Pakaian atau
busana merupakan alat penting untuk menjaga kesucian dan menunjukkan identitas
apalagi dalam ajaran islam ada batasan tertentu tentang aurat yang boleh tampak
dan dilarang untuk dipandang oleh orang lain. Pakaian merupakan alat penting
untuk mencegah timbulnya hal-hal yang dapat menyeret kepada zina sekaligus
melindungi diri dari cuaca dan sebagai identitas pribadi yang memakainya.
- Batas Aurat Pria dan Wanita
Aurat berasal
dari bahasa Arab. Dalam kamus dijelaskan bahwa aurat adalah hal yang jelek
untuk dilihat atau sesuatu yang memalukan bila dilihat. Sedangkan menurut
syara’ yang dikatakan aurat ialah sesuatu yang diharamkan Allah untuk
diperlihatkan pada orang lain yang tidak dihalalkan Allah untuk melihatnya.
Adapun batas
aurat wanita adalah segenap tubuhnya selain muka dan telapak tangan, demikian
pendapat kebanyakan ulama. Dalil-dalil yang dikemukakan para uama mengenai
aurat wanita adalah, ”Wahai Nabi,
”Katakanlah kepada isteri-isterimu dan putra-putrimu, serta para isteri orang
mukmin, agar memakai jilbab. Karena dengan cara demikian mereka akan mudah
dikenal dan tidak akan mudah diganggu orang. Dan adalah Allah Maha Pengampun
dan Maha Penyayang”[Al Ahzab 33;59].
Seluruh tubuh
wanita itu merupakan aurat yang wajib bagi mereka menutupinya, kecuali muka dan
kedua telapak tangan, firman Allah dalam surat An Nur 24;31, ”Dan janganlah mereka memperlihatkan
tempat-tempat perhiasan kecuali yang biasa nampak”.
Maksudnya janganlah
mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan kecuali muka dan telapak tangan,
sebagaimana yang diterangkan oleh hadits dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Aisyah,
”Dari Aisyah berkata, bahwa Nabi Muhammad
telah bersabda, ”Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah baligh kecuali
dengan memakai kerudung”. Dari Ummu Salamah, bahwa ia menanyakan kepada Nabi
Saw, ”Bolehkah wanita shalat dengan memakai baju kurung dan selendang, tanpa
kain dan sarung ? ” Nabi menjawab,”Boleh, asal baju itu dalam hingga menutupi
punggung dan kedua tumitnya”.
Aurat yang
wajib ditutupi oleh laki-laki sewaktu shalat ialah kemaluan dan pinggul. Mengenai yang lain, yakni paha,
pusat dan lutut, maka terdapat pertikaian disebabkan bertentangan dengan
hadits-hadits tentang hal itu. Orang mengatakan bahwa itu aurat, mengambil
alasan kepada hadits berikut, ”Dari
Muhammad bin Jahsi, Rasulullah lewat pada Ma’mar yang kedua pahanya sedang
terbuka, maka sabdanya, ”Hai Ma’mar tutuplah kedua pahamu karena paha itu
aurat” [Bukhari].
Sejarahpun
telah mengungkapkan bahwa Rasulullah dengan para sahabat ketika itu sedang
memperbaiki dinding masjid Madinah, lalu angin bertiup kencang sehingga
menyibakkan gamis beliau, betis beliau nampak, dengan kejadian ini Rasulullah
lari dengan muka merah dan rasa malu yang sangat.
Berarti
walaupun menurut fiqh bahwa batasan aurat laki-laki adalah dari pusat sampai ke
lutut tapi Siroh membuktikan dan mengatakan bahwa betis lelakipun tidak pantas
diperlihatkan kepada orang lain apalagi paha sehingga tidak pantas seorang
lelaki muslim dengan aktivitas apapun seperti olah raga hanya memakai celana
pendek.
- Hubungan Busana dengan Aqidah
Aqidah atau
keimanan memiliki asfek yaitu lisan, artinya mengakui beriman kepada Allah,
maka ia harus mampu mengucapkan keimanan itu, tiada yang pantas terjawab dari
bibirnya selalu ”Sami’na wa atha’na”
kami mendengarkan dan kami taati, sebagaimana firman Allah dalam surat An Nur
24;51, ”Sesungguhnya jawaban orang mukmin
bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum diantara
mereka ialah ucapan ”Kami mendengar dan kami patuhi” dan mereka itulah
orang-orang yang beruntung”.
Asfek iman
kedua yaitu hati, disamping iman terucap dengan lisan dia juga harus terhunjam
di hati, difirmankan oleh Allah, ”Orang-orang
Baduy itu berkata, ”Kami telah beriman”, katakalah kepada mereka, ”Kamu belum
beriman”, tetapi katakanlah, ”Kami telah Islam” karena iman belum masuk ke
dalam hatimu....’[Al Hujurat 49;14].
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu
adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hatinya, dan apabila
dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah iman mereka karenanya
dan kepada Allah mereka bertawakkal” [Al Anfal 8;2].
Bila iman
hanya terhunjam di hati, artinya seseorang percaya kepada Allah dan seluruh
syariatnya hanya sekedar di hati saja berarti samalah dia dengan Iblis dan
Fir’aun karena kedua tokoh ini juga beriman kepada Allah di hatinya saja tapi
lisannya ingkar apalagi amalnya.
Asfek yang
ketiga yaitu amal, seseorang bila beraqidah tauhid harus mampu membuktikan
imannya melalui amal karena iman harus setali dengan amal sebagaimana firman
Allah dalam surat Al Ashr 103;1-3, ”Demi
masa, sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang
beriman dan beramal shaleh....”. atau
peringatan Allah dalam surat Ash Shaffat 61;2-3, ”Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang kamu
tidak perbuat, amat besar kebencian Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang
tidak kamu kerjakan”.
Ketiga asfek tadi
yaitu lisan, hati dan amal dapat diujudkan berarti jadilan dia sebagai muslim
atau mukmin yang konsekwen. Untuk mengujudkan iman tadi salah satu diantaranya
pada busana yaitu pakaian yang sesuai dengan norma Islam.
- Hubungan Busana dengan Ibadah
Allah
berfirman dalam Adz Dzariyat 51;56,
”Tidak Aku jadikan jin dan manusia itu kecuali untuk beribadah kepada-Ku”.
Yang dimaksud dengan ibadah bukan yang terangkum dalam rukun islam saja tapi
seluruh aktivitas yang dilakukan berdasarkan syariat islam dalam rangka mencari
nafkah. Dengan demikian setiap gerak dan gerik dan yang dipakai, yang dimakan
dan yang diminum oleh seorang muslim jika dilandasi dengan iman adalah
dalam rangka beribadah kepada Allah.
- Hubungan Busana dengan Akhlaqul Karimah
Doktor H. Suhairi
Ilyas MA, mengungkapkan tentang hubungan busana dengan akhlaQ, Busana bukan
hanya merupakan hubungan yang erat dengan aqidah dan ibadah, akan tetapi juga
mempunyai hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi. Busana memberikan
pengaruh terhadap diri pribadi yang memakai busana tersebut ataupun terhadap
pribadi-pribadi di sekitarnya.
Seorang wanita
yang berbusana muslimah tanpa disadarinya busana tersebut akan mempengaruhi dan
membentuk wataknya sesuai dengan akhlak mulia seorang muslimah. Bila berbusana
bintang atau artis kesayangannya umpamanya, tanpa disadarinya tingkah dan
akhlaknya akan mengarah pula pada tingkah laku dan akhlak artis pula.
Sebaliknya
bila seorang artis yang biasanya memakai busana setiap harinya dengan selera
zaman dan hawa nafsu belaka, akan tetapi setelah dia mempelajari tentang akhlak
mulia dan kepribadian muslimah, akhirnya dengan penuh kesadaran diapun akan
memulai memakai busana muslimah yang menjunjung tinggi akhlak mulia.
Demikian
hubungan timbal balik antara busana dan akhlak seseorang. Sedangkan hubungan/
pengaruh antara busana dengan akhlak masyarakat dapat kita jelaskan seperti
berikut;
Apabila
seorang wanita islam memakai busana muslimah yang sempurna setiap pergi ke
suatu tempat/ keluar rumah, maka dikala dia lewat di hadapan kumpulan pemuda,
pada umumnya para pemuda yang melihat dan memperhatikannya akan berfikir dua
kali atau lebih untuk mengganggunya atau menggoda. Bahkan mereka merasa segan
dan hormat karena pantulan akhlak mulia yang terpancar dari celah-celah busana
muslimah yang dipakainya itu.
- Dasar Busana Muslimah
Dienul islam
tidak saja mengatur hubungan antara manusia dengan Ilahnya tetapi juga mengatur
hubungan antara sesama manusia. Bahkan islam mengatur seluruh asfek kehidupan
insani. Ajaran islam memang lengkap dan detail, semua hal, mulai dari urusan
meja makan bahkan WC sampai urusan negara ada aturannya. Dari masalah pribadi,
keluarga, masyarakat sampai urusan ummat seluruh dunia semua ada aturan mainnya
dan sama kadar perhatiannya.
Tak satu
perbuatanpun yang dilakukan oleh manusia atau ucapan yang keluar dari mulutnya
kecuali ajaran islam telah mempunyai sikap yang jelas. Entah untuk
memerintahkan, melarangnya, menganjurkannya, tidak menyukainya atau memasukkan
ke dalam kelompok mubah.
Semua bentuk
tingkah laku moral, adat istiadat, perbuatan dari yang kecil sampai yang paling
besar semua mendapatkan perhatian yang
serius dari ajaran islam. Bahkan hal-hal yang pelaksanaannya berdasarkan
instingpun seperti makan, minum, tidur dan berpakaian islam sudah membuat
aturan dan batas-batas moralnya, ”Hai
anak-anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu pakaian untuk
menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan...[Al A’raf 7;2]. ”Hai anak-adak Adam, janganlah kamu dapat
ditipu oleh syaitan sebagaimana telah mengeluarkan ibu bapakmu dari syurga, ia
menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan kepada keduanya
auratnya...’’[Al A’raf 7;27].
Demikianlah
dua ayat yang menerangkan masalah pakaian, Allah menjelaskan juga masalah
pakaian dalam pergaulan rumah tangga sebagaimana yang tertera dalam surat An
Nur 24;58, apalagi busana khusus bagi muslimat dan mukminat, yang penjelasannya
tercantum dalam dua surat dan dua ayat yang menjadi pokok masalah. Pakaian muslim yang dimaksud adalah jilbab. Jilbab
berasal dari bahasa Arab yang jamaknya ”Jalaabib”
artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya adalah pakaian yang lapang dan
dapat menutupi aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan sampai
pergelangan saja yang ditampakkan, Allah berfirman, ”Hai Nabi, Katakanlah pada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
para wanita yagn beriman supaya mereka menutup tubuhnya dengan jilbab, yang
demikian itu supaya mereka lebih patut dikenal, maka merekapun tidakdiganggu.
Dan Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[Al Ahzab 33;59].
”Katakanlah kepada wanita-wanita yang
beriman, supaya mereka manahan penglihatannya, dan memelihara kehormatannya,
dan tidak memperlihatkan perhiasannya [kecantikan] kecuali yang nyata kelihatan
[muka dan telapak tangan]. Maka julurkanlah kerudung-kerudung mereka hingga ke
dadanya. Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya/ kecantikannya
kecuali kepada suami mereka...”[An Nur 24;31].
Dalam
haditspun kita temukan dalil bahwa berjilbab bagi seorang wanita yang mengaku
beriman dan telah baligh adalah wajib, ”Berkata
Aisyah, ”Mudah-mudahan Allah
mengasihi para wanita muhajirat ketika Allah turunkan ayat ”Dan julurkanlah
kerudung-kerudung mereka itu hingga ke dadanya...” mereka sama merobek
kain-kainnya yang belum berjahit, lalu mereka gunakan buat kerudung”.
Ummu
Athiyah berkata, ”Kami [kaum wanita] diperintahkan mengeluarkan para
wanita yang sedang haid pada hari raya dan juga para gadis pingitan untuk
menghadiri [menyaksikan] jama’ah dan do’a kaum muslimin, tetapi wanita yang
sedang haid supaya menjauh dari tempat shalatnya. Seorang wanita bertanya, ”Ya
Rasulullah salah seorang kami tidak mempunyai kain jilbab”, jawab Nabi,
”Hendaklah temannya meminjamkan jilbab kepadanya”.
Mengenakan
jilbab atau kerudung itu diwajibkan bagi wanita muslimat, sama dengan
kewajiban-kewajiban yang lainnya seperti shalat, puasa, zakat dan lain-lainnya.
Dalam arti kata, jilbab atau kerudung itu wajib hukumnya, apabila tidak
dilaksanakan maka ia berdosa, apabila dilaksanakan ia berpahala, dengan kata
lain, jilbab atau kerudung itu mempunyai sangsi yang besar sebagaimana halnya
shalat, puasa, zakat dan lain-lain, atau mempunyai sangsi besar apabila
dilaksanakan. Semua itu wajib bagi wanita muslimat yang beriman.
Seorang wanita
wajib menutup auratnya dengan baik yaitu mengenakan busana muslimat yang
dinamakan dengan jilbab sejak ia telah baligh sebagaimana telah diceritakan
oleh ibunda Aisyah, bahwa adiknya yang
bernama Asma binti Abu Bakar pernah datang menghadap Rasulullah dengan pakaian
agak tipis, Rasulullah berpaling dan bersabda, ”Wahai Asma, bila seorang wanita
telah baligh tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini” lalu Rasulullah
menunjukkan pada muka dan telapak tangannya”[HR. Abu Daud].
Sedangkan bila
wanita telah berusia lanjut yang berhenti haidnya dan tidak lagi bisa
mengandung. Hukumnya mengenakan jilbab sunnat saja, begitu juga anak kecil yang
belum baligh sunnat hukumnya memakai jilbab tidak wajib yang didalamnya ada
unsur-unsur pendidikan dan latihan, ”Dan
wanita-wanita yang sudah tua dan tidak mengharapkan perkawinan lagi, tiada
salahnya mereka menanggalkan pakaian luarnya dengan tidak menampakkan
perhiasannya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [An Nur
24;60].
Ayat ini tidak
menekan wanita yang sudah tua harus mengenakan jilbabnya atau pakaian luarnya.
Yang demikian itu lebih baik dan lebih sopan atau utama dibandingkan dengan
yang tidak memakai jilbab. Tetapi bukan berarti mereka boleh menanggalkan
seluruh pakaiannya sehingga tampak semua auratnya, yang boleh ditanggalkan
hanya pakaian luarnya atau jilbabnya saja.
- Sahnya Sebuah Busana Muslimah
Muslimah yang
sudah menemukan jati dirinya akan
semakin membungkus diri dari padangan laki-laki yang bukan haknya, jika
kesadaran itu semata-mata didasari oleh anggapan bahwa jilbab adalah mode yang
sangat trend, bukan juga didasari pada anggapan bahwa jilbab adalah sekedar
simbul atau jilbab kebudayaan Arab saja. Sungguh semua itu tak layak menjadi
dasar bagi wanita muslimah dalam mengenakan jilbab.
Kalaupun masih
ada yang mencoba membungkus diri, namun masih menyisakan sebagian betis dan
telapak kaki serta lengan bawah apalagi rambut, itu merupakan persoalan
tersendiri. Bagi muslimah berbusana dimotivasi oleh iman. Tetapi ada pula
motivasi lain seseorang mau mengenakan jilbab diantaranya; karena didasari oleh
iman, ilmu dan taqwa kepada Allah, tak ada yang memaksa dan tidak pula dipaksa.
Jika karena hendak menonjolkan eksistensi dan perbedaan diri dengan maksud
riya’ yaitu supaya dipandang dan memperoleh sanjungan orang lain, ini jelas
tidak ikhlas. Bukan karena ditimpa oleh sesuatu peristiwa yang menyentuh hati,
sehingga ia bertekad untuk melaksanakan hukum islam salah satu diantaranya
mengenakan jilbab, karena faktor lingkungan, kebudayaan dan pendidikan yang
diterimanya dan karena pengaruh tekanan pihak tertentu.
Namun begitu
motivasi orang mengenakan jilbab masih lebih baik dari orang yang tidak
berjilbab karena niat yang tadinya suci tapi setelah mendalami islam lama
kelamaan keikhlasan tadi akan terujud. Apalagi senantiasa mengoreksi diri dan
melakukan penelaahan tentang asfek ajaran islam. Sedangkan wanita muslimat yang
tidak mau memakai jilbab juga disebabkan oleh beberapa hal diantaranya; karena
kemunafikannya, karena kebodohan, karena penuh dosa dan maksiat, karena faktor
lingkungan dan tekanan pihak lain.
Busana
muslimah, tentu kita tidak mau membuat aturan tersendiri dalam memakainya. Kita
tidak pilih kasih, semua anggota badan harus ditutupi meskipun itu anggota
badan yang paling indah menurut ukuran dan penilaian kita. Dispensasi hanya
berlaku bagi muka dan telapak tangan, tidak lebih dari itu, adapun standard
baiknya busana muslimah itu adalah;
1.
Busana atau jilbab
yang menutupi seluruh tubuhnya selain yang dikecuaikan yaitu muka dan telapak
tangan.
2.
Busana yang bukan
untuk perhiasan kecantikan, atau tidak berbentuk pakaian aneh menarik perhatian
dan tidak berparfum [wangi-wangian].
3.
Tidak tipis
sehingga menerawang dan tampak bentuk tubuhnya.
4.
Tidak sempit
sehingga tampak bentuk lekuk tubuhnya.
5.
Busana yang tidak
menampakkan betis/kakinya.
6.
Tidak menampakkan
rambutnya walaupun sedikit dan tidak pula leher dan dadanya.
7.
Busana yang tidak
menyerupai pakaian seorang lelaki dan tidak menyerupai pakaian dan tidak
menyerupai pakaian wanita-wanita kafir/ non muslim.
8.
Busana yang pantas
dan sederhana.
Dalam memakai
busana muslimah ada aturannya yang harus diperhatikan dan ketika apa saja
sehingga seseorang muslimah wajib mengenakan jilbab dan pada waktu tertentu
boleh membukanya. Dari beberapa hadits maupun dalam Al Qur’an sendiri
mengandung keterangan tentang jilbab atau kerudung ini kita dapat memetik pokok-pokok
penting tentang waktu-waktu seorang muslimah memakai jilbab diantaranya;
a.
Waktu muslimah
hendak keluar rumah, baik siang maupun malam, baik
keluarnya itu untuk suatu kewajiban ataupun untuk keperluan lain, maka kewajibannya untuk
mengenakan jilbab.
b.
Apabila mereka
menerima kehadiran orang laki-laki di rumahnya, maka baginya wajib mengenakan
jilbab.
c.
Apabila ada
pengunjung lelaki yang hadir disamping/ di sekitar/ di dekat rumah kediamannya,
maka baginya wajib mengenakan jilbab.
d.
Apabila mereka
berada di tempat terbuka untuk umum atau tempat orang lain sering hilir mudik
dan dapat jelas memandangnya, maka baginya wajib mengenakan jilbab.
e.
Jilbab boleh
dilepas apabila berada dalam rumahnya yang tidak ada laki-laki lain kecuali
muhrimnya atau yang telah dinyatakan dalam surat An Nur 24;31 ”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka [anak tiri] atau saudara-saudara mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam, atau budak-budak
yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan
terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita”.
- Hikmah Memakai Jilbab
Apabila wanita
muslimah mau dan mampu berbusana muslimah secara sempurna maka banyak hikmah
yang akan didapatkan yaitu;
Pertama, keberadaannya akan mudah
diidentifikasi [dikenal] sebagai muslimah, sebagaimana yang termaksud dalam
surat Al Ahzab 33;59, ”Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”.
Kedua, mencegah terjadinya pelecehan
seksual yang sangat merendahkan wanita itu.
Ketiga, dapat mewujudkan tertatanya
eika dan tatanan moral masyarakat. Saat ini hampir setiap hari kita menemukan
berita pemerkosaan yang dilakukan oleh kaum remaja. Salah satu penyebabnya
adalah tumbuhnya ransangan dari kaum wanita yang berdandan seronok. Ransangan
itu kemudian disalurkan kepada pacar, WTS, atau melakukan pemerkosaan.
Begitulah rusaknya tatanan moral sebagai
akibat pencampakan hijabul mar’ah [hijab wanita].
Keempat, mampu mewujudkan izzah [harga
diri] islam. Inilah hikmah yang terpenting. Bila hal ini telah terujud maka
ummat islam tidak lagi hanya menjadi obyek dari peradaban barat. Sebaliknya,
suatu saat ummat islam yang akan memimpin dunia.
Adapun
sumbangan nyata dari kaum muslimah adalah kemampuannya dalam menangkis arus mode jahili dengan makin
tegaknya jilbab. Sungguh mode jahili yang sekarang berkembang memang secara
sengaja bertujuan untuk merusak islam lewat kaum muslimahnya. Suatu penyusupan
yang sangat halus dan rapi. Sebab itu sudah saatnya kita menyadari bahwa Paris
sebagai pusat mode internasional, dengan perancang dari Yahudi dan Nasrani,
senantiasa berusaha memerangkap kita. Tujuannya akhirnya adalah menelanjangi
Adam dan Hawa. Betapa jahat dan kotornya misi yang mereka rancang itu.
Selain hal
diatas, busana muslimah itu merupakan kewajiban seorang muslimah, maka
selayaknya pula pakaian yang islami tersebut diiringi dengan kepribadian yang
islami, jangan ada ucapan sumbang yang sengaja memojokkan orang yang berbusana
muslimah dengan kalimat,"Percuma saja dia pakai jilbab kalau kelakuannya
begitu", jadikanlah busana muslimah itu juga mencerminkan kepribadian
seorang muslimah dengan kriteria sebagai berikut;
1.Mauqiful Hayau/Sikap Malu
Seorang muslimah harus punya rasa malu pada dirinya
apalagi berinteraksi dengan lawan jenis karena demikian akhlak islam
mengajarkan, Rasulullah bersabda,"Rasa malu tidaklah mendatangkan sesuatu,
melainkan kebaikan semata" [HR. Bukhari] "Sesungguhnyasetiap agama
memilikiakhlakdanakhlakislamadalah rasa malu" [HR. Malik].
Al Qur'an
menggambarkanbahwaprilakumalumerupakanmilikwanitamuliasejakzamandahulu,
sebagaimanakisahanaknabiSyu'aib yang bertemudengannabi Musa; "Kemudiandatanglahkepada
Musa salahseorangdarikeduawanitaituberjalankemalu-maluan, iaberkata:
"Sesungguhnyabapakkumemanggilkamu agar iamemberikanbalasanterhadap
(kebaikan)mu memberiminum (ternak) kami". Makatatkala Musa
mendatangibapaknya (Syu'aib) danmenceritakankepadanyacerita (mengenaidirinya),
Syu'aibberkata: "Janganlahkamutakut. kamuTelahselamatdari orang-orang yang
zalimitu".[Al Qashash 28;25]
2.Qana'ah/MerasaCukup
Kehadiranmanusia di
duniainidalamrangkamengabdikandirinyakepada Allah padaseluruhasfekkehidupan,
yang kitakenaldenganibadah. Salah satumaknadarikalimatLa IlaahaIllallahadalahLaaMa’budaIllallahyaitutidakada
yang disembahkecuali Allah,
artinyaseluruhrangkaiantugaskehidupanseorangmukminharusbernuansaibadahsampaikepadamencarirezekidanmenerimarezekidari
Allah dengan rasa qana’ah. Qana’ahadalahsifatmuliaseorangmukminterhadaprezeki
yang diberi Allah,
diamenerimaberapapunjumlahnyasambilterusberusahamemperbaikinasibnya.
Dalam hal urusan dunia islam mengajak kita untuk memahami
hal-hal berikut;
1.lebih baik kaya jiwa;
harta bukanlah jaminan untuk menjadi kaya jiwa, kesederhaan harta suami
janganlah menjadi hilang perhatian kepadanya, karena sang suami memiliki kaya
jiwa yang tidak dimiliki orang lain, Rasulullah bersabda;"Bukanlah
kekayaan itu dengan banyaknya harta tetapi kekayaan adalah kaya akan
jiwa".
2.Lihat orang yang lebih
rendah; islam menuntun kita bila yang berkaitan dengan ibadah maka lihatlah
yang diatas tapi yang berhubungan dengan harta maka lihatlah yang dibawah
artinya masih banyak orang lain yang lebih miskin dan sulit hidupnya sehingga
akan menjadikan besar artinya nikmat yang diberikan Allah itu; "Apabila
salah seorang dari kalian melihat seseorang yang dianugerahi harta dan rupa,
maka hendaklah melihat orang yang dibawahnya" [HR. Bukhari].
3.Amanah/
Dapatdipercaya
Wanita muslimah adalah wanita
yang dapat amanah atau dapat dipercaya, Allah berfirman dalam surat Al Ahzab
33;72"Sesungguhnya kami Telah
mengemukakan amanat kepada langit, bumi
dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka
khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia.
Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh".
Yang
dimaksud dengan amanat disini adalah suatu sikap dan sifat pribadi setia, tulus
ikhlas dan jujur dalam melaksanakan sesuatu yangt dipercayakan kepadanya,
berupa harta benda, rahasia maupun tugas kewajiban lainnya, pelaksanaan amanat
dengan baik dapat disebut dengan Al Amin berarti yang mendapat kepercayaan,
yang jujur, setia dan aman.
4.Tahfidzush
Shauti/MemeliharaSuara
Seorang
wanita boleh bicara dengan orang lain selama memperhatikan sikap dan menjaga
kepribadian muslimahnya. Diantaranya dia tidak boleh bicara dengan nada merayu,
lembut dan manja kepada orang yang bukan
muhrimnya. Apalagi dengan sikap manja dan ingin dimanja karena hal ini akan
mengundang lelaki lain tertarik kepadanya. Bukan berarti bersikap kasar dan
suara keras, tapi bicaralah dengan tegas dan tepat, tidak bertele-tele dan
bermanja-manjaan.
Ibnu Katsir berkata, ”Wanita dilarang dengan lelaki asing dengan
ucapan lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya”, wanita boleh
bermanja-manja atau bicara dengan suara lembut mendayu hanya boleh kepada
suami, ayahnya, kakak atau adik kandungnya atau anak dan cucunya.
Dikala dia
diganggu oleh lelaki lain, dia harus bicara tegas dengan nada pasti, ”Jangan” sehingga lelaki tadi berfikir
dua kali untuk bersikap tidak sopan kepadanya. Tapi bila ucapan wanita itu
mengatakan, ”Jangan ah” sambil
menampakkan sikap genit lagi manja tentu akan mengundang dan mengandung hasrat
dari lelaki tersebut. Kita masih ingat bagaimana sikap bicara anak Nabi Syuaib ketika memanggil Musa untuk datang ke rumah ayahnya, dia
bicara lugas dan tepat tanpa dibumbui oleh canda dan sikap merayu. "
Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika
kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan
yang baik" [Al Ahzab 33;32]
Setiap
muslimah boleh saja mereka pakai make up, hiasan matanya ialah menundukkan
pandangan, hiasan bibirnya adalah lipstik kejujuran, hiasan pipinya adalah rasa
malu, dia senantiasa menggunakan sabun istghfar untuk membasuh debu-debu
maksiat dan daki-daki dosa, sedangkan jilbabnya menjaga rambut dari ketombe, aksesorisnya
giwang kesopanan, gelang tawadhu’, cincin ukhuwah, kalung kesucian dan tempat
berhiasnya adalah salon iman, wallahu a’lam. . [Cubadak Solok, 20
Ramadhan 1431.H/ 30Agustus 2010.M]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar