Selasa, 24 November 2015

9. Andai Aku Tahu Minum Khamar itu Berdosa



Allah menyediakan dalam hidup ini banyak yang baik lagi halal, berapa banyaknya jumlah makanan yang disediakan, tidak sedikit jenis minuman yang terhidang.Semua jenis makanan dan minuman itu semestinya yang halal lagi baik agar iman dan amal shaleh terjaga, tapi manusia yang fasiq, nifaq dan zhalim tidak segan-segan mencari makanan dan minum yang haram lagi mencelakakan, salah satunya adalah khamar atau minuman yang memabukkan.

Budaya yang mengusung kemaksiatan sejak dahulu kala dikenal dengan sebutan Lima M atau Mo Limo, yang terdiri dari Madat, Minum, Main, Madon dan Maling.H Hartono Ahmad Jaizdalam bukunya yang berjudul Tasawuf, Pluralisme, & Pemurtadan- [navigasi & konversi ke format html: nono 2005] –menyebutkan tentang tema ini,Istilah Mo Limo (lima kejahatan) sudah dikenal sejak lama. Lima kejahatan itu disebut Mo Limo, karena orang Jawa dulu memakai huruf Ho-no-co-ro-ko.Huruf M disebut Mo, maka singkatan M5 menjadi Mo Limo.
Lima kejahatan itu adalah (1) judi, (2) maling (mencuri), (3) madat (nyeret, minum candu).Kalau sekarang narkotik dan obat-obat adiktif yang disebut narkoba; termasuk putauw, ekstasi, shabu-shabu dsb. (4) Minum (minuman memabukkan), dan (5) madon (main perempuan: berzina, melacur).

Pada zaman jahiliyyah kebiasaan minum khamar dilakukan di tempat-tempat umum atau pesta-pesta bahagia, maka tidak jauh bedanya dengan zaman sekarang; di hari ulang tahun, pesta tahun baru dan lebaran terasa indah bila koleksi minuman terpampang di rumahnya dengan lengakp, Bir sampai Columbus serta merek lainnya yang menarik, hari itu bukan sekedar pelebur dosa antara manusia tetapi hari mabuk-mabukan dengan penumpukan dosa baru.

Khamar bagaimanapun jenisnya sejak dari Bir,  Wiski, Brandy, Vodka, arak sampai kepada Jenifer dengan kadar alkohol dari 1 sampai 70 % tetap haram, sebagaimana sabda Rasulullah, “Segala sesuatu minuman bilamana banyak memabukkan maka sedikitpun tetap haram” [Abu Daud dan Turmuzi].

Yusuf Al Qardhawi[Halal Haram dalam Islam] menyatakan, Sungguh benar apa yang dikatakan oleh salah seorang penyelidik, bahwa tidak ada bahaya yang lebih parah yang diderita manusia, selain bahaya arak. Kalau diadakan penyelidikan secara teliti di rumah-rumah sakit, bahwa kebanyakan orang yang gila dan mendapat gangguan saraf adalah disebabkan arak.Dan kebanyakan orang yang bunuh diri ataupun yang membunuh kawannya adalah disebabkan arak.Termasuk juga kebanyakan orang yang mengadukan dirinya karena diliputi oleh suasana kegelisahan, orang yang membawa dirinya kepada lembah kebangkrutan dan menghabiskan hak miliknya, adalah disebabkan oleh arak.

Begitulah, kalau terus diadakan suatu penelitian yang cermat, niscaya akan mencapai batas klimaks yang sangat mengerikan yang kita jumpai, bahwa nasehat-nasehat, kecil sekali artinya.

Orang-orang Arab dalam masa kejahilannya selalu disilaukan untuk minum khamar dan menjadi pencandu arak. Ini dapat dibuktikan dalam bahasa mereka yang tidak kurang dari 100 hama dibuatnya untuk mensifati khamar itu. Dalam syair-syairnya mereka puji khamar itu, termasuk sloki-slokinya, pertemuan-pertemuannya dan sebagainya Dalam Al Maidah 5;90 Allah berfirman;“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, karena itu jauhilah dia, agar kamu mendapat keberuntungan”.
             mereka menanya engkau tentang al khamr dan al maysir, katakan pada keduanya dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar daripada manfaat keduanya” (2:219).
“Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al khamr dan al maysir, serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat.Apakah kamu mau berhenti?(5:91).

Cairan perasan buah anggur yang berupa larutan gula yang oleh aktivitas bakteri berfermentasi menjadi alkohol.Itulah dia al khamr, rumus kimianya C2H5OH. Bukan hanya sekadar memabukkan akan tetapi selalu "menagih" peminumnya untuk meminumnya berulang-ulang, maka menjadilah peminumnya itu "ketagihan".

Dengan karakteristik memabukkan dan ketagihan itu, maka pengertian al khamr dapat dikembangkan: Al khamr adalah segala jenis zat yang masuk ke dalam darah manusia melalui mulut (baca: minum), hidung (baca: isap), langsung (baca: suntik), yang mengakibatkan orang mabuk dan ketagihan. Dengan pengembangan pengertian itu, maka al khamr adalah miras (orang Indian menyebutnya fire water, air api) dan narkoba. [H.Muh.Nur Abdurrahman,Al Khamr dan Al Maysir Makassar, 14 Mei 2000].
Rasulullah bersabda“Mula-mula yang menyimpangkan Islam (dari tujuan mereka) adalah minuman yang dipaksakan.Kemudian ada yang bertanya.“Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasul?”Beliau menjawab, “Mereka memberi nama yang tidak sebenarnya.”Ad-Darimi.

            Hadits ini senada dengan hadits lain yang artinya:“Umatku kelak akan meminum minuman arak dengan nama yang bukan nama sebenarnya. Maksud beliau bahwa mereka meminum perasan anggur yang mereka namakan manisan, untuk menghindari nama arak yang diharamkan.”

Pendukung lainnya adalah:“Sekelompok umatku ada yang benar-benar menginginkan halalnya khamer yang mereka namai dengan nama yang sebenarnya.” (Riwayat lain menyebutkan, “Mereka menamainya dengan nama lain.”)

Makna diharamkannya khamer.Hal ini telah menjadi consensus seluruh umat Islam.  Namun perlu disayangkan pada minuman yang terbuat dari perasan anggur diharamkan, sedangkan minuman lain yang juga memabukkan tidak mereka haramkan, seperti minuman dari anggur kering yang direndam dengan air, minuman yang terbuat dari perasan gandum (jewawut, jelai) dan khamer negeri Habasyah (Abbesinia) yang terbuat dari jagung. Menurut mereka semua jenis minuman itu halal, kecuali jika sampai pada ukuran yang memambukkan.Jadi bila sedikit saja meminumnya maka halal.Berbeda dengan minuman yang terbuat dari anggur, sedikit ataupun banyak tetap diharamkan. Pemisahan seperti ini jelas bertentangan dengan nash-nash, seperti perkataan Umar : “Pengharaman khamer turun ketika ayat yang mengharamkannya turun, yaitu pada lima macam: dari anggur, korma, madu, gandum hinthah dan gandum sya’ir.” Yang dimaksud khamer adalah sesuatu yang dapat menutupi akal. Demikian juga apa yang disabdakan baginda Nabi  : “Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamer.” [Muhammad Nasiruddin Al-Albanie-Book Silsilah Al Hadits Ash Shahihah, terjemahan Drs. H.M. Qodirun Nur diterbitkan oleh Pustaka Mantiq].

Segala hal yang dilarang oleh Islam mempunyai dampak negative bila dilakukan, khamar dan segala minuman yang mengandung alcohol dapat merusak kesehatan dan membawa kepada kematian sebagaimana sebuah Penelitian di Inggris telah menemukan bahwa alkohol lebih mematikan daripada heroin atau kokain. Hasil penelitian ini mendesak pemerintah untuk membenahi prioritas mereka dalam perang melawan narkotika.“Secara keseluruhan, alkohol adalah obat yang paling berbahaya karena begitu banyak digunakan.”Demikian mantan kepala penasihat obat-obatan pemerintah Inggris Profesor David Nutt kepada BBC, Senin (1/10/2010).

Para ilmuwan Britain’s Independent Scientific Committee on Drugs melakukan penelitian yang menempatkan rangking 20 jenis obat pada 16 ukuran yang membahayakan pengguna serta masyarakat luas.Mereka memberi angka setiap obat-obatan yang membahayakan termasuk yang menyebabkan kerusakan baik mental maupun fisik, kecanduan, menyebabkan kejahatan serta kerugian ekonomi masyarakat.
Temuan yang dipublikasikan dalam jurnal kedokteran terkemuka The Lancet ini menegaskan, bahwa alkohol lebih berbahaya dibandingkan obat yang paling adiktif sekalipun, seperti heroin yang menduduki peringkat kedua.Alkohol muncul sebagai obat berbahaya secara keseluruhan dan hampir tiga kali lebih berbahaya daripada kokain dan tembakau. Ini dinilai dengan menggabungkan variabel efek membahayakan yang mungkin ditimbulkan oleh pengguna serta imbasnya bagi orang lain. Secara keseluruhan, alkohol bernilai 72 - melawan 55 untuk heroin dan 54 untuk kokain pada skala ilmuwan.

Islam melarang minuman keras tanpa kompromi.Islam menegaskan bahwa minuman apapun yang membuat orang mabuk ketika dikonsumsi maka melanggar hukum.Baik hal itu dikonsumsi dalam jumlah kecil maupun besar, apakah itu adalah alkohol, obat-obatan, minuman fermentasi dan yang lainnya.Para ilmuwan menegaskan bahwa temuan tersebut mendorong perlunya penekanan terhadap bahaya alkohol.“Kita perlu memikirkan kembali bagaimana kita berurusan dengan obat,” kata Nutt kepada The Guardian.

Studi ini mendesak pemerintah untuk lebih menangani sistem klasifikasi obat dan untuk lebih memperhatikan alkohol.“Temuan kami memberikan dorongan kepada penelitian sebelumnya di Inggris dan Belanda, yang menyatakan bahwa sistem klasifikasi obat ini memiliki hubungan dengan bukti merugikan,” kata studi tersebut.”Mereka juga sesuai dengan kesimpulan laporan ahli sebelumnya yang secara jelas menyebutkan kerugian yang dihasilkan dari alkohol.”
Nutt, yang dipecat tahun lalu dari jabatannya sebagai penasihat pemerintah setelah dia menantang para menteri atas klasifikasi obat-obatan di Inggris, menyerukan perubahan radikal dalam hukum Inggris untuk mengatasi dampak buruk alkohol.“Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba masa lalu perlu diperbaharui,” desak Nutt.

Menurut survei, seperempat orang di Inggris yang berusia 16 tahun ke atas diklasifikasikan sebagai peminum yang berbahaya. Alkohol kemudian disalahkan atas kematian 195.000 orang di 27 negara Uni Eropa setiap tahunnya dan lebih dari 10.000 kematian akibat kecelakaan dikarenakan konsumsi alkohol. Alkohol juga disalahkan atas 7,4 persen dari seluruh masalah kesehatan dan kematian dini di Uni Eropa pada 2006. Hal ini seperti disampaikan Komisioner Kesehatan Uni Eropa Androulla Vassiliou.(Alkohol Lebih Berbahaya Dari Heroin Republika.co.id.Kamis, 04 November 2010 15:21 Diyah].


                Dahulu khamar merupakan minuman yang dikonsumsi oleh orang-orang jahiliyah, hal ini sudah menjadi minuman sehari-hari sehingga pelarangannyapun melalui sikap yang bijak, tidak sekaligus islam melarang pengikutnya minum khamar, tapi secara bertahap sebagaimana yang diungkapkan oleh H.Muh.Nur Abdurrahman yang mengutip berbagai dalil di Al Qur’an dalam tulisannya berjudul Keputusan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol,Makassar, 23 Maret 1997

Metode pendekatan menurut Al Quran dalam hal ketentuan larangan minum khamar (Miras), ialah secara bertahap.

Tahap pertama ialah memberikan potret tentang khamar.“ mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’’(S. Al Baqarah, 219).

Tahap kedua adalah sasaran antara tidak boleh shalat tatkala sedang mabuk.“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan’.(S. AnNisa-u, 43).

Tahap ketiga adalah sasaran akhir, larangan yang tegas.Itu dari pekerjaan setan, jauhkanlah, supaya kamu mendapat kemenangan “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.(S. Al Ma-idah, 90).


Gambaran dosa besar dalam miras telah dijelaskan, namun belum ada perintah yang tegas tentang larangan minum miras. Akan tetapi secara tersirat di balik potret itu terdapat nilai bahwa terpujilah jika meninggalkan kebiasaan minum miras, walaupun dari sisi lain miras itu ada pula manfaatnya. Dari hasil kajian ilmu pengetahuan terungkap bahwa gambaran dosa besar dalam miras itu antara lain pemabuk itu menjadi rusak mentalnya, pikirannya tidak jernih, akalnya buntu, ruhaninya sakit, dan selalu keragihan. Dan yang dianggap manfaat oleh manusia ialah jika orang telah teler karena miras, maka ia terlepaslah sesaat dari keruwetan memikirkan seluk-beluk kehidupan duniawi. Kelihatannya bermanfaat akan tetapi pada hakekatnya merugikan, yaitu menjadi pengecut, karena lari dari kenyataan, tidak berani menantang kenyataan yang harus dihadapinya.

Sesudah tahap menggambarkan potret miras, menyusullah tahapan larangan yang tidak sepenuhnya, sebagai sasaran antara, seperti firmanNya: Ya-ayyuha Lladziyna A-manuw Laa Taqrabu shShala-ta wa Antum Sukaara- (S. AnNisa-u, 43). Hai orang-orang beriman janganlah kamu dekati shalat tatkala kamu mabuk (4:43).Tahapan berupa sasaran antara ini adalah larangan tidak boleh mabuk, artinya boleh minum asal jangan sampai mabuk. Sangatlah riskan kalau mabuk, oleh karena jika tatkala masih mabuk waktu shalat telah tiba, ia akan absen dalam shalat.

Tahapan terakhir adalah larangan tegas, bahwa miras, judi dan lain-lain yang sebangsanya adalah dari perbuatan setan, haruslah dijauhi.Ya-ayyuha Lladziyna Amanuw Innama lKhamru walMaysiru walAnshaabu walAzlaamu Rijsun min 'Amali sySyaythaani faJtanibuwhu La'allahum Tuflihuwna (S. Al Ma-idah, 90). Hai orang-orang beriman, sesungguhnya miras, judi, berhala dan bertenung itu kotor, itu dari pekerjaan setan, jauhkanlah, supaya kamu mendapat kemenangan (5:90).[H.Muh.Nur Abdurrahman MIRAS, Metode Pendekatan dan Ketetapan Hukumnya Makassar, 3 November 1996].

Setiap pelanggaran larangan Allah dan usaha untuk menentang ajaran Islam selalu ada yang memprovokasi untuk melakukan itu yaitu syaitan. Ada beberapa ajakan dan ajaran yang mengajak manusia kepada kesesatan, bila iman yang dimiliki  tidak baik posisinya didalam hati, maka mereka cendrung terpengaruh dengan program yang dijajakan oleh syaitan sebagaimana firman Allah dibawah ini;" Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)" [Al Maidah 5;91].

Dari ayat diatas tergambar ada enam program syaithan yang berusaha menggiring ummat ini kearah kesesatan, salah satunya adalah khamar.
Peminum khamar atau minuman sejenisnya yang dapat memabukkan menjadi target teman iblis melalui bisikan para syaithan karena perbuatan ini selain membuat tidak sadar juga merusak iman dan memang sebagian dari perbuatan syaitan. 

Ulama-ulama agama mengatakan bahwa khamar itu haram hukumnya lantara ia merupakan induk segala kejahatan. Ahli kedokteran mengatakan bahwa khamar bahaya besar yang mengancam manusia yaitu penyakit paru-paru. Ulama moral mengatakan bahwa agar manusia memiliki sifat-sifat seperti terpuji, terhormat, berwibawa, mulia dan bersemanga yang tinggi, maka seharusnya dia menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menghilangkan sifat-sifat terpuji itu. Ulama ekonomi mengatakan bahwa setiap sen yang kita belanjakan untuk kepentingan yang wajar adalah menjadi kekuatan kita dan kekuatan negara. Sebaliknya setiap sen yang  kita hamburkan untuk hal yang mencelakakan diri kita sendiri merupakan kerugian kita dan kerugian negara.wallahu a’lam [Takziyah Ibuk Rosnidar 12082011 di Metro Lampung, 17 Agustus 2011.M/ 17 Ramadhan 1432.H]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar