Bila tidak ada musik dan lagu dunia ini
terasa sunyi, lengang bahkan terkesan tidak ada penghuninya, sedangkan dikala
listrik mati saja semua suara terasa hilang, lengkingan penyanyi tidak lagi
bergema, begitulah suasana sebuah rumah atau kampung bahkan kota yang sudah
terbiasa dengan lagu dan musik sejak yang syahdu hingga yang hingar bingar.
Semua orang menyukai lagu dan musik, siapa yang tidak suka dianggap ketinggalan
zaman dan tidak romantis hidupnya, apalagi para pejabat dan penguasa serta
pengusaha seringkali menghabiskan waktunya untuk refresing dengan menyanyi atau
mengundang penyanyi, cukup dengan menikmati indahnya suara dan wajah para
penyanyi yang kerap sekali mengumbar aurat.
Musik dan menyanyi sejak zaman dahulu sudah ada, apalagi
memasuki akhir zaman dikala kiamat semakin dekat, menyanyi merajalela
dimana-mana sejak dari rumah tangga, kantor, dan pertemuan-pertemuan, semuanya
disediakan sarana ini yaitu musik dan nyanyian.
Diriwayatkan
dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda. "Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor,
kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai
Rasulullah, kapankah hal itu terjadi? Beliau menjawab.'Apabila telah merajalela
bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita".
Pertanda
(alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih banyak
lagi.Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di mana-mana,
dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya.Padahal, mereka itulah yang
dimaksud dengan al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam hadits di atas.Dan
yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan
menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah
longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah
bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya
: Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalalkan perzinaan,
sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum yang
pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala dengan kambingnya menggunjingi
mereka, lantas mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu.
Mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari'. Kemudian pada malam harinya
Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang
yang lain (yang tidak binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi sampai
hari kiamat". (Shahih Bukhari,) [Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
, Asyratus Sa'ah, Pasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil. edisi Indonesia Tanda-Tanda
Hari Kiamat, terbitan Pustaka Mantiq, Penerjemah Drs As'ad Yasin dan Drs Zaini
Munir Fadholi].
Diharamkannya alat-alat musik. Hadits ini menunjukkan hal tersebut
dari beberapa segi:
a. Kalimat yastahilluna [mereka menghendaki
dihalalkannya (alat-alat musik itu)]. Kalimat itu jelas menunjukkan bahwa alat-alat
musik itu sebenarnya menurut syara’ diharamkan. Sedang mereka
menghendaki dihalalkan.
b. Kata yang menunjukkan alat-alat musik itu
disertakan dengan hal lain yang diharamkan, yaitu zina dan khamer. Seandainya
alat-alat itu tidak diharamkan, maka kemungkinan tidak akan disebut bersamanya.
Banyak hadits-hasits yang menjelaskan haramnya alat-alat musik
tersebut yang saat ini banyak di kenal, seperti drum, biola, piano, dan
lain-lain. Sebagian hadits-hadits itu bernilai shahih serta tidak ada hadits
lain yang berlawanan dan menyempitkan maknanya, kecuali rebana yang dipakai
pada saat pernikahan atau hari raya. Alat yang disebut terakhir ini halal
dengan alasan terperinci yang banyak dipaparkan dalam buku-buku fiqh. Saya juga
telah menjelaskannya pada saat saya
menyanggah pendapat Ibnu Hazem. Oleh karena itu semua imam pemilik
mazhab sepakat mengharamkan semua jenis alat musik.Ada di antara mereka yang
mengecualikan kendang (Drum Band) yang dipakai pada saat perang, seperti yang
sekarang dikenal di dunia militer. Namun pendapat itu tidak bisa dipakai sama
sekali, karena beberapa alasan :
1. Hal itu merupakan pengkhususan (penyempitan)
terhadap makna hadits di atas, padahal tidak mukhashish-nya (yang
mengkhususkan), kecuali hanya pendapat rasio semata, yakni istihsan. Hal
ini jelas tidak bisa dipakai.
2. Bahwa yang diwajibkan bagi kaum musimin pada
saat berperang adalah selalu mengingat Allah (berkonsentrasi penuh kepada-Nya)
dan senantiasa memohon kemenangan dari-Nya. Sebab hal ini lebih mendukung
konsentrasi mereka dan lebih meneguhkan hati. Padahal pemakaian alat musik
justeru akan membuyarkan perhatian mereka, sebagaimana firman Allah:“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi
pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah
sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (QS Al-Anfal : 45) [Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Prihal ummat yang
menghalalkan khamar dan musik].
Tanpa memilih dan memilah
musik dan nyanyi ada yang mengharamkan segala jenis musik dan segala jenis
nyanyi kerena aktivitas itu dapat melalaikan seseorang dari kehidupan yang
sebenarnya bahkan music dan nyanyi itu dapat merusak ibadah seperti ibadah
puasa Ramadhan sebagaimana fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid.
Sumber: www.islam-qa.com).
Mendengarkan
musik adalah haram, baik itu dalam Ramadhan atau selain Ramadhan, sedangkan di
dalam Ramadhan maka lebih keras haramnya, dan lebih besar dosanya, karena
sesungguhnya maksud dari puasa bukan sekadar mencegah dari makan dan minum
(saja), tetapi maksudnya adalah mewujudkan taqwa kepada Allah Ta’ala,
dan memuasakan anggota-anggota badan dan mencegahnya dari maksiat kepada Allah.
Allah
Ta’ala berfirman: Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (QS Al-Baqarah: 183).
Dan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Bukanlah
shiyam itu (hanya menahan) dari makan dan minum saja, (tetapi) puasa itu (juga
menahan) dari lagha –perkataan dan perbuatan yang tidak berfaedah— dan
rafats –perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh–.(HR
Al-Baihaqi dan Al-Hakim).
Sunnah
yang jelas lagi shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh
telah menunjukkan atas haramnya mendengarkan alat-alat musik. Al-Bukhari telah
meriwayatkan secara mu’allaq (tergantung, tidak disebutkan sanadnya) bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Sesungguhnya
akan ada dari golongan ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera,
khamar, dan ma’azif (musik).” (Hadits Riwayat Al-Bukhari).
Yang
dimaksud dengan الْحِرَ al-hira adalah zina; sedang الْمَعَازِفَ al-ma’azif adalah alat-alat musik.Hadits
itu menunjukkan atas haramnya alat-alat musik dari dua arah:
Pertama: Sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam يَسْتَحِلُّونَ menghalalkan, maka itu jelas mengenai
sesuatu yang disebut itu adalah haram, lalu dihalalkan oleh mereka suatu kaum.
Kedua:
Alat-alat musik itu disandingkan dengan yang sudah pasti haramnya yaitu zina
dan khamar (minuman keras), seandainya alat musik itu tidak diharamkan maka
pasti tidak disandingkan dengan zina dan khamr itu.
Wajib atas orang mukmin untuk menggunakan
sebaik-baiknya bulan Ramadhan yang diberkahi ini, menghadap kepada Tuhannya
pada bulan ini, dan bertaubat kepada Allah Ta’ala, dan mencabut diri dari
keharaman-keharaman yang biasa dilakukan sebelum Ramadhan, semoga Allah Ta’ala
menerima puasanya, dan memperbaiki keadaannya.[Musik Haram Apalagi dalam
Ramadhan, 10 September 2008,nahimunkar.com].
Presiden International Union
For Muslims Scholar, Yusuf Alqardhawi membolehkan muslimah bernyanyi dan
memainkan musik di tempat hiburan. Fatwa ini dinilai cendikiawan lain bertolak
belakang dengan syariah. Mereka mengkritik fatwa yang dilontarkan
Qardhawi.Menurut mereka, selain Muslimah, laki-laki juga dilarang untuk
bernyanyi dan memainkan alat musik.
Cendikiawan Muslim Universitas
Al-Azhar Abdullah Fatah Idris mengatakan secara umum perempuan bernyanyi itu
dilarang namun tidak ada bukti yang menunjukan wanita tidak bisa membiarkan
laki-laki untuk mendengar suara mereka sembari bernyanyi. Namun, Idris juga
mengatakan di era Nabi MUhammad SAW ada seorang wanita bernama Zainab yang saat
itu bernyanyi dalam pernikahan wanita lain. Meski dikritik, dukungan terhadap
fatwa Qardhawi juga mengalir. Bagi mereka yang mendukung berpendapat wanita
menyanyi dengan tujuan mempromosikan nilai-nilai islam dan mengajarkan teladan Muhammad
SAW dibolehkan. Akan tetapi diizinkan wanita untuk bernyanyi harus dilihat
dengan kondisi tertentu yang merujuk pada hukum Islam dan adanya jaminan untuk
menahan hawa nafsu.
Qardhawi, di kalangan
cendikiawan Mesir sangat terkenal dengan pandangannya yang moderat. Sejauh
kontroversi larangan bernyanyi terhadap muslimah terjadi, berulang kali dia
mengatakan tidak ada halangan bagi Muslimah untuk bernyanyi dengan catatan
harus berada dalam kerangka hukum Islam yang menjamin diterimanya bernyanyi tanpa
adanya praktik yang dilarang seperti menari, meminum alkohol, dan mengumbar
nafsu belaka.
"Wanita harus tahu nilai
dan tidak boleh sembarang mengumbar nafsu sebagaimana penyair Abu Nawas yang
secara terang-terangan menulis puisi cinta dengan banyak menyebut anggur dan
hasrat seksual bagi laki-laki.Dia terus menyesatkan para pemuda hingga
kematiannya," papar Qardhawi seperti dikutip dari alarabiya, Ahad lalu.
Qardhawi lantas menyebut penyanyi Mesir Fayiza Ahmed yang bernyanyi untuk sang
ibu.
Secara terpisah, Ibrahim Salah
al-Din al-Houdhud, cendikiawan lain asal Universitas Al-Azhar mengatakan aturan
tentang diizinkannya Muslimah bernyanyi telah disahkan dengan sejumlah catatan
seperti tidak boleh melakukan hal yang melanggar agama, tidak boleh bernyanyi ketika
ada tarian dan alkohol dan tidak boleh ada kamera yang merekam.Sementara itu,
cendekiawan lainnya mengatakan Muslimah harus benryanyi dalam lingkungan jender
non campuran.
Larangan itu beralasan agar
menghindari adanya perbuatan tidak senonoh dan penuh nafsu.Percampuran antara
pria dan wanita bisa terjadi dalam hal pendidikan.Dr Adil Abd Al shakour, pakar
Bahasa Arab dan Syariah, Departemen Awqaf Mesir, mengatakan pandangan ulama
terhadap masalah ini memang beragam."Ekstremis mengatakan persepsi suara wanita
akan menghadirkan tindakan senonoh dan nafsu. Tetapi ada bukti yang mengatakan
wanita kerap berbicara dengan Nabi tentang kehidupan sehari-hari," kata
dia.[Fase
Kontroversial Fatwa tentang Perempuan Menyanyi, Republika.co.id, Selasa, 21 September 2010, 13:05 WIB].
Samuel Zwemer adalah orang
yang paling gencar memusuhi islam dan ummatnya, hanya dengan empat program S
[Sport, Song, Story dan Seks] tapi
tercapai semuanya, dalam waktu yang relatif singkat dengan dana yang minim
bahkan ummat islam itu sendiri yang membiayai penghancuran dirinya tanpa
disadari. Barat dan idiologi apa saja sudah kewalahan berhadapan dengan
ummat islam bila peperangan hanya secara “asykari” melalui militer.
Dengan ketidakberdayaan musuh-musuh islam berhadapan di
medan jihad secara frontal sehingga mereka merubah strategi perang melalui
pemikiran, perang idiologi dan perang urat syaraf, percaya ataupun tidak ummat
islam dilumpuhkan dengan strategi perang ini sehingga berlutut menghadapi
kehancuran. Program mereka tersebut hanya dengan S saja, salah satu diantaranya
adalah Song yaitu;
Yaitu lagu dan nyanyi sehingga ummat islam senang dan
terlena dengan kesibukan menyanyi ini. Syair yang tampilpun banyak yang
menyimpang dari aqidah islam seperti ”Kaulah segalanya, mau makan ingat kamu,
mau tidur ingat kamu”, atau layakkay lagu ”Kutang Barendo” didendangkan oleh
anak nagari. Bagaimana penyanyi kita hadir di layar kaca atau di panggung,
pakaian dan dandanannya sungguh diluar
syariat. Bukan kita tidak boleh menyanyi, bahkan kegiatan ini adalah rileknya
hati manusia, tapi lagu-lagu yang mengajak kepada keimanan, yang memberikan
penyadaran agar berhati-hati dalam hidup, ingin bernyanyi dan mendengarkan
lagu, selain hiburan alternatif yang dibawakan oleh Raihan, Hijaj, Saujana dan dengan nasyidnya perlu dilestarikan agar tidak terjebak program
ghazwul fikri.
Dari
penjabaran yang berangkat dari hadits dan pendapat ulama diatas, menyanyi
dibolehkan selama lirik yang diungkapkan mengandung makna dan hikmah bukan yang
mengumbar nafsu, begitu juga tentang wanita yang menyanyi,dibolehkan selama
tidak terjadi ikhtilat [campur baur lelaki dan wanita yang bukan muhrim], tidak
ada tari-tarian dan pakain yang baik. Music yang dibenarkanpun bukan sembarang
alat music, yang hingar binger tentu tidak dibenarkan, solusi terbaik dari
semua itu adalah menyanyikan lagu dan music nasyid, insya Allah tidak
mengurangi nilai seni dan sentimentilnya.wallahu a’lam [Cubadak Solok,
23 Juli 2011.M/21 Sya’ban 1432.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar