Selasa, 24 November 2015

24. Andai Aku Tahu Riba itu Berdosa



Masa jahiliyyah adalah masa yang sangat sulit dihadapi Nabi karena banyak tradisi yang sudah hidup turun temurun di tanah Arab, sejak dari penyembahan kepada berhala, menghalalkan riba dan masyarakatnya hidup dalam kancah kemaksiatan. Semua orang terlibat dalam kehidupan jahiliyyah masa itu kecuali orang-orang yang terjaga karena mereka mengikuti millah [ajaran agama Nabi Ibrahim], Yusuf Al Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam mengemukakan hal itu, ketika  Islam datang, sedang manusia masih dalam keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu."(al-Baqarah: 168)

Di sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan.

Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mu'min secara khusus.
Firman Allah:"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya.Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah.Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih."(al-Baqarah: 172-173)

Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t. memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas. Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam.  Hal yang khusus lagi  adalah penyampaian firman Allah yang berkaian dengan memakan harta riba yang pada zaman dahulu dianggap wajar, ironinya mereka menyamakan jual beli dengan riba padahal keduanya tidaklah sama;
" Orang-orang yang makan (mengambil) riba  tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.[ Al Baqarah 2;275]

Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

Secara psikologis sebenarnya orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan, sebab hati nurani atau fitrah manusia tidak mau menerima konsep yang bertentangan dengan kesucian fithrah itu."Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat.[Ali Imran 3;130-132]

Yang dimaksud riba pada ayat diatas  ialah riba nasi'ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

Sepanjang sejarah kehidupan beragama ummat islam maka sepanjang itu pula praktek riba masih berjalan dengan berbagai dalih, praktek riba nampak nyata pada pengelolaan Bank konvensional, sehingga siapa saja yang terlibat didalamnya dia telah membesarkan pengusaha dengan riba yang ujungnya menyengsarakan rakyat, kalau dahulu alasannya karena tidak ada bank  non riba masih dapat dibenarkan karena darurat. Demikian pula di desa-desa, praktek riba sudah berlansung sejak zaman dahulu melalui pagang gadai yang jauh dari syariat dan kewajaran, sebagai contoh kalau si A menggadaikan sawahnya kepada si B dengan harga 30 juta rupiah, walaupun sawah yang digadaikan itu dikelola sekian puluh tahun bahkan  menghasilkan sekian kali lipat, tapi sawah tidak akan kembali kepada si A sebelum menyerahkan uang 30 juta rupiah ke B, kasus  serupa banyak terjadi hingga kini.

Apalagi dalam perdagangan, di pasar-pasar ummat islam terjebak dengan riba yang berlipat ganda, setiap pinjaman tiga juta rupiah, dapat dipastikan agar dibayar empat juta rupiah  dengan bunganya, selain itu pinjaman semacam ini juga hadir pada simpan pinjam yang dikelola koperasi pada instansi swasta atau pemerintah, lilitan riba ini sudah mengenai seluruh ummat islam walaupun sudah berdiri bank-bank syariah tapi karena sosialisasi dan promosi kurang sehingga masyarakat belum tahu keberadaan bank tersebut disamping iming-iming bunga pada bank konvensional itulah yang menarik masyarakat.

Sebagai contoh praktek riba yang dilarang oleh Rasulullah, pada Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim)

Bagaimana negeri  ini tidak hancur karena bencana dan musibah karena ekonomi masyarakatnya digerakkan oleh manajemen riba sejak di kota hingga ke pedesaan, gedung-gedung besar yang sudah dibangun, jembatan dan jalan sebagai urat nadi kehidupan bangsa ini tidak bisa bertahan lama, berantakan karena bencana atau karena kualitas bangunannya yang berasal dari pajak masyarakat yang lebih diterima dari riba.

Walaupun islam banyak menyebutkan tentang riba dalam Al Qur'an bukan berarti menghidupkan secara kontinyu riba itu dimasyarakat tapi sebenarnya untuk menghilangkan riba dengan berbagai sindiran mengajak ummat ini untuk mengambil pelajaran seperti Allah menyebutkan riba tidak sama dengan jula beli dan musnahkan riba dengan sedekah dan memberikan pahala bagi mereka yang meninggalkannya; "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.[Al Baqarah 2;276-278]

Konsekwensi dari keimanan seorang mukmin adalah meninggalkan riba dari kehidupannya, artinya tidak ada alasan yang dapat diterima bila praktek riba masih hidup di tengah masyarakat yang mengaku beriman, jadi keimanan yang bagaimana sebenarnya pada ummat ini bila riba masih dihidup-suburkan dalam seluruh sektor ekonomi, padahal keimanan yang dituntut adalah keimanan yang meneguhkan ketakwaan seseorang yang sudah pasti meninggalkan segala hal yang nyata-nyata dilarang Allah, bila praktek riba tidak dapat dihindari bahkan semakin subur di negeri yang gersang ini maka bencana tidak dapat dielakkan lagi, wallahu a'lam, [Cubadak Solok, 9 Zulhijjah 1431.H/ 16 Nofember 2010.M]

Referensi;
1.Hadits Arbain An Nawawi, Sofyan Efendi, HaditsWeb 3.0,
2.
Al Qur'an dan terjemahannya, Depag RI, 1994/1995
3. Kumpulan Ceramah Praktis, Drs. Mukhlis Denros, 2009
4.1100 Hadits Terpilih, Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press
5.Yusuf Al Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam,








Tidak ada komentar:

Posting Komentar