Masa jahiliyyah adalah masa yang sangat
sulit dihadapi Nabi karena banyak tradisi yang sudah hidup turun temurun di
tanah Arab, sejak dari penyembahan kepada berhala, menghalalkan riba dan masyarakatnya
hidup dalam kancah kemaksiatan. Semua orang terlibat dalam kehidupan jahiliyyah
masa itu kecuali orang-orang yang terjaga karena mereka mengikuti millah
[ajaran agama Nabi Ibrahim], Yusuf Al Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram
dalam Islam mengemukakan hal itu, ketika
Islam datang, sedang manusia masih dalam keadaan demikian dalam
memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham
kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam
kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:"Hai
manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan
jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang
terang-terangan bagi kamu."(al-Baqarah: 168)
Di sini Islam memanggil manusia supaya
suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada
mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti
kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan
sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang
dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam
lembah kesesatan.
Selanjutnya mengumandangkan seruannya
kepada orang-orang mu'min secara khusus.
Firman
Allah:"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari
apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau
betul-betul kamu berbakti kepadaNya.Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai,
darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah.Maka
barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati
batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun
dan Maha Belas-kasih."(al-Baqarah: 172-173)
Dalam seruannya
secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t. memerintahkan mereka
supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu,
yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah
menjelaskan pula, bahwa Ia tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam
seperti tersebut di atas. Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain
yang agaknya lebih tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat
macam. Hal yang khusus lagi adalah penyampaian firman Allah yang berkaian
dengan memakan harta riba yang pada zaman dahulu dianggap wajar, ironinya
mereka menyamakan jual beli dengan riba padahal keduanya tidaklah sama;
" Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang
Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.[ Al Baqarah 2;275]
Riba itu ada dua
macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan
oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan
barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan
mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi,
dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat
ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
Secara psikologis sebenarnya orang yang
mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan, sebab
hati nurani atau fitrah manusia tidak mau menerima konsep yang bertentangan
dengan kesucian fithrah itu."Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan.Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang
disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan rasul, supaya
kamu diberi rahmat.[Ali Imran 3;130-132]
Yang dimaksud
riba pada ayat diatas ialah riba
nasi'ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram,
walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba
nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi
lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian,
seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang
dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam
masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
Sepanjang
sejarah kehidupan beragama ummat islam maka sepanjang itu pula praktek riba
masih berjalan dengan berbagai dalih, praktek riba nampak nyata pada
pengelolaan Bank konvensional, sehingga siapa saja yang terlibat didalamnya dia
telah membesarkan pengusaha dengan riba yang ujungnya menyengsarakan rakyat,
kalau dahulu alasannya karena tidak ada bank
non riba masih dapat dibenarkan karena darurat. Demikian pula di desa-desa,
praktek riba sudah berlansung sejak zaman dahulu melalui pagang gadai yang jauh
dari syariat dan kewajaran, sebagai contoh kalau si A menggadaikan sawahnya
kepada si B dengan harga 30 juta rupiah, walaupun sawah yang digadaikan itu
dikelola sekian puluh tahun bahkan
menghasilkan sekian kali lipat, tapi sawah tidak akan kembali kepada si
A sebelum menyerahkan uang 30 juta rupiah ke B, kasus serupa banyak terjadi hingga kini.
Apalagi dalam perdagangan, di
pasar-pasar ummat islam terjebak dengan riba yang berlipat ganda, setiap
pinjaman tiga juta rupiah, dapat dipastikan agar dibayar empat juta rupiah dengan bunganya, selain itu pinjaman semacam
ini juga hadir pada simpan pinjam yang dikelola koperasi pada instansi swasta
atau pemerintah, lilitan riba ini sudah mengenai seluruh ummat islam walaupun
sudah berdiri bank-bank syariah tapi karena sosialisasi dan promosi kurang
sehingga masyarakat belum tahu keberadaan bank tersebut disamping iming-iming
bunga pada bank konvensional itulah yang menarik masyarakat.
Sebagai
contoh praktek riba yang dilarang oleh Rasulullah, pada Hadis riwayat Abu Said
Al-Khudri ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas
dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan
mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali
sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian
yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan.
(Shahih Muslim)
Bagaimana negeri ini tidak hancur karena bencana dan musibah
karena ekonomi masyarakatnya digerakkan oleh manajemen riba sejak di kota
hingga ke pedesaan, gedung-gedung besar yang sudah dibangun, jembatan dan jalan
sebagai urat nadi kehidupan bangsa ini tidak bisa bertahan lama, berantakan
karena bencana atau karena kualitas bangunannya yang berasal dari pajak
masyarakat yang lebih diterima dari riba.
Walaupun islam
banyak menyebutkan tentang riba dalam Al Qur'an bukan berarti menghidupkan
secara kontinyu riba itu dimasyarakat tapi sebenarnya untuk menghilangkan riba
dengan berbagai sindiran mengajak ummat ini untuk mengambil pelajaran seperti
Allah menyebutkan riba tidak sama dengan jula beli dan musnahkan riba dengan
sedekah dan memberikan pahala bagi mereka yang meninggalkannya; "Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.Sesungguhnya orang-orang
yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat,
mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka
dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman.[Al Baqarah 2;276-278]
Konsekwensi dari
keimanan seorang mukmin adalah meninggalkan riba dari kehidupannya, artinya
tidak ada alasan yang dapat diterima bila praktek riba masih hidup di tengah
masyarakat yang mengaku beriman, jadi keimanan yang bagaimana sebenarnya pada
ummat ini bila riba masih dihidup-suburkan dalam seluruh sektor ekonomi,
padahal keimanan yang dituntut adalah keimanan yang meneguhkan ketakwaan
seseorang yang sudah pasti meninggalkan segala hal yang nyata-nyata dilarang
Allah, bila praktek riba tidak dapat dihindari bahkan semakin subur di negeri
yang gersang ini maka bencana tidak dapat dielakkan lagi, wallahu a'lam, [Cubadak Solok, 9 Zulhijjah
1431.H/ 16 Nofember 2010.M]
1.Hadits Arbain
An Nawawi, Sofyan Efendi, HaditsWeb 3.0,
2. Al Qur'an dan terjemahannya, Depag RI, 1994/1995
2. Al Qur'an dan terjemahannya, Depag RI, 1994/1995
3. Kumpulan Ceramah Praktis, Drs. Mukhlis Denros, 2009
4.1100 Hadits
Terpilih, Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press
5.Yusuf Al Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar