Minggu, 29 November 2015

58. Andai Aku Tahu jadi Teroris itu Berdosa



Kita sering mendengar kata ”Teroris” ini dikala terjadi pemboman, pembakaran, perusakan atau prilaku lain yang dikerjakan oleh orang-orang yang digerakkan oleh organisasi garis keras. Ironinya sebelum diperiksa kejadian itu dengan seksama lansung diarahkan kepada ummat islam dan ummat islamlah dalangnya yang melakukan kejahatan mengatasnamakan agama dengan label jihad, hal ini membuat semakin banyaknya tuduhan jelek kepada islam dan ummatnya.

Orang yang tidak senang kepada Islam memberikan beberapa tuduhan dan julukan kepada ummatnya dengan nama fanatik kepada ummat islam yang berpegang teguh kepada ajaran islam, fundamentalis disebabkan sepak terjang ummat islam berpedoman kepada islam dan julukan ekstrim yaitu berlebihan dalam agama. Ekstrim yaitu berlebihan dalam agama dan terakhir teroris yang selalu membuat makar atau kejahatan.

Terkesan bahwa teror yang dilancarkan itu dibolehkan oleh islam karena pelakunya beragama islam, padahal islam adalah agama yang mengajak kepada kebaikan bukan keburukan, islam mengajak kepada perdamaian bukan permusuhan, islam itu pribadi pemeluknya dituntut sebagai mujahid bukan sebagai teroris karena memang mujahid dan teroris itu tidaklah sama. 

Beberapa tahun yang silam pernah terjadi pengeboman dan perusakan di kota Riyadh, saat itulah Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr angkat suara, “Alangkah miripnya kata tadi malam dengan semalam. Sesungguhnya peristiwa pemboman dan perusakan di kota Riyadh dan senjata-senjata lain yang digunakan di kota Makkah maupun Madinah pada awal tahun ini (1424 H, sekitar tahun 2003) merupakan hasil rayuan setan yang berupa bentuk meremehkan atau berlebih-lebihan dalam beragama. 

Sejelek-jeleknya perbuatan yang dihiasi oleh setan adalah yang mengatakan bahwa pengeboman dan perusakan adalah bentuk jihad. Akal dan agama mana yang menyatakan membunuh jiwa, memerangi kaum muslimin, memerangi orang-orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin, membuat kekacauan, membuat wanita-wanita menjanda, menyebabkan anak-anak menjadi yatim, dan meluluhlantakkan bermacam bangunan sebagai jihad(?)”

Pada dasarnya setan akan merasuk ke dalam tubuh seorang muslim melalui dua pintu, dengan maksud membujuk dan menyesatkan mereka.

Pintu pertama, ditemukan pada orang yang sering lalai dan gemar berbuat maksiat. Setan akan memasukinya melalui pintu maksiat dan syahwat. Setan akan menghiasi manusia melalui jalan ini sehingga mereka akan semakin jauh dari ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.

Pintu kedua, ditemukan pada orang yang taat beragama lagi ahli ibadah. Setan akan memasukinya melalui pintu bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama dan sikap melampaui batas. Setan akan menghiasinya bahwa perbuatan ghuluw yang dia lakukan adalah baik, dengan tujuan agar agamanya rusak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat mencela perbuatan ghuluw sebagaimana yang menimpa ahli kitab. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (Qs. An Nisa’: 171)

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama karena penyebab hancurnya umat-umat sebelum kalian adalah karena ghuluw dalam beragama.” (HR. Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Di antara bentuk tipu daya setan untuk orang-orang yang selalu bertindak ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama adalah setan menghiasi mereka agar memperturutkan hawa nafsu.Mereka akhirnya salah dalam beragama dan enggan bertanya pada para ulama. Oleh karena itu, mereka tidak memperoleh ilmu dan keyakinan yang benar serta jauh dari petunjuk para ulama sehingga mereka tetap berada dalam kesesatan dan  tertipu oleh bujuk rayu setan.[Muhammad Abduh Tuasikal,Akal dan Agama Mana yang Mengatakan Ngebom Itu Jihad?! Eramuslim,com, Minggu, 09 Agustus 2009 19:12 ].

Dalam Fatwa No. 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme tersebut, MUI menegaskan bahwa segala tindakan teror yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat hukumnya haram.Menurut MUI, tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menimbulkan kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat.

Tindakan terorisme, kata MUI, terjadi karena beberapa persepsi, sebagian menganggapnya sebagai ajaran agama Islam dan karena itu, ajaran agama Islam dan umat Islam harus diwaspadai. Sedang sebagian yang lain menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam, dan karenanya harus dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa sendiri maupun orang lain.

Berdasarkan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 16 Desember 2003 telah menetapkan fatwa tentang terorisme.MUI Memfatwakan terorisme atau aksi bom bunuh diri sebagai perbuatan yang diharamkan.Hal ini berdasarkan firman Allah SWT antara lain: “Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih.” (QS Al-Maidah: 33).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar dan dianiaya maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS An-Nisa’: 29-30)

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuhorang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya…” (QS. Al-Maidah: 32)

Adapun dalil-dalil yang berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW antara lain: “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti orang Muslim lainnya.” (HR Abu Dawud).

“Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (Muslim) maka Malaikat akan melaknatnya sehingga ia berhenti.” (HR Muslim)

“Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia terbunuh maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (HR Bukhari-Muslim).

Berdasarkan Qa’idah Fiqhiyah antara lain: “Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”

“Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus diperhatikan salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan.”

Berdasarkan dalil-dalil di atas, MUI menilai terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fikih Islam."Para fuqaha mendefinisikan almuharib (pelaku hirabah) dengan, 'orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat),” kata MUI.

MUI juga menegaskan tentang perbedaan terorisme dan jihad. Keduanya tidak sama. Terorisme, menurut MUI, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).

Sedangkan jihad mengandung dua pengertian; segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya.Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-Qital atau al-Harb.Dan segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’la'ai kalimatillah).

Terorisme, sifatnya merusak (ifsad) dan anarkis (faudha). Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain, dan dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
Sedangkan jihad, sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan. Tujuannya untuk menegakkan agama Allah dan atau membela hak-hak pihak yang terzalimi.Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Oleh sebab itu, tegas Komisi Fatwa MUI, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.Sedangkan hukum melakukan jihad adalah wajib.

Demikian pula, dalam Fatwa No. 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme tersebut, MUI menegaskan tentang perbedaan bom bunuh diri dan Amaliyah Al-Istisyhad. "Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri.Sementara pelaku Amaliyah Al-Istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya," jelas MUI.

"Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedangkan pelaku Amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT," tambah MUI dalam Fatwa tersebut.

Oleh sebab itu, MUI menegaskan bahwa bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-salam/dar al-da'wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).

Sedangkan, Amaliyah Al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad binnafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri."Amaliyah Al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri," tegas MUI. [MUI: Terorisme Itu Hukumnya Haram!, Republika Online, Rabu, 11 Mei 2011 20:09 WIB].

Mengebom dan meneror merupakan bentuk tindakan keputusasaan dan mencelakakan diri sendiri dan orang lain, jadi tidak bisa dibenarkan di negeri ini. Namun demikian kami menyampaikan pendapat kami dengan baik-baik, dengan datar saja, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Ada yang mengatakan mereka itu syahid ya silakan itu kan juga pendapat.

Sebenarnya seperti apa jihad yang ideal untuk kondisi seperti Indonesia?
Jihad dalam pengertian yang kita pahami secara tepat adalah dalam pengertian ishlah.Atau melakukan perbaikan-perbaikan terhadap umat dan lingkungannya.Tidak melalui cara-cara yang berupa kekerasan.Perjuangan yang kita lakukan ya dengan dakwah.Dengan perkataan dengan perbuatan, atau langkah nyata yang segera dirasakan manfaatnya oleh umat.

Sekali lagi Indonesia tidak sedang dalam perang yang seseungguhnya.Kita memang sedang berperang melawan kebodohan, kemiskinan, ketidakadilan, juga perang melawan korupsi.Perang seperti inilah yang membawa kemaslahatan bagi umat Islam dan umat agama lainnya di Indonesia.

Selain itu kita juga sudah mempunyai kesepakatan nasional untuk hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain secara damai. Tetapi masing-masing agama boleh mengembangkan agamanya namun dengan cara-cara yang demokratis, dengan cara menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Saat ini muncul pemikiran bahwa MUI bukan pemilik tunggal otoritas fatwa,sehingga banyak pihak merasa biasa saja mengeluarkan pendapat yang berbeda dari fatwa MUI?[Jihad Tidak Melalui Kekerasan, dakwatuna.com.14/8/2009 | 22 Sya'ban 1430 H].

            Bukan sebatas tudingan yang memerahkan telinga saja yang ditujukan kepada ummat islam yang disebut dengan teroris bahkan pondok pesantren yang selama ini andalan untuk mencetak para ulama juga dituduh mengajarkan kurikulum tentang kekerasan dan terorisme, selain itu begitu banyaknya kejadian yang dipertontonkan kepada ummat ini bagaimana tindakan aparat yang katanya  menangkap dan menanggulangi teroris nyatanya melakukan hal yang sama kepada orang yang dianggap teroris, jadi teror dibalas teror. Reza Indragiri Amriel Mantan Ketua Delegasi Indonesia, Program Pertukaran Pemuda Indonesia Australia menyatakan dalam tulisannya dibawah ini;

Ada satu kenyataan pahit yang sulit diingkari setiap kali aksi teror terjadi. Dalam situasi seperti ini, komunitas yang paling cepat kena tudingan miring adalah masyarakat muslim. Itu sebabnya, begitu ledakan dahsyat yang melumat sebagian bangunan dari dua hotel di kawasan sentral Jakarta, spekulasi yang langsung merambat di benak publik adalah “ini jangan-jangan ulah kelompok yang mengklaim dirinya sebagai pejuang Islam”. Apalagi setelah modus aksi pengeboman itu mulai terkuak, lagi-lagi kaum muslim merasa seperti sedang menjadi sasaran tembak empat penjuru angin.

Saya berempati penuh pada kegundahan yang dirasakan saudara-saudara muslim setanah air, bahkan sedunia, manakala menerima sorotan negatif semacam itu. Sangat masuk akal apabila masyarakat muslim kemudian gencar mendesak semua pihak, termasuk aparat hukum, untuk lebih arif dan cermat dalam mengomentari kasus Jum’at hitam pekan lalu itu.

Pada masa peka seperti hari-hari belakangan ini, lembaga penegakan hukum diharapkan bisa mempunyai sikap lebih hati-hati untuk menangkap perasaan masygul komunitas muslim itu. Konspirasi di balik ledakan bom teror, sebagai salah satu kontra-argumen yang paling sering dilontarkan sebagian komunitas muslim, adalah sebuah kemungkinan. Namun, tanpa maksud menafikan hipotesis tersebut, kaum muslim sendiri tampaknya harus mengakui bahwa ada keterlibatan orang-orang tertentu yang terus berulang dari rangkaian kasus-kasus terorisme di Indonesia, mulai dari bom Bali 1, bom Bali 2, bom Kuningan, bom Marriot, 1 dan bom Marriot 2 yang juga menyasar hotel Ritz Carlton. Orang-orang tertentu itu selalu saja memainkan sentimen keislaman sebagai justifikasi atas aksi-aksi mereka.

Saya tidak memiliki data statistik tentang klasifikasi pelaku teror bom, termasuk bom bunuh diri di Indonesia. Faktanya, dari rentetan kasus bom pada alinea di atas, terdapat tren yang berbeda antara Indonesia dan Eropa berkenaan dengan operasi-operasi para teroris, jika klasifikasi yang digunakan adalah “teroris yang mengatas-namakan Islam” dan “teroris yang tidak mengusung ideologi Islam”.

TE-SAT Euro Terrorism Situation and Trend Report yang dirilis Europol pada 2008, misalnya. Laporan ini menunjukkan, berdasarkan penangkapan yang dilakukan oleh otoritas keamanan di 27 negara Eropa, aksi teror yang dilakukan oleh afiliasi non-Islam meningkat dari 449 pada tahun 2006 ke 843 pada tahun berikutnya. Teror oleh organisasi separatis memberikan sumbangan terbesar, yakni kurang lebih 550. Sementara pada periode waktu yang sama, operasi teror oleh kelompok yang mengatas-namakan Islam menurun dari 257 ke 201.

Dari data tersebut, ada fakta kuat untuk membuang jauh anggapan Islam sebagai ideologi penyebar maut pada skala internasional. Persoalannya, apakah realita yang sama pada level dunia tersebut juga sepadan dengan tren terorisme di Indonesia?

Sekali lagi, saya mendukung harapan agar overgeneralization tidak diarahkan secara serampangan ke umat Islam.Polri, utamanya, perlu terus-menerus diingatkan agar tidak terbawa arus yang memunculkan opini buruk terhadap umat Islam pada umumnya. Tidak hanya sampai di situ; dukungan yang sama coba saya sandingkan dengan ‘peringatan’ agar jangan sampai pasca-aksi teror pekan lalu itu, situasi antagonistis yang terbingkai justru adalah antara masyarakat dan aparat keamanan – Polri khususnya. Dengan terposisikannya umat Islam versus aparat penegakan hukum, justru akan membuat teroris—musuh yang sesungguhnya—tertawa terpingkal-pingkal.

Atas dasar itu, di samping ke Polri, masyarakat—khususnya kaum muslim—juga perlu mengirim pesan yang lugas, tegas, dan tuntas bahwa terlepas dari bendera apapun yang para teroris kibarkan dan retorika apapun yang mereka lafazkan, nilai-nilai keagamaan yang umat Islam anut sungguh-sungguh tidak terwakili oleh para penyebar teror itu. Mereka, para manusia yang tak punya rasa tanggung jawab dan benar-benar biadab itu, tidak punya kepantasan sama sekali untuk merasa bahwa umat Islam Indonesia mendukung dan membenarkan mereka.

Rakyat Indonesia dan masyarakat muslim khususnya punya kepentingan untuk melindungi nama baik Indonesia dan kemuliaan Islam dari kebusukan hati serta perilaku menjijikkan yang sudah dipertontonkan oleh drakula-drakula pencabut nyawa itu. Dengan demikian, para khatib tidak perlu ragu untuk menjadikan khutbah Jum’at dan sesi-sesi tabligh lainnya sebagai media untuk melantangkan sikap kolektif umat yang menolak bahkan mengutuk aksi-aksi teror.[ Reza Indragiri Amriel,Menteror para Teroris ,Repbulika online, Selasa, 11 Agustus 2009 08:25].

Dengan issu mengejar teroris hingga ke pelosok negeri membuat aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan keagaman agak lambat dan takut karena banyak kejadian yang dilakukan oleh aparat demi pengamanan Negara dan memenuhi pesanan Amerika sembarang tangkap.

Salah tangkap terhadap sejumlah aktivis pengajian Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan adalah salahsatu kejanggalan penanganan teroris yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88. Dari 16 aktivis JAT, 13 diantaranya sudah dibebaskan, karena tidak memiliki bukti yang kuat adanya tindak pidana teroris.

TPM menilai, penangkapan oleh Densus 88 terhadap mereka yang diduga teroris di Pejaten hanyalah rekayasa dan didramatisir.Mereka yang bertamu, membaca kitab, tiba-tiba ditangkap tanpa alasan.UU Terorisme jelas-jelas hendak membidik aktivis Islam untuk dijadikan tumbal. Media pun disetting sedemikian rupa, dengan pemberitaan yang tidak seimbang.
“Senjata dan peluru itu bisa ditaruh dimana-mana.Sepertinya, barang bukti ini sudah dipersiapkan untuk menjerat mereka yang diduga teroris,” ujar Munarman.

Benarkah Densus 88 dibentuk untuk menangkapi para aktivis Islam? Menurut Achmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM), dalam banyak Berita Acara Pidana (BAP) kita pernah cermati, ihwal pertanyaan seputar, apakah Anda pernah ke Poso? Apakah Anda pernah ke Ambon?Ada stigmatisasi, aktivis Islam yang melakukan pembelaan umat Islam di Ambon, Poso, Mindanao, dan Afghanistan acapkali dikelompokkan sebagai teroris. Bekas pejuang Ambon seperti Abdullah Sunata yang kini dinyatakan buron oleh polisi, sampai diimagekan seolah sosok paling berbahaya.[Memancing Jaring Menjerat Aktivis (3), Cybersabili,Jumat, 22 Oktober 2010 08:14].

Kita setuju bahwa tindakan teroris tidak sesuai dengan islam dan islam tidak mengajarkan hal demikian tapi kita tidak setuju bila menganggap semua kejahatandikaitkan dengan teroris, kita setuju aparat menyikat semua kejahatan teroris secara professional dan proporsional, jangan lagi terjadi salah tangkap dan salah tembak hanya untuk menyenangkan negara sponsor yang mendanai pemberantasan teroris tersebut. Ummat islam harus waspada dengan tindakan teroris dan jangan berhenti berjihad untuk turut serta menumpas sang teroris, Wallahu a’lam, [Cubadak Solok, 27 Juni 2011.M/ 25 Rajab 1432.H].



Tidak ada komentar:

Posting Komentar