam surat Al – Baqarah
ayat 273 :
“kepada orang-orang fakir yang terikat di jalan Allah; mereka tidak dapat di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan , maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” - Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara bathil. Zakat mendorong pula ummat Islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.
- Dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan dapat membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Monzer Kahf menyatakan bahwa zakat dan sistem pewarisan Islam cenderung kepada distribusi harta yang egaliter, dan bahwa sebagai akibat dari zakat, harta akan selalu beredar.
Sarana untuk
membersihkan harta dan mensucikan jiwa adalah zakat, bersih dari hal-hal yang
mungkin cara memperolehnya agak diragukan atau subhat, ada hal-hal yang tanpa
sengaja terbawa milik orang lain dalam harta itu atau hasil pekerjaan yang
pekerjaan itu tidak dilaksanakan dengan baik, selain itu juga mensucikan jiwa
seseorang dari sifat kikir, mensucikan diri dari sifat mementingkan diri
sendiri, ternyata dengan berzakat juga mampu untuk menghindari negeri ini dari
musibah dan bencana, bila bencana sudah datang maka tidak ada lagi menfaatnya
harta yang dikumpulkan itu malah akan menerima zakat dan infaq dari orang lain.
wallahu
a’lam [Cubadak Solok, 4 Agustus 2011.M/ 4 Ramadhan 1432.H].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar