Yang
beriringandenganpernikahanadalahpertaperkawinan yang disebutjugadenganwalimah,
bagaimanapunjugameriahnyasebuahpernikahanpastidiakhiridenganpesta yang
lebihmeriahlagi.Dalamislamnikahmerupakankewajibansedangkanwalimahmerupakansunnahdalamrangkamemproklamirkansepasangpengantin
yang sudahterikatdenganaqadnikah agar semuasanaksaudara,
handaitolandankerabatmengetahuihalitu.
Dalam sebuah
tulisannya, ”Menyingkap Rahasia
Kebahagiaan”, Al Gazali mengemukakan beberapa konsep perkawinan, katanya
bahwa perkawinan menempati kedudukan yang penting sekali dalam urusan kehidupan
manusia. Keuntungan pertama yang sangat besar sekali manfaatnya menambah jumlah manusia yang mengabdi kepada
Allah, manfaat lain yang disabdakan Nabi Muhammad bahwa anak-anak yang shaleh
akan memberi manfaat bagi orangtuanhya kelak dikemudian hari sesudah matinya.
Apabila seorang anak diberitahukan bahwa ia akan masuk syurga, maka ia akan
menangis dan mengatakan, ”Saya tidak mau
masuk ke dalam syurga itu kalau tidak dengan ibu dan bapak saya”.
Diantara faedah lain dari perkawinan ialah bahwa dengan
berkumpulnya suami isteri duduk-duduk merupakan suatu cara beristirahat yang
dapat memberikan kesegaran fikiran sehabis bekerja berat, menunaikan tugas
kewajiban agama, sehabis beristirahat dapat kembali bekerja dengan semangat
baru. Sebagaimana Rasul bila menerima tekanan wahyu yang berat untuk
meringankan beban itu dihampirinya isterinya Aisyah lalu bersabda, ”Bercakap-cakaplah padaku wahai Aisyah ”.
Perkawinanpun akan membawa manfaat bahwa didalamnya akan
ada yang memelihara rumah, memasak makanan, mencuci pinggan, membersihkan dan
mengurus rumah tangga pada umumnya. Kalau orang lelaki sibuk dengan
pekerjaan-pekerjaan yang bersifat di luar, maka isteri adalah ratu yang
mengatur rumah tangganya.
Selain daripada itu perkawinanpun dapat membawa kesabaran bagi wanita dalam
kesehariannya serta dapat memperlengkapi berbagai kepentingan yang diperlukan
kaum isteri dengan jalan sah dan halal. Kata Rasulullah, ”Memberi nafkah kepada isteri lebih penting daripara derma”.
Disamping beberapa manfaat dalam perkawinan, Al Gazalipun
mengemukakan beberapa kerugian dalam perkawinan; salah satu dari pada kerugian
perkawinan ialah bebannya, terutama dimasa sekarang ini dimana seorang lelaki
kadang-kadang berusaha mendapatkan nafkah dengan jalan yang tidak sah. Dalam
memperlakukan keluarga sebaik-baiknya dengan keramah-tamahan dan kesabaran
serta membawa perkara-perkara yang ruwet dalam pancaran gembira, hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang mempunyai perangai dan akhlak yang baik, lebih
berbahaya lagi bila seseorang memperlakukan keluarganya dengan cara kasar dan
mengabaikan mereka, sabda Rasulullah, ”Barangsiapa
yang meninggalkan anak-anak serta isterinya, maka adalah ia seperti orang budak
yang melarikan diri, sebelum dia datang kembali kepada mereka, ibadah shalat
dan puasanya tidakkan diterima Allah”.
Bahaya atau kerugian lain di dalam keluarga sering
terjadi hal-hal yang menghalangi untuk beribadah kepada Allah, memusatkan
fikiran kepada akherat, kecuali ia berhati-hati dalam memimpin diri dan
keluarganya, Allah berfirman, ”Janganlah
engkau melalaikan ingat kepada Allah karena anak dan isterimu”. Al Gazali
mengambil suatu kesimpulan bahwa barang siapa yang berpendapat dengan tidak
kawin ia dapat memusatkan dirinya sendiri dalam menunaikan tugas agama, maka
lebih baik ia membujang, tetapi barangsiapa yang takut jatuh ke dalam dosa
karena tidak menikah, maka baginya lebih baik menikah.
Apakahpernikahanitudilakukanantaraseorangjejakadenganperawanataujejakadenganjandaatauantaradudadanjanda,
kesemuanyaitumemilikikeistimewaanbagipilihanhatimasing-masingtapiRasulmenyarankankepadasahabatnyawalaupunsudahdudasebaiknyakalaumaumenikahlagimakanikahilah
yang masinggadis.
Diriwayatkan Imam Bukharidan
Muslim dari Jabir bin Abdullah diaberkata; Sayamenikahdenganseorangwanita,
makaRasulullahshallallahu 'alaihiwasallambertanyakepadaku:
"Apakahengkautelahmenikah?" Sayamenjawab; Ya. Beliaukembalibertanya:
"Dengangadisataukahjanda?" Sayajawab; Denganjanda.Beliaulalubersabda:
"Kenapakamutidakmemilihgadishinggakamudapatbercumbudengannya?"
Namunhaldemikiantidaklahselamanyakarenabisajadiseorangjandalebihutamadinikahidaripadaseorangwanitalajangdikarenakanmungkinbeban-bebanutang
yang
tidakdisanggupinyaataubeban-bebanpembiayaankesehariananak-anaknyasehinggamembutuhkanseorangsuami
yang bisameringankannya.
Imam Bukharimeriwayatkandari
Abu Hurairahiaberkata; Nabishallallahu 'alaihiwasallambersabda: "Orang
yang memberikecukupankepadaparajandadan orang-orang miskin,
makaiasepertihalnyaseorangmujahid di jalan Allah atauseorang yang
berdirimenunaikanqiyamullaildanberpuasa di siangharinya."
Syeikh Mustafa
arRuhaibanimenyebutkanhadits "Kenapatidakdengangadissehinggakamudapatbermain-main
dengannyadania pun dapatbermain-main denganmu?." (MuttafaqAlaihi)
danSyeikhmengatakan,”Kecualijikaterdapatkemaslahatanlebihbesardalammenikahiseorangjandamakahendaklahdiamendahulukanjandadaripadalajangdikarenakankemasalahatanitu.”
(MathalibUlinNuhajuz I hal 6530)
Tidakadaperbedaandalamkhitbah
(meminang)
antaraseorangjandadenganseorangwanitalajang.Hanyasajaseorangjandaperluberterusterangkepadawalinyaterhadap
orang yang datangmelamarnyaituberbedadenganseorangwanitalajang yang
cukuphanyadengan diam.
Karenatidaklahdiperbolehkanbagiseorangwalimenikahkananaknya yang
jandatanpamendapatkeredhoannya.
Imam Bukharimeriwayatkandari
Abu Hurairahmenceritakankepadamerekabahwasanya; Nabishallallahu
'alaihiwasallambersabda: "Seorangjandatidakbolehdinikahihinggaiadimintaipendapatnya,
sedangkangadistidakbolehdinikahkanhinggadimintaiizinnya." Para
sahabatbertanya, "WahaiRasulullah, sepertiapakahizinnya?"
beliaumenjawab: "Bilaiadiamtakberkata."
Imam Muslim
meriwayatkandaridariIbnu Abbas bahwaNabishallallahu 'alaihiwasallamtelahbersabda:
"Seorangjandalebihberhakatasdirinyadaripadawalinya,
sedangkananakgadisharusdimintaiizindarinya, danizinnyaadalahdiamnya"?
Diamenjawab; "Ya."[AntaraMenikahiJandadenganGadis, eramuslim.com.Senin,
04/07/2011 10:30 WIB].
Dalam Fiqh
Sunnah Jilid 7 Karya Sayid Sabiq diterangkan hal yang berhubungan dengan
walimah ini; walimah artinya berkumpul, karena pada waktu itu berkumpul suami
isteri, sedangkan dalam arti istilah walimah yaitu khusus tentang makan dalam
acara pesta perkawinan. Dalam kamus juga hukum walimah adalah makanan pesta
penganting atau setiap makanan untuk undangan dan lain sebagainya.
Hukum dari walimah ini, ulama jumhur berpendapat sunnah
muakadah, Rasulullah bersabda kepada Abdurrahman bin Auf, ”Adakan walimah sekalipun dengan seekor kambing...” . Dari Anas
berkata, ” Rasulullah mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk
isteri-isterinya dan untuk Zainab” [HR. Bukhari].
Walimah dapat diadakan ketika aqad nikah atau sesudahnya,
atau ketika hari perkawinan atau sesudahnya. Hal ini leluasa tergantung kepada
adat dan kebiasaan. Dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah
mengundang orang-orang untuk walimah sesudah beliau bercampur dengan Zainab.
Menghadiri walimah adalah wajib bagi yang diundang karena
menunjukkan perhatian, memeriahkan dan menggembirakan. Dari Ibnu Umar bahwa
Rasulullah Saw telah bersabda, ”Jika
salah seorang diantara kamu diundang kewalimahan, hendaklah ia datangi”.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa meninggalkan undangan, sesungguhnya ia telah durhaka
kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Jika undangan bersifat umum, tidak tertuju kepada
orang-orang tertentu maka tidak wajib mendatangi dan tidak pula sunnah.
Contohnya, seorang pengundang mengatakan,
”Wahai orang banyak datanglah kewalimahan saya” tanpa disebut orang-orang
secara tertentu atau ia katakan, ”Undanglah
tiap orang yang kamu temui”.
Ada yang berpendapat; menghadiri undangan hukumnya wajib
kefayah. Dan ada yang berpendapat; hukumnya sunnah. Tetapi pendapat pertamalah
yang lebih jelas. Sebab tidak dikatakan berbuat durhaka kecuali yang
meninggalkan yang wajib...ini bila berkenaan dengan walimah perkawinan. Adapun
menghadiri undangan selain walimah, maka menurut jumhur ulama dianggap sebagai
sunnah muakadah, sebagian golongan Syafe’i berpendapat adalah wajib. Baghawi
berkata, ”Undangan yang ada udzur, atau tempatnya jauh sehingga memberatkan,
maka boleh tidak usah hadir.
Pesta walimah dengan mengundang orang kaya saja dan orang
miskin tidak, hukumnya adalah makruh, sebagaimana sabda Rasulullah, ”Makanan yang paling jelek adalah pesta
perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya [miskin]
tetapi mengundang orang yang enggan datang kepadanya [kaya]. Barangsiapa tidak
memperkenankan undangan maka sesungguhnya durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”
[HR. Muslim].
Dari Abu Hurairah, bahwa ia berkata, ”Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang hanya mengundang
orang-orang kaya akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin” [HR.
Bukhari].
Pelaksanaan walimah secara khusus adalah hukumnya sunnah,
tapi kadangkala bercampur dengan tradisi yang banyak mendatangkan keburukan
bahkan mencemari sunnah diantaranya;
1.
Tabzir
Untuk
menghadapi walimah, sebagai muslim seharusnya tidak perlu mengerahkan seluruh
dana dengan jalan hutang sana hutang sini, lalu dihabiskan untuk bermewah-mewah
bahkan sampai menumpuk pinjaman hanya untuk satu hari saja. Allah berfirman, ”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
hartamu secara boros” [Al Isra’ 17;26].
Banyak sekali
dampak yang timbul dari sikap boros, diantaranya melemahkan rasa solidaritas
terhadap sesama. Karena kondisi jiwa manusia takkan menaruh perhatian atau
takkan merasa peduli dengan kesulitan kecuali jika ia sendkiri yang
mengalaminya.
Diriwayatkan
bahwa Yusuf As, selama menjalani kekuasaannya tak pernah merasakan kenyang, dan
tatkala ditanya beliau menjawab, ”Aku
khawatir bila aku kenyang kemudian aku lupa terhadap orang-orang yang lapar”,
begitupun dalam masalah harta, sikap boros akan melupakan pelakunya dari orang
miskin.
Imam
Syafe’i berkata, ”Tabzir adalah penggunaan harta bukan pada tempatnya dan tak ada
istilah tabzir dalam melakukan kebaikan”, itulah perkataan jumhur ulama,
Asyab bin Malik berkata, ”Tabzir adalah
mengambil harta dari haknya kemudian meletakkan pada yang bukan haknya, namanya
boros [israf] dan itu diharamkan berdasarkan firman-firman Allah, ”Sesungguhnya
orang-orang yang boros itu saudara-saudara syaitan”, firman Allah yang
menyebutkan saudara syaitan ini, berarti syaitan menguasai orang-orang yang
boros, para pemboros itu akan bertindak merusak sebagaimana perbuatan syaitan,
atau mereka akan melakukan bujukan syaitan atau mereka kelak menemani syaitan
di neraka.
2 .
Tabarruj
Tabarruj
artinya memperlihatkan dengan sengaja apa yang seharusnya disembunyikan.
Tabarruj dalam asal maknanya ialah keluar dari istana. Kemudian kata tabarruj
ini dipergunakan dengan arti keluarnya perempuan dari kesopanan, menampakkan
bagian-bagian tubuh yang vital yang mengakibatkan fitnah atau dengan sengaja
memperlihatkan perhiasan-perhiasan yang
dipakainya untuk umum. Allah berfirman dalam surat Al Ahzab, 33;33
”Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliyah yang dahulu...”
Dengan adanya
walimah maka akan tampillah wanita-wanita dengan perhiasan yang sengaja
memamerkan pakaian tipis, ketat lagi pendek sehingga layaknya orang yang
bertelanjang, ditambah lagi dengan jenis parfum yang beraroma merangsang. Semua
itu sengaja digelar dalam acara walimah tanpa ada rasa malu.
3.
Ikhilat
Yang dimaksud dengan ikhtilat yaitu terjadinya campur
baur antara lelaki dan wanita yang bukan muhrim dalam menghadiri keramaian
semisal pesta perkawinan. Walaupun dari segi tradisi ini dianggap biasa tapi
ajaran islam telah dilanggar oleh pemeluknya sendiri. Seharusnya panitia
pelaksana mau menerapkan ajaran islam, memisahkan tamu lelaki dan wanita,
mekanismenya bisa saja ruangan yang berbeda atau jadwal undangan yang tidak
sama, umpamanya pukul 10.00-12.00 khusus tamu lelaki dan pukul 12.30-15.30
khusus untuk undangan wanita.
Salah satu contoh pribadi muslim islami ialah anak nabi
Syu’aib, dia tidak mau berbaur dengan lelaki. Ketika nabi Musa sampai di sumber
air di daerah Madyan, ia itu menjumpai
sekumpulan lelaki sedang menimba air untuk minum ternak mereka, dan jauh
dibelakang lelaki itu ada dua orang gadis yang menahan ternaknya, ”Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri
Madyan ia menjumpai disana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya,
Musa berkata, ”Apakah maksudmu dengan berbuat begitu?” kedua wanita itu menjawab, ”Kami tidak dapat
meminumkan ternak kami, sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan
ternaknya, sedang bapak kami adalah orangtua yang telah lanjut usianya” [Al
Qashash 28;23].
Dalam
ibadah shalat saja antara shaf lelaki dan shaf wanita harus diberi hijab/
tabir. Bahkan Rasul memberi satu nilai terbaik bagi lelaki yang memenuhi shaf
terdepan. Sedangkan shaf di belakang adalah shaf terburuk. Bagi wanita shaf
terbaik adalah didepan, ini satu ajaran; jangan sampai terjadi fitnah dan
ikhtilat antara lelaki dan wanita. Demikian pula dalam ibadah haji, wanita
muslimah diwajibkan pergi dengan muhrimnya.
4.
Lalai dengan waktu
Dengan adanya
walimah maka seluruh perhatian tertuju hanya kepada acara yang digelar. Apalagi
ada tontonan dan musik yang lebih banyak maksiat dan manfaatnya. Waktu tersita
habis sehingga shalatpun terabaikan bahkan ditinggalkan demikian saja, saat
aqad nikah diawali dengan persaksian bahwa ”Allah
satu-satunya Tuhan yang wajib disembah”, tapi hari itu juga kedua
pengantin tidak menunaikan shalat hanya
karena sibuk menerima tamu.Lebih jauh lagi dengan adanya walimah ini kadangkala
tanpa kontrol, khamar dan judipun meramaikan dengan maksud bersuka ria dan
membagi kebahagiaan.
Itulah suatu
kenyataan antara ibadah dan maksiat bersatu dalam aktivitas sebagian muslim,
walimah yang merupakan sunnah rasul telah dicemari oleh pelaku-pelaku tradisi yang tidak terpuji,
kalau sejak awal pernikahan sudah dinodai dengan acara-acara dan cara-cara yang
tidak sesuai dengan syariat maka dapat dipastikan selanjutnya rumah tangga itu
tidak mendatangkan berkah, program sakinah, mawaddah dan rahmah hanya utopia
saja, wallahua’lam [CubadakSolok, 31 Agustus 2011.M/ 02 Syawal 1432.H].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar