Jumat, 27 November 2015

43. Andai aku Tahu Berlagu dan Bermusik itu Berdosa



Bila tidak ada musik dan lagu dunia ini terasa sunyi, lengang bahkan terkesan tidak ada penghuninya, sedangkan dikala listrik mati saja semua suara terasa hilang, lengkingan penyanyi tidak lagi bergema, begitulah suasana sebuah rumah atau kampung bahkan kota yang sudah terbiasa dengan lagu dan musik sejak yang syahdu hingga yang hingar bingar. Semua orang menyukai lagu dan musik, siapa yang tidak suka dianggap ketinggalan zaman dan tidak romantis hidupnya, apalagi para pejabat dan penguasa serta pengusaha seringkali menghabiskan waktunya untuk refresing dengan menyanyi atau mengundang penyanyi, cukup dengan menikmati indahnya suara dan wajah para penyanyi yang kerap sekali mengumbar aurat.

            Musik dan menyanyi sejak zaman dahulu sudah ada, apalagi memasuki akhir zaman dikala kiamat semakin dekat, menyanyi merajalela dimana-mana sejak dari rumah tangga, kantor, dan pertemuan-pertemuan, semuanya disediakan sarana ini yaitu musik dan nyanyian.

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi? Beliau menjawab.'Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita".

Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih banyak lagi.Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya.Padahal, mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam hadits di atas.Dan yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala dengan kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari'. Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang yang lain (yang tidak binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari kiamat". (Shahih Bukhari,) [Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil , Asyratus Sa'ah, Pasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil. edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat, terbitan Pustaka Mantiq, Penerjemah Drs As'ad Yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi].

Diharamkannya alat-alat musik. Hadits ini menunjukkan hal tersebut dari beberapa segi:
a.       Kalimat yastahilluna [mereka menghendaki dihalalkannya (alat-alat musik itu)]. Kalimat itu jelas menunjukkan bahwa alat-alat musik itu sebenarnya menurut syara’ diharamkan. Sedang mereka menghendaki dihalalkan.
b.      Kata yang menunjukkan alat-alat musik itu disertakan dengan hal lain yang diharamkan, yaitu zina dan khamer. Seandainya alat-alat itu tidak diharamkan, maka kemungkinan tidak akan disebut bersamanya.

Banyak hadits-hasits yang menjelaskan haramnya alat-alat musik tersebut yang saat ini banyak di kenal, seperti drum, biola, piano, dan lain-lain. Sebagian hadits-hadits itu bernilai shahih serta tidak ada hadits lain yang berlawanan dan menyempitkan maknanya, kecuali rebana yang dipakai pada saat pernikahan atau hari raya. Alat yang disebut terakhir ini halal dengan alasan terperinci yang banyak dipaparkan dalam buku-buku fiqh. Saya juga telah menjelaskannya pada saat saya  menyanggah pendapat Ibnu Hazem. Oleh karena itu semua imam pemilik mazhab sepakat mengharamkan semua jenis alat musik.Ada di antara mereka yang mengecualikan kendang (Drum Band) yang dipakai pada saat perang, seperti yang sekarang dikenal di dunia militer. Namun pendapat itu tidak bisa dipakai sama sekali, karena beberapa alasan :

1.      Hal itu merupakan pengkhususan (penyempitan) terhadap makna hadits di atas, padahal tidak mukhashish-nya (yang mengkhususkan), kecuali hanya pendapat rasio semata, yakni istihsan. Hal ini jelas tidak bisa dipakai.

2.      Bahwa yang diwajibkan bagi kaum musimin pada saat berperang adalah selalu mengingat Allah (berkonsentrasi penuh kepada-Nya) dan senantiasa memohon kemenangan dari-Nya. Sebab hal ini lebih mendukung konsentrasi mereka dan lebih meneguhkan hati. Padahal pemakaian alat musik justeru akan membuyarkan perhatian mereka, sebagaimana firman Allah:“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (QS Al-Anfal : 45) [Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Prihal ummat yang menghalalkan khamar dan musik].

            Tanpa memilih dan memilah musik dan nyanyi ada yang mengharamkan segala jenis musik dan segala jenis nyanyi kerena aktivitas itu dapat melalaikan seseorang dari kehidupan yang sebenarnya bahkan music dan nyanyi itu dapat merusak ibadah seperti ibadah puasa Ramadhan sebagaimana fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid. Sumber: www.islam-qa.com).

Mendengarkan musik adalah haram, baik itu dalam Ramadhan atau selain Ramadhan, sedangkan di dalam Ramadhan maka lebih keras haramnya, dan lebih besar dosanya, karena sesungguhnya maksud dari puasa bukan sekadar mencegah dari makan dan minum (saja), tetapi maksudnya adalah mewujudkan taqwa kepada Allah Ta’ala, dan memuasakan anggota-anggota badan dan mencegahnya dari maksiat kepada Allah.
Allah Ta’ala berfirman: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (QS Al-Baqarah: 183).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Bukanlah shiyam itu (hanya menahan) dari makan dan minum saja, (tetapi) puasa itu (juga menahan) dari  lagha –perkataan dan perbuatan yang tidak berfaedah— dan rafats –perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh–.(HR Al-Baihaqi dan Al-Hakim).

Sunnah yang jelas lagi shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh telah menunjukkan atas haramnya mendengarkan alat-alat musik. Al-Bukhari telah meriwayatkan secara mu’allaq (tergantung, tidak disebutkan sanadnya) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Sesungguhnya akan ada dari golongan ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan ma’azif (musik).” (Hadits Riwayat Al-Bukhari). 

Yang dimaksud dengan الْحِرَ  al-hira adalah zina; sedang الْمَعَازِفَ  al-ma’azif adalah alat-alat musik.Hadits itu menunjukkan atas haramnya alat-alat musik dari dua arah:
Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  يَسْتَحِلُّونَ menghalalkan, maka itu jelas mengenai sesuatu yang disebut itu adalah haram, lalu dihalalkan oleh mereka suatu kaum.
Kedua: Alat-alat musik itu disandingkan dengan yang sudah pasti haramnya yaitu zina dan khamar (minuman keras), seandainya alat musik itu tidak diharamkan maka pasti tidak disandingkan dengan zina dan khamr itu.

Wajib atas orang mukmin untuk menggunakan sebaik-baiknya bulan Ramadhan yang diberkahi ini, menghadap kepada Tuhannya pada bulan ini, dan bertaubat kepada Allah Ta’ala, dan mencabut diri dari keharaman-keharaman yang biasa dilakukan sebelum Ramadhan, semoga Allah Ta’ala menerima puasanya, dan memperbaiki keadaannya.[Musik Haram Apalagi dalam Ramadhan, 10 September 2008,nahimunkar.com].

Presiden International Union For Muslims Scholar, Yusuf Alqardhawi membolehkan muslimah bernyanyi dan memainkan musik di tempat hiburan. Fatwa ini dinilai cendikiawan lain bertolak belakang dengan syariah. Mereka mengkritik fatwa yang dilontarkan Qardhawi.Menurut mereka, selain Muslimah, laki-laki juga dilarang untuk bernyanyi dan memainkan alat musik.

Cendikiawan Muslim Universitas Al-Azhar Abdullah Fatah Idris mengatakan secara umum perempuan bernyanyi itu dilarang namun tidak ada bukti yang menunjukan wanita tidak bisa membiarkan laki-laki untuk mendengar suara mereka sembari bernyanyi. Namun, Idris juga mengatakan di era Nabi MUhammad SAW ada seorang wanita bernama Zainab yang saat itu bernyanyi dalam pernikahan wanita lain. Meski dikritik, dukungan terhadap fatwa Qardhawi juga mengalir. Bagi mereka yang mendukung berpendapat wanita menyanyi dengan tujuan mempromosikan nilai-nilai islam dan mengajarkan teladan Muhammad SAW dibolehkan. Akan tetapi diizinkan wanita untuk bernyanyi harus dilihat dengan kondisi tertentu yang merujuk pada hukum Islam dan adanya jaminan untuk menahan hawa nafsu.

Qardhawi, di kalangan cendikiawan Mesir sangat terkenal dengan pandangannya yang moderat. Sejauh kontroversi larangan bernyanyi terhadap muslimah terjadi, berulang kali dia mengatakan tidak ada halangan bagi Muslimah untuk bernyanyi dengan catatan harus berada dalam kerangka hukum Islam yang menjamin diterimanya bernyanyi tanpa adanya praktik yang dilarang seperti menari, meminum alkohol, dan mengumbar nafsu belaka.

"Wanita harus tahu nilai dan tidak boleh sembarang mengumbar nafsu sebagaimana penyair Abu Nawas yang secara terang-terangan menulis puisi cinta dengan banyak menyebut anggur dan hasrat seksual bagi laki-laki.Dia terus menyesatkan para pemuda hingga kematiannya," papar Qardhawi seperti dikutip dari alarabiya, Ahad lalu. Qardhawi lantas menyebut penyanyi Mesir Fayiza Ahmed yang bernyanyi untuk sang ibu.
Secara terpisah, Ibrahim Salah al-Din al-Houdhud, cendikiawan lain asal Universitas Al-Azhar mengatakan aturan tentang diizinkannya Muslimah bernyanyi telah disahkan dengan sejumlah catatan seperti tidak boleh melakukan hal yang melanggar agama, tidak boleh bernyanyi ketika ada tarian dan alkohol dan tidak boleh ada kamera yang merekam.Sementara itu, cendekiawan lainnya mengatakan Muslimah harus benryanyi dalam lingkungan jender non campuran.
Larangan itu beralasan agar menghindari adanya perbuatan tidak senonoh dan penuh nafsu.Percampuran antara pria dan wanita bisa terjadi dalam hal pendidikan.Dr Adil Abd Al shakour, pakar Bahasa Arab dan Syariah, Departemen Awqaf Mesir, mengatakan pandangan ulama terhadap masalah ini memang beragam."Ekstremis mengatakan persepsi suara wanita akan menghadirkan tindakan senonoh dan nafsu. Tetapi ada bukti yang mengatakan wanita kerap berbicara dengan Nabi tentang kehidupan sehari-hari," kata dia.[Fase Kontroversial Fatwa tentang Perempuan Menyanyi, Republika.co.id, Selasa, 21 September 2010, 13:05 WIB].

Samuel Zwemer adalah orang yang paling gencar memusuhi islam dan ummatnya, hanya dengan empat program S [Sport, Song, Story dan Seks]  tapi tercapai semuanya, dalam waktu yang relatif singkat dengan dana yang minim bahkan ummat islam itu sendiri yang membiayai penghancuran dirinya tanpa disadari. Barat dan idiologi apa saja sudah kewalahan berhadapan dengan ummat islam bila peperangan hanya secara “asykari” melalui militer. 

Dengan ketidakberdayaan musuh-musuh islam berhadapan di medan jihad secara frontal sehingga mereka merubah strategi perang melalui pemikiran, perang idiologi dan perang urat syaraf, percaya ataupun tidak ummat islam dilumpuhkan dengan strategi perang ini sehingga berlutut menghadapi kehancuran. Program mereka tersebut hanya dengan S saja, salah satu diantaranya adalah Song yaitu;

Yaitu lagu dan nyanyi sehingga ummat islam senang dan terlena dengan kesibukan menyanyi ini. Syair yang tampilpun banyak yang menyimpang dari aqidah islam seperti ”Kaulah segalanya, mau makan ingat kamu, mau tidur ingat kamu”, atau layakkay lagu ”Kutang Barendo” didendangkan oleh anak nagari. Bagaimana penyanyi kita hadir di layar kaca atau di panggung, pakaian dan  dandanannya sungguh diluar syariat. Bukan kita tidak boleh menyanyi, bahkan kegiatan ini adalah rileknya hati manusia, tapi lagu-lagu yang mengajak kepada keimanan, yang memberikan penyadaran agar berhati-hati dalam hidup, ingin bernyanyi dan mendengarkan lagu, selain hiburan alternatif yang dibawakan oleh Raihan, Hijaj, Saujana dan  dengan nasyidnya perlu dilestarikan agar tidak terjebak program ghazwul fikri.

Dari penjabaran yang berangkat dari hadits dan pendapat ulama diatas, menyanyi dibolehkan selama lirik yang diungkapkan mengandung makna dan hikmah bukan yang mengumbar nafsu, begitu juga tentang wanita yang menyanyi,dibolehkan selama tidak terjadi ikhtilat [campur baur lelaki dan wanita yang bukan muhrim], tidak ada tari-tarian dan pakain yang baik. Music yang dibenarkanpun bukan sembarang alat music, yang hingar binger tentu tidak dibenarkan, solusi terbaik dari semua itu adalah menyanyikan lagu dan music nasyid, insya Allah tidak mengurangi nilai seni dan sentimentilnya.wallahu a’lam [Cubadak Solok, 23 Juli 2011.M/21 Sya’ban 1432.H].



Tidak ada komentar:

Posting Komentar