Kita
sering mendengar kata ”Teroris” ini dikala terjadi pemboman, pembakaran,
perusakan atau prilaku lain yang dikerjakan oleh orang-orang yang digerakkan
oleh organisasi garis keras. Ironinya sebelum diperiksa kejadian itu dengan
seksama lansung diarahkan kepada ummat islam dan ummat islamlah dalangnya yang
melakukan kejahatan mengatasnamakan agama dengan label jihad, hal ini membuat
semakin banyaknya tuduhan jelek kepada islam dan ummatnya.
Orang yang tidak
senang kepada Islam memberikan beberapa tuduhan dan julukan kepada ummatnya
dengan nama fanatik kepada ummat islam yang berpegang teguh kepada ajaran
islam, fundamentalis disebabkan sepak terjang ummat islam berpedoman kepada
islam dan julukan ekstrim yaitu berlebihan dalam agama. Ekstrim yaitu
berlebihan dalam agama dan terakhir teroris yang selalu membuat makar atau
kejahatan.
Terkesan bahwa teror yang dilancarkan itu
dibolehkan oleh islam karena pelakunya beragama islam, padahal islam adalah
agama yang mengajak kepada kebaikan bukan keburukan, islam mengajak kepada
perdamaian bukan permusuhan, islam itu pribadi pemeluknya dituntut sebagai
mujahid bukan sebagai teroris karena memang mujahid dan teroris itu tidaklah
sama.
Beberapa tahun yang silam pernah terjadi
pengeboman dan perusakan di kota Riyadh, saat itulah Syeikh Abdul Muhsin Al
Abbad Al Badr angkat suara, “Alangkah miripnya kata tadi malam dengan semalam.
Sesungguhnya peristiwa pemboman dan perusakan di kota Riyadh dan senjata-senjata
lain yang digunakan di kota Makkah maupun Madinah pada awal tahun ini (1424 H,
sekitar tahun 2003) merupakan hasil rayuan setan yang berupa bentuk meremehkan
atau berlebih-lebihan dalam beragama.
Sejelek-jeleknya perbuatan yang dihiasi
oleh setan adalah yang mengatakan bahwa pengeboman dan perusakan adalah bentuk
jihad. Akal dan agama mana yang menyatakan membunuh jiwa, memerangi kaum
muslimin, memerangi orang-orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum
muslimin, membuat kekacauan, membuat wanita-wanita menjanda, menyebabkan
anak-anak menjadi yatim, dan meluluhlantakkan bermacam bangunan sebagai
jihad(?)”
Pada dasarnya setan akan merasuk ke
dalam tubuh seorang muslim melalui dua pintu, dengan maksud membujuk dan
menyesatkan mereka.
Pintu pertama, ditemukan pada orang yang
sering lalai dan gemar berbuat maksiat. Setan akan memasukinya melalui pintu
maksiat dan syahwat. Setan akan menghiasi manusia melalui jalan ini sehingga
mereka akan semakin jauh dari ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.
Pintu kedua, ditemukan pada orang yang
taat beragama lagi ahli ibadah. Setan akan memasukinya melalui pintu bersikap
ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama dan sikap melampaui batas. Setan akan
menghiasinya bahwa perbuatan ghuluw yang dia lakukan adalah baik, dengan tujuan
agar agamanya rusak.
Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat mencela
perbuatan ghuluw sebagaimana yang menimpa ahli kitab. Allah Ta’ala berfirman,
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah
kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (Qs. An Nisa’: 171)
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah sikap ghuluw (berlebih-lebihan)
dalam beragama karena penyebab hancurnya umat-umat sebelum kalian adalah karena
ghuluw dalam beragama.” (HR. Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Di antara bentuk tipu daya setan untuk
orang-orang yang selalu bertindak ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama
adalah setan menghiasi mereka agar memperturutkan hawa nafsu.Mereka akhirnya
salah dalam beragama dan enggan bertanya pada para ulama. Oleh karena itu,
mereka tidak memperoleh ilmu dan keyakinan yang benar serta jauh dari petunjuk
para ulama sehingga mereka tetap berada dalam kesesatan dan tertipu oleh
bujuk rayu setan.[Muhammad Abduh Tuasikal,Akal dan Agama Mana yang Mengatakan Ngebom Itu
Jihad?! Eramuslim,com, Minggu,
09 Agustus 2009 19:12 ].
Dalam Fatwa
No. 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme tersebut, MUI menegaskan bahwa segala
tindakan teror yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat hukumnya
haram.Menurut MUI, tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi di
beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menimbulkan kerugian harta dan jiwa
serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat.
Tindakan terorisme, kata MUI, terjadi karena beberapa persepsi, sebagian menganggapnya sebagai ajaran agama Islam dan karena itu, ajaran agama Islam dan umat Islam harus diwaspadai. Sedang sebagian yang lain menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam, dan karenanya harus dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 16 Desember 2003 telah menetapkan fatwa tentang terorisme.MUI Memfatwakan terorisme atau aksi bom bunuh diri sebagai perbuatan yang diharamkan.Hal ini berdasarkan firman Allah SWT antara lain: “Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih.” (QS Al-Maidah: 33).
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu.Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kamu.
Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar dan dianiaya maka Kami kelak
akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”
(QS An-Nisa’: 29-30)
“Barang
siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuhorang lain
atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan ia telah
membunuh manusia seluruhnya…” (QS. Al-Maidah: 32)
Adapun dalil-dalil yang berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW antara lain: “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti orang Muslim lainnya.” (HR Abu Dawud).
“Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (Muslim) maka Malaikat akan melaknatnya sehingga ia berhenti.” (HR Muslim)
“Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia terbunuh maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (HR Bukhari-Muslim).
Berdasarkan Qa’idah Fiqhiyah antara lain: “Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
“Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus diperhatikan salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan.”
Berdasarkan dalil-dalil di atas, MUI menilai terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fikih Islam."Para fuqaha mendefinisikan almuharib (pelaku hirabah) dengan, 'orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat),” kata MUI.
MUI juga menegaskan tentang perbedaan terorisme dan jihad. Keduanya tidak sama. Terorisme, menurut MUI, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
Sedangkan jihad mengandung dua pengertian; segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya.Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-Qital atau al-Harb.Dan segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’la'ai kalimatillah).
Terorisme, sifatnya merusak (ifsad) dan anarkis (faudha). Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain, dan dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
Sedangkan
jihad, sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara
peperangan. Tujuannya untuk menegakkan agama Allah dan atau membela hak-hak
pihak yang terzalimi.Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh
syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
Oleh sebab itu, tegas Komisi Fatwa MUI, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.Sedangkan hukum melakukan jihad adalah wajib.
Demikian pula, dalam Fatwa No. 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme tersebut, MUI menegaskan tentang perbedaan bom bunuh diri dan Amaliyah Al-Istisyhad. "Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri.Sementara pelaku Amaliyah Al-Istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya," jelas MUI.
"Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedangkan pelaku Amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT," tambah MUI dalam Fatwa tersebut.
Oleh sebab itu, MUI menegaskan bahwa bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-salam/dar al-da'wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
Sedangkan, Amaliyah Al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad binnafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri."Amaliyah Al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri," tegas MUI. [MUI: Terorisme Itu Hukumnya Haram!, Republika Online, Rabu, 11 Mei 2011 20:09 WIB].
Mengebom dan meneror merupakan bentuk
tindakan keputusasaan dan mencelakakan diri sendiri dan orang lain, jadi tidak
bisa dibenarkan di negeri ini. Namun demikian kami menyampaikan pendapat kami
dengan baik-baik, dengan datar saja, agar tidak menimbulkan konflik
berkepanjangan. Ada yang mengatakan mereka itu syahid ya silakan itu kan juga
pendapat.
Sebenarnya seperti apa jihad yang ideal untuk kondisi
seperti Indonesia?
Jihad dalam pengertian yang kita pahami
secara tepat adalah dalam pengertian ishlah.Atau melakukan perbaikan-perbaikan
terhadap umat dan lingkungannya.Tidak melalui cara-cara yang berupa
kekerasan.Perjuangan yang kita lakukan ya dengan dakwah.Dengan perkataan dengan
perbuatan, atau langkah nyata yang segera dirasakan manfaatnya oleh umat.
Sekali lagi Indonesia tidak sedang dalam
perang yang seseungguhnya.Kita memang sedang berperang melawan kebodohan,
kemiskinan, ketidakadilan, juga perang melawan korupsi.Perang seperti inilah
yang membawa kemaslahatan bagi umat Islam dan umat agama lainnya di Indonesia.
Selain itu kita juga sudah mempunyai
kesepakatan nasional untuk hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain secara
damai. Tetapi masing-masing agama boleh mengembangkan agamanya namun dengan
cara-cara yang demokratis, dengan cara menjunjung tinggi hak asasi manusia
(HAM).
Saat ini muncul pemikiran bahwa MUI bukan pemilik tunggal
otoritas fatwa,sehingga banyak pihak merasa biasa saja mengeluarkan pendapat
yang berbeda dari fatwa MUI?[Jihad Tidak Melalui Kekerasan, dakwatuna.com.14/8/2009 | 22 Sya'ban 1430 H].
Bukan sebatas tudingan yang
memerahkan telinga saja yang ditujukan kepada ummat islam yang disebut dengan
teroris bahkan pondok pesantren yang selama ini andalan untuk mencetak para
ulama juga dituduh mengajarkan kurikulum tentang kekerasan dan terorisme,
selain itu begitu banyaknya kejadian yang dipertontonkan kepada ummat ini
bagaimana tindakan aparat yang katanya
menangkap dan menanggulangi teroris nyatanya melakukan hal yang sama
kepada orang yang dianggap teroris, jadi teror dibalas teror. Reza
Indragiri Amriel Mantan Ketua Delegasi Indonesia, Program Pertukaran Pemuda
Indonesia Australia menyatakan dalam tulisannya dibawah ini;
Ada satu kenyataan pahit yang sulit
diingkari setiap kali aksi teror terjadi. Dalam situasi seperti ini, komunitas
yang paling cepat kena tudingan miring adalah masyarakat muslim. Itu sebabnya,
begitu ledakan dahsyat yang melumat sebagian bangunan dari dua hotel di kawasan
sentral Jakarta, spekulasi yang langsung merambat di benak publik adalah “ini
jangan-jangan ulah kelompok yang mengklaim dirinya sebagai pejuang Islam”.
Apalagi setelah modus aksi pengeboman itu mulai terkuak, lagi-lagi kaum muslim
merasa seperti sedang menjadi sasaran tembak empat penjuru angin.
Saya berempati penuh pada kegundahan
yang dirasakan saudara-saudara muslim setanah air, bahkan sedunia, manakala
menerima sorotan negatif semacam itu. Sangat masuk akal apabila masyarakat
muslim kemudian gencar mendesak semua pihak, termasuk aparat hukum, untuk lebih
arif dan cermat dalam mengomentari kasus Jum’at hitam pekan lalu itu.
Pada masa peka seperti hari-hari
belakangan ini, lembaga penegakan hukum diharapkan bisa mempunyai sikap lebih
hati-hati untuk menangkap perasaan masygul komunitas muslim itu. Konspirasi di
balik ledakan bom teror, sebagai salah satu kontra-argumen yang paling sering
dilontarkan sebagian komunitas muslim, adalah sebuah kemungkinan. Namun, tanpa
maksud menafikan hipotesis tersebut, kaum muslim sendiri tampaknya harus
mengakui bahwa ada keterlibatan orang-orang tertentu yang terus berulang dari
rangkaian kasus-kasus terorisme di Indonesia, mulai dari bom Bali 1, bom Bali
2, bom Kuningan, bom Marriot, 1 dan bom Marriot 2 yang juga menyasar hotel Ritz
Carlton. Orang-orang tertentu itu selalu saja memainkan sentimen keislaman
sebagai justifikasi atas aksi-aksi mereka.
Saya tidak memiliki data statistik
tentang klasifikasi pelaku teror bom, termasuk bom bunuh diri di Indonesia.
Faktanya, dari rentetan kasus bom pada alinea di atas, terdapat tren yang
berbeda antara Indonesia dan Eropa berkenaan dengan operasi-operasi para
teroris, jika klasifikasi yang digunakan adalah “teroris yang mengatas-namakan
Islam” dan “teroris yang tidak mengusung ideologi Islam”.
TE-SAT Euro Terrorism Situation and
Trend Report yang dirilis Europol pada 2008, misalnya. Laporan ini menunjukkan,
berdasarkan penangkapan yang dilakukan oleh otoritas keamanan di 27 negara
Eropa, aksi teror yang dilakukan oleh afiliasi non-Islam meningkat dari 449
pada tahun 2006 ke 843 pada tahun berikutnya. Teror oleh organisasi separatis
memberikan sumbangan terbesar, yakni kurang lebih 550. Sementara pada periode
waktu yang sama, operasi teror oleh kelompok yang mengatas-namakan Islam
menurun dari 257 ke 201.
Dari data tersebut, ada fakta kuat untuk
membuang jauh anggapan Islam sebagai ideologi penyebar maut pada skala
internasional. Persoalannya, apakah realita yang sama pada level dunia tersebut
juga sepadan dengan tren terorisme di Indonesia?
Sekali lagi, saya mendukung harapan agar
overgeneralization tidak diarahkan secara serampangan ke umat Islam.Polri,
utamanya, perlu terus-menerus diingatkan agar tidak terbawa arus yang
memunculkan opini buruk terhadap umat Islam pada umumnya. Tidak hanya sampai di
situ; dukungan yang sama coba saya sandingkan dengan ‘peringatan’ agar jangan
sampai pasca-aksi teror pekan lalu itu, situasi antagonistis yang terbingkai
justru adalah antara masyarakat dan aparat keamanan – Polri khususnya. Dengan
terposisikannya umat Islam versus aparat penegakan hukum, justru akan membuat
teroris—musuh yang sesungguhnya—tertawa terpingkal-pingkal.
Atas dasar itu, di samping ke Polri, masyarakat—khususnya kaum muslim—juga perlu mengirim pesan yang lugas, tegas, dan tuntas bahwa terlepas dari bendera apapun yang para teroris kibarkan dan retorika apapun yang mereka lafazkan, nilai-nilai keagamaan yang umat Islam anut sungguh-sungguh tidak terwakili oleh para penyebar teror itu. Mereka, para manusia yang tak punya rasa tanggung jawab dan benar-benar biadab itu, tidak punya kepantasan sama sekali untuk merasa bahwa umat Islam Indonesia mendukung dan membenarkan mereka.
Atas dasar itu, di samping ke Polri, masyarakat—khususnya kaum muslim—juga perlu mengirim pesan yang lugas, tegas, dan tuntas bahwa terlepas dari bendera apapun yang para teroris kibarkan dan retorika apapun yang mereka lafazkan, nilai-nilai keagamaan yang umat Islam anut sungguh-sungguh tidak terwakili oleh para penyebar teror itu. Mereka, para manusia yang tak punya rasa tanggung jawab dan benar-benar biadab itu, tidak punya kepantasan sama sekali untuk merasa bahwa umat Islam Indonesia mendukung dan membenarkan mereka.
Rakyat Indonesia dan masyarakat muslim
khususnya punya kepentingan untuk melindungi nama baik Indonesia dan kemuliaan
Islam dari kebusukan hati serta perilaku menjijikkan yang sudah dipertontonkan
oleh drakula-drakula pencabut nyawa itu. Dengan demikian, para khatib tidak
perlu ragu untuk menjadikan khutbah Jum’at dan sesi-sesi tabligh lainnya
sebagai media untuk melantangkan sikap kolektif umat yang menolak bahkan
mengutuk aksi-aksi teror.[ Reza Indragiri Amriel,Menteror para
Teroris ,Repbulika online, Selasa, 11 Agustus
2009 08:25].
Dengan issu
mengejar teroris hingga ke pelosok negeri membuat aktivitas masyarakat yang
berkaitan dengan keagaman agak lambat dan takut karena banyak kejadian yang
dilakukan oleh aparat demi pengamanan Negara dan memenuhi pesanan Amerika
sembarang tangkap.
Salah tangkap
terhadap sejumlah aktivis pengajian Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) di Pejaten,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan adalah salahsatu kejanggalan penanganan teroris
yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88. Dari 16 aktivis JAT, 13
diantaranya sudah dibebaskan, karena tidak memiliki bukti yang kuat adanya
tindak pidana teroris.
TPM menilai,
penangkapan oleh Densus 88 terhadap mereka yang diduga teroris di Pejaten
hanyalah rekayasa dan didramatisir.Mereka yang bertamu, membaca kitab,
tiba-tiba ditangkap tanpa alasan.UU Terorisme jelas-jelas hendak membidik
aktivis Islam untuk dijadikan tumbal. Media pun disetting sedemikian rupa,
dengan pemberitaan yang tidak seimbang.
“Senjata dan peluru itu bisa
ditaruh dimana-mana.Sepertinya, barang bukti ini sudah dipersiapkan untuk
menjerat mereka yang diduga teroris,” ujar Munarman.
Benarkah
Densus 88 dibentuk untuk menangkapi para aktivis Islam? Menurut Achmad Michdan
dari Tim Pengacara Muslim (TPM), dalam banyak Berita Acara Pidana (BAP) kita
pernah cermati, ihwal pertanyaan seputar, apakah Anda pernah ke Poso? Apakah
Anda pernah ke Ambon?Ada stigmatisasi, aktivis Islam yang melakukan pembelaan
umat Islam di Ambon, Poso, Mindanao, dan Afghanistan acapkali dikelompokkan
sebagai teroris. Bekas pejuang Ambon seperti Abdullah Sunata yang kini dinyatakan
buron oleh polisi, sampai diimagekan seolah sosok paling berbahaya.[Memancing Jaring Menjerat Aktivis (3), Cybersabili,Jumat, 22 Oktober 2010 08:14].
Kita setuju bahwa tindakan teroris
tidak sesuai dengan islam dan islam tidak mengajarkan hal demikian tapi kita
tidak setuju bila menganggap semua kejahatandikaitkan dengan teroris, kita
setuju aparat menyikat semua kejahatan teroris secara professional dan
proporsional, jangan lagi terjadi salah tangkap dan salah tembak hanya untuk
menyenangkan negara sponsor yang mendanai pemberantasan teroris tersebut. Ummat
islam harus waspada dengan tindakan teroris dan jangan berhenti berjihad untuk
turut serta menumpas sang teroris, Wallahu a’lam, [Cubadak Solok, 27
Juni 2011.M/ 25 Rajab 1432.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar