Allah menyediakan
dalam hidup ini banyak yang baik lagi halal, berapa banyaknya jumlah makanan
yang disediakan, tidak sedikit jenis minuman yang terhidang.Semua jenis makanan
dan minuman itu semestinya yang halal lagi baik agar iman dan amal shaleh
terjaga, tapi manusia yang fasiq, nifaq dan zhalim tidak segan-segan mencari
makanan dan minum yang haram lagi mencelakakan, salah satunya adalah khamar
atau minuman yang memabukkan.
Budaya yang mengusung kemaksiatan sejak
dahulu kala dikenal dengan sebutan Lima M atau Mo Limo, yang terdiri dari
Madat, Minum, Main, Madon dan Maling.H Hartono Ahmad Jaizdalam
bukunya yang berjudul Tasawuf, Pluralisme, & Pemurtadan- [navigasi &
konversi ke format html: nono 2005] –menyebutkan
tentang tema ini,Istilah Mo Limo (lima kejahatan) sudah dikenal sejak lama.
Lima kejahatan itu disebut Mo Limo, karena orang Jawa dulu memakai huruf
Ho-no-co-ro-ko.Huruf M disebut Mo, maka singkatan M5 menjadi Mo Limo.
Lima kejahatan itu adalah (1) judi, (2) maling (mencuri), (3)
madat (nyeret, minum candu).Kalau sekarang narkotik dan obat-obat adiktif yang
disebut narkoba; termasuk putauw, ekstasi, shabu-shabu dsb. (4) Minum (minuman
memabukkan), dan (5) madon (main perempuan: berzina, melacur).
Pada zaman jahiliyyah kebiasaan minum khamar dilakukan di
tempat-tempat umum atau pesta-pesta bahagia, maka tidak jauh bedanya dengan
zaman sekarang; di hari ulang tahun, pesta tahun baru dan lebaran terasa indah
bila koleksi minuman terpampang di rumahnya dengan lengakp, Bir sampai Columbus
serta merek lainnya yang menarik, hari itu bukan sekedar pelebur dosa antara
manusia tetapi hari mabuk-mabukan dengan penumpukan dosa baru.
Khamar
bagaimanapun jenisnya sejak dari Bir,
Wiski, Brandy, Vodka, arak sampai kepada Jenifer dengan kadar alkohol
dari 1 sampai 70 % tetap haram, sebagaimana sabda Rasulullah, “Segala sesuatu minuman bilamana banyak
memabukkan maka sedikitpun tetap haram” [Abu Daud dan Turmuzi].
Yusuf Al Qardhawi[Halal Haram dalam Islam] menyatakan, Sungguh benar apa
yang dikatakan oleh salah seorang penyelidik, bahwa tidak ada bahaya yang lebih
parah yang diderita manusia, selain bahaya arak. Kalau diadakan penyelidikan
secara teliti di rumah-rumah sakit, bahwa kebanyakan orang yang gila dan
mendapat gangguan saraf adalah disebabkan arak.Dan kebanyakan orang yang bunuh
diri ataupun yang membunuh kawannya adalah disebabkan arak.Termasuk juga
kebanyakan orang yang mengadukan dirinya karena diliputi oleh suasana
kegelisahan, orang yang membawa dirinya kepada lembah kebangkrutan dan
menghabiskan hak miliknya, adalah disebabkan oleh arak.
Begitulah, kalau terus diadakan suatu penelitian yang
cermat, niscaya akan mencapai batas klimaks yang sangat mengerikan yang kita
jumpai, bahwa nasehat-nasehat, kecil sekali artinya.
Orang-orang Arab
dalam masa kejahilannya selalu disilaukan untuk minum khamar dan menjadi
pencandu arak. Ini dapat dibuktikan dalam bahasa mereka yang tidak kurang dari
100 hama dibuatnya untuk mensifati khamar itu. Dalam syair-syairnya mereka puji
khamar itu, termasuk sloki-slokinya, pertemuan-pertemuannya dan sebagainya
Dalam Al Maidah 5;90 Allah berfirman;“Hai
orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, judi, berkurban untuk berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, karena itu jauhilah dia,
agar kamu mendapat keberuntungan”.
“mereka
menanya engkau tentang al khamr dan al maysir, katakan pada keduanya dosa besar
dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar daripada manfaat
keduanya” (2:219).
“Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan
menghunjamkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al khamr dan al
maysir, serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat.Apakah kamu mau
berhenti?(5:91).
Cairan perasan buah anggur yang berupa larutan gula yang oleh aktivitas bakteri berfermentasi menjadi alkohol.Itulah dia al khamr, rumus kimianya C2H5OH. Bukan hanya sekadar memabukkan akan tetapi selalu "menagih" peminumnya untuk meminumnya berulang-ulang, maka menjadilah peminumnya itu "ketagihan".
Dengan karakteristik memabukkan dan ketagihan itu, maka pengertian al khamr dapat dikembangkan: Al khamr adalah segala jenis zat yang masuk ke dalam darah manusia melalui mulut (baca: minum), hidung (baca: isap), langsung (baca: suntik), yang mengakibatkan orang mabuk dan ketagihan. Dengan pengembangan pengertian itu, maka al khamr adalah miras (orang Indian menyebutnya fire water, air api) dan narkoba. [H.Muh.Nur Abdurrahman,Al Khamr dan Al Maysir Makassar, 14 Mei 2000].
Cairan perasan buah anggur yang berupa larutan gula yang oleh aktivitas bakteri berfermentasi menjadi alkohol.Itulah dia al khamr, rumus kimianya C2H5OH. Bukan hanya sekadar memabukkan akan tetapi selalu "menagih" peminumnya untuk meminumnya berulang-ulang, maka menjadilah peminumnya itu "ketagihan".
Dengan karakteristik memabukkan dan ketagihan itu, maka pengertian al khamr dapat dikembangkan: Al khamr adalah segala jenis zat yang masuk ke dalam darah manusia melalui mulut (baca: minum), hidung (baca: isap), langsung (baca: suntik), yang mengakibatkan orang mabuk dan ketagihan. Dengan pengembangan pengertian itu, maka al khamr adalah miras (orang Indian menyebutnya fire water, air api) dan narkoba. [H.Muh.Nur Abdurrahman,Al Khamr dan Al Maysir Makassar, 14 Mei 2000].
Rasulullah bersabda“Mula-mula yang menyimpangkan
Islam (dari tujuan mereka) adalah minuman yang dipaksakan.Kemudian ada yang
bertanya.“Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasul?”Beliau menjawab, “Mereka
memberi nama yang tidak sebenarnya.”Ad-Darimi.
Hadits
ini senada dengan hadits lain yang artinya:“Umatku kelak akan meminum
minuman arak dengan nama yang bukan nama sebenarnya. Maksud beliau bahwa mereka
meminum perasan anggur yang mereka namakan manisan, untuk menghindari nama arak
yang diharamkan.”
Pendukung
lainnya adalah:“Sekelompok umatku ada yang benar-benar menginginkan halalnya
khamer yang mereka namai dengan nama yang sebenarnya.” (Riwayat lain
menyebutkan, “Mereka menamainya dengan nama lain.”)
Makna
diharamkannya khamer.Hal ini telah menjadi consensus seluruh umat Islam. Namun perlu disayangkan pada minuman yang
terbuat dari perasan anggur diharamkan, sedangkan minuman lain yang juga
memabukkan tidak mereka haramkan, seperti minuman dari anggur kering yang
direndam dengan air, minuman yang terbuat dari perasan gandum (jewawut, jelai)
dan khamer negeri Habasyah (Abbesinia) yang terbuat dari jagung. Menurut mereka
semua jenis minuman itu halal, kecuali jika sampai pada ukuran yang
memambukkan.Jadi bila sedikit saja meminumnya maka halal.Berbeda dengan minuman
yang terbuat dari anggur, sedikit ataupun banyak tetap diharamkan. Pemisahan seperti
ini jelas bertentangan dengan nash-nash, seperti perkataan Umar : “Pengharaman
khamer turun ketika ayat yang mengharamkannya turun, yaitu pada lima macam:
dari anggur, korma, madu, gandum hinthah dan gandum sya’ir.” Yang dimaksud
khamer adalah sesuatu yang dapat menutupi akal. Demikian juga apa yang
disabdakan baginda Nabi : “Segala
sesuatu yang memabukkan adalah khamer.” [Muhammad Nasiruddin Al-Albanie-Book Silsilah Al Hadits Ash Shahihah, terjemahan
Drs. H.M. Qodirun Nur diterbitkan oleh Pustaka Mantiq].
Segala hal yang dilarang oleh
Islam mempunyai dampak negative bila dilakukan, khamar dan segala minuman yang
mengandung alcohol dapat merusak kesehatan dan membawa kepada kematian
sebagaimana sebuah Penelitian di Inggris telah menemukan bahwa alkohol lebih
mematikan daripada heroin atau kokain. Hasil penelitian ini mendesak pemerintah
untuk membenahi prioritas mereka dalam perang melawan narkotika.“Secara
keseluruhan, alkohol adalah obat yang paling berbahaya karena begitu banyak
digunakan.”Demikian mantan kepala penasihat obat-obatan pemerintah Inggris
Profesor David Nutt kepada BBC, Senin (1/10/2010).
Para ilmuwan Britain’s
Independent Scientific Committee on Drugs melakukan penelitian yang
menempatkan rangking 20 jenis obat pada 16 ukuran yang membahayakan pengguna
serta masyarakat luas.Mereka memberi angka setiap obat-obatan yang membahayakan
termasuk yang menyebabkan kerusakan baik mental maupun fisik, kecanduan,
menyebabkan kejahatan serta kerugian ekonomi masyarakat.
Temuan yang dipublikasikan
dalam jurnal kedokteran terkemuka The Lancet ini menegaskan, bahwa alkohol
lebih berbahaya dibandingkan obat yang paling adiktif sekalipun, seperti heroin
yang menduduki peringkat kedua.Alkohol muncul sebagai obat berbahaya secara
keseluruhan dan hampir tiga kali lebih berbahaya daripada kokain dan tembakau.
Ini dinilai dengan menggabungkan variabel efek membahayakan yang mungkin
ditimbulkan oleh pengguna serta imbasnya bagi orang lain. Secara keseluruhan,
alkohol bernilai 72 - melawan 55 untuk heroin dan 54 untuk kokain pada skala
ilmuwan.
Islam melarang minuman keras
tanpa kompromi.Islam menegaskan bahwa minuman apapun yang membuat orang mabuk
ketika dikonsumsi maka melanggar hukum.Baik hal itu dikonsumsi dalam jumlah
kecil maupun besar, apakah itu adalah alkohol, obat-obatan, minuman fermentasi
dan yang lainnya.Para ilmuwan menegaskan bahwa temuan tersebut mendorong
perlunya penekanan terhadap bahaya alkohol.“Kita perlu memikirkan kembali
bagaimana kita berurusan dengan obat,” kata Nutt kepada The Guardian.
Studi ini mendesak pemerintah
untuk lebih menangani sistem klasifikasi obat dan untuk lebih memperhatikan
alkohol.“Temuan kami memberikan dorongan kepada penelitian sebelumnya di
Inggris dan Belanda, yang menyatakan bahwa sistem klasifikasi obat ini memiliki
hubungan dengan bukti merugikan,” kata studi tersebut.”Mereka juga sesuai
dengan kesimpulan laporan ahli sebelumnya yang secara jelas menyebutkan
kerugian yang dihasilkan dari alkohol.”
Nutt, yang dipecat tahun lalu
dari jabatannya sebagai penasihat pemerintah setelah dia menantang para menteri
atas klasifikasi obat-obatan di Inggris, menyerukan perubahan radikal dalam
hukum Inggris untuk mengatasi dampak buruk alkohol.“Undang-Undang
Penyalahgunaan Narkoba masa lalu perlu diperbaharui,” desak Nutt.
Menurut survei, seperempat orang di Inggris yang berusia 16 tahun ke atas diklasifikasikan sebagai peminum yang berbahaya. Alkohol kemudian disalahkan atas kematian 195.000 orang di 27 negara Uni Eropa setiap tahunnya dan lebih dari 10.000 kematian akibat kecelakaan dikarenakan konsumsi alkohol. Alkohol juga disalahkan atas 7,4 persen dari seluruh masalah kesehatan dan kematian dini di Uni Eropa pada 2006. Hal ini seperti disampaikan Komisioner Kesehatan Uni Eropa Androulla Vassiliou.(Alkohol Lebih Berbahaya Dari Heroin Republika.co.id.Kamis, 04 November 2010 15:21 Diyah].
Dahulu khamar merupakan minuman yang
dikonsumsi oleh orang-orang jahiliyah, hal ini sudah menjadi minuman
sehari-hari sehingga pelarangannyapun melalui sikap yang bijak, tidak sekaligus
islam melarang pengikutnya minum khamar, tapi secara bertahap sebagaimana yang
diungkapkan oleh H.Muh.Nur Abdurrahman yang mengutip
berbagai dalil di Al Qur’an dalam tulisannya berjudul Keputusan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol,Makassar,
23 Maret 1997
Metode pendekatan menurut Al Quran dalam hal ketentuan larangan minum khamar (Miras), ialah secara bertahap.
Tahap pertama ialah memberikan potret tentang khamar.“ mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’’(S. Al Baqarah, 219).
Tahap kedua adalah sasaran antara tidak boleh shalat tatkala sedang mabuk.“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan’.(S. AnNisa-u, 43).
Tahap ketiga adalah sasaran akhir, larangan yang tegas.Itu dari pekerjaan setan, jauhkanlah, supaya kamu mendapat kemenangan “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.(S. Al Ma-idah, 90).
Gambaran dosa besar dalam miras
telah dijelaskan, namun belum ada perintah yang tegas tentang larangan minum
miras. Akan tetapi secara tersirat di balik potret itu terdapat nilai bahwa
terpujilah jika meninggalkan kebiasaan minum miras, walaupun dari sisi lain
miras itu ada pula manfaatnya. Dari hasil kajian ilmu pengetahuan terungkap bahwa
gambaran dosa besar dalam miras itu antara lain pemabuk itu menjadi rusak
mentalnya, pikirannya tidak jernih, akalnya buntu, ruhaninya sakit, dan selalu
keragihan. Dan yang dianggap manfaat oleh manusia ialah jika orang telah teler
karena miras, maka ia terlepaslah sesaat dari keruwetan memikirkan seluk-beluk
kehidupan duniawi. Kelihatannya bermanfaat akan tetapi pada hakekatnya
merugikan, yaitu menjadi pengecut, karena lari dari kenyataan, tidak berani
menantang kenyataan yang harus dihadapinya.
Sesudah tahap menggambarkan potret
miras, menyusullah tahapan larangan yang tidak sepenuhnya, sebagai sasaran
antara, seperti firmanNya: Ya-ayyuha Lladziyna A-manuw Laa Taqrabu shShala-ta
wa Antum Sukaara- (S. AnNisa-u, 43). Hai orang-orang beriman janganlah kamu
dekati shalat tatkala kamu mabuk (4:43).Tahapan berupa sasaran antara ini
adalah larangan tidak boleh mabuk, artinya boleh minum asal jangan sampai
mabuk. Sangatlah riskan kalau mabuk, oleh karena jika tatkala masih mabuk waktu
shalat telah tiba, ia akan absen dalam shalat.
Tahapan terakhir adalah larangan
tegas, bahwa miras, judi dan lain-lain yang sebangsanya adalah dari perbuatan
setan, haruslah dijauhi.Ya-ayyuha Lladziyna Amanuw Innama lKhamru walMaysiru
walAnshaabu walAzlaamu Rijsun min 'Amali sySyaythaani faJtanibuwhu La'allahum
Tuflihuwna (S. Al Ma-idah, 90). Hai orang-orang beriman, sesungguhnya miras,
judi, berhala dan bertenung itu kotor, itu dari pekerjaan setan, jauhkanlah,
supaya kamu mendapat kemenangan (5:90).[H.Muh.Nur Abdurrahman MIRAS, Metode Pendekatan dan Ketetapan
Hukumnya Makassar, 3 November 1996].
Setiap
pelanggaran larangan Allah dan usaha untuk menentang ajaran Islam selalu ada
yang memprovokasi untuk melakukan itu yaitu syaitan. Ada beberapa ajakan dan
ajaran yang mengajak manusia kepada kesesatan, bila iman yang dimiliki tidak baik posisinya didalam hati, maka
mereka cendrung terpengaruh dengan program yang dijajakan oleh syaitan sebagaimana
firman Allah dibawah ini;" Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)" [Al Maidah 5;91].
Dari ayat diatas tergambar ada enam program syaithan yang
berusaha menggiring ummat ini kearah kesesatan, salah satunya adalah khamar.
Peminum khamar atau
minuman sejenisnya yang dapat memabukkan menjadi target teman iblis melalui
bisikan para syaithan karena perbuatan ini selain membuat tidak sadar juga
merusak iman dan memang sebagian dari perbuatan syaitan.
Ulama-ulama agama mengatakan bahwa khamar itu haram
hukumnya lantara ia merupakan induk segala kejahatan. Ahli kedokteran
mengatakan bahwa khamar bahaya besar yang mengancam manusia yaitu penyakit
paru-paru. Ulama moral mengatakan bahwa agar manusia memiliki sifat-sifat
seperti terpuji, terhormat, berwibawa, mulia dan bersemanga yang tinggi, maka
seharusnya dia menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menghilangkan
sifat-sifat terpuji itu. Ulama ekonomi mengatakan bahwa setiap sen yang kita
belanjakan untuk kepentingan yang wajar adalah menjadi kekuatan kita dan
kekuatan negara. Sebaliknya setiap sen yang
kita hamburkan untuk hal yang mencelakakan diri kita sendiri merupakan
kerugian kita dan kerugian negara.wallahu a’lam [Takziyah Ibuk Rosnidar
12082011 di Metro Lampung, 17 Agustus 2011.M/ 17 Ramadhan 1432.H]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar