Dalam menegakkan
hukum islam tidak memandang orang yang dihukum berdasarkan jabatan dan hubungan
keluarga, Allah berfirman dalam surat Al Maidah 5;8"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang
selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan
bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan".
Istilah adil ialah;” menempatkan sesuatu pada tempat atau
proporsi yang sebenarnya”, sebagaimana misal bila anda meletakan peci di kaki,
itu namanya tidak adil walaupun peci itu buruk. Demikian pula halnya bila anda
menempatkan sepatu di kepala, itupun tidak adil meskipun sepatu itu mahal
harganya, sebab tidak sesuai dengan tempatnya. Kebalikannya ialah dzalim, yaitu
tidak menempatkan sesuatu yang benar. Sepatu walaupun harganya mahal tapi
tempatnya dikaki dan peci walaupun harganya murah maka tempatnya di kepala.
Dalam menegakkan hukum,
ajaran Islam tidak memandang posisi atau jabatan orang yang dihukum, yang
dipandang Islam ialah keadilannya, siapa saja yang salah maka berlakulah hukum
baginya, tidak ada istilah kebal hukum. Janganlah karena sesuatu hal kita tidak
meletakkan keadilan. Keadilan ini dituntut dimana saja dan berlaku untuk siapa
saja, bahkan kepada anak sekalipun orangtua harus berlaku adil, jangan karena
anak sulung atau anak bungsu lalu diperlakukan lebih dari anak yang berada di
tengahnya, sehingga anak di tengah diperlakukan semaunya saja, inipun tidak
adil.
Rasulullah bersabda, "Seandainya anakku Fatimah
maka akan aku potong tangannya". Dikesempatan lain beliau
menyatakan,"Sebenarnya kehancuran ummat terdahulu adalah bila yang
mencuri itu orang kecil dan rakyat jelata, mereka menjatuhkan sangsi hukum,
namun sebaliknya bila yang mencuri itu orang yang berpangkat, maka mereka
menutup mulut".
Seorang tokoh bernama Honore de Balzec mengatakan,"Hukum
itu sama dengan sarang laba-laba, banyak ditabrak serangga besar tapi yang
terjaring hanya serangga kecil saja".
HadisriwayatAmru bin Ash ra.:
"BahwaiamendengarRasulullah saw. bersabda: Apabilaseorang hakim
memutuskanperkaradenganberijtihad, kemudianiabenar, makaiamendapatkanduapahala.
Dan apabilaiamemutuskanperkaradenganberijtihad, lalusalah,
makaiamemperolehsatupahala"(ShahihMuslim ).
Demikianpentingnyamenegakkankeadilandandiamerupakanujungtombakbagitegaknyasebuahbangsadannegara,
bilasuatubangsatidakmenegakkankeadilanmakadapatdipastikanrubuhnyaneragaitu,
itupunsebenarnyasudahmusibahdanbencana yang merekapamerkankepadarakyatini,
denganjelasparakoruptur, pembuatonardankejahatan di negeriinidibiarkanhidupbebastanpatersentuholehhukum,
walaupundisentuhhukumitupunhanyasebatasbasa-basiuntukmenjagapandanganpublik,
merekamendekamdalampenjarapadawaktu yang
tidaksebandingdengankejahatan yang dilakukannya, dalampenjarapunmerekabisabebasuntukmemenuhiundangankoleganya,
menghadiriliburandengankeluarga,
sebabaparatpenegakhukumsudahdisogokdenganuangrecehan.
Dari BuraidahRadliyallaahu
'anhubahwaRasulullahShallallaahu 'alaihiwaSallambersabda: "Hakim
ituadatiga, dua orang di nerakadanseoranglagi di surga. Seorang yang
tahukebenarandaniamemutuskandengannya, makaia di surga; seorang yang
tahukebenaran, namuniatidakmemutuskandengannya, makaia di neraka; danseorang
yang tidaktahukebenarandaniamemutuskanuntukmasyarakatdenganketidaktahuan,
makaia di neraka."Riwayat Imam Empat.Haditsshahihmenurut Hakim.
Tidakada,
walaupunadatidaklahbanyak hakim yang
berhasratuntukmasuksyurgakarenamerekasudahmenerimasyurga di
duniainidenganfasilitasdanfinansial yang
dapatmenyumbatlantangnyateriakankeadilan yang diasuarakan, apalagiketikaberhadapandenganparapejabatdantokohpenting
yang harusdilindungisehinggaharusmengorbankankeadilan, tapibila yang berbuatitu
orang kecilsebagaimana yang terjaditahun 2010,
adabeberapakasuspencuriansetandanpisang, yang mencuritigabuahkakau,
harusmendekamdalampenjara, sementarakoruptor yang
menilepmilyaranuangrakyattidakdemikiandiperlakukan,
nampakpenegakhukumdantonggakkeadilanitusudahrubuh di republikini. Dari Amar
Ibnu Al-'Ash Radliyallaahu 'anhubahwaiamendengarRasulullahShallallaahu
'alaihiwaSallambersabda: "Apabilaseorang hakim
menghukumdandengankesungguhannyaiamemperolehkebenaran, makabaginyaduapahala;
apabilaiamenghukumdandengankesungguhannyaiasalah, makabaginyasatupahala."MuttafaqAlaihi.
Nampaknyaketidakadilanitumemangseiramadenganzaman
yang dilalui, adamasa yang
keadilanitutegakkarenapenguasanyategasdanmenegakkankeadilandanada pula masanya
sang penguasatidakmengindahkankeadilanbahkanbermaindibalikparapenegakkeadilan,
hadirnyasaksipalsu yang memutarbalikkanfaktasebenarnya,
danparapejabatpenegakkeadilanituhidupnyamakmurmenerimauangsogok,
uangpelicindanuangpengamandaripenguasanya "Dari Imran IbnuHushoinRadliyallaahu
'anhubahwaRasulullahShallallaahu 'alaihiwaSallambersabda: "Sebaik-baik
orang di antarakamuialah (hidup) seabaddenganku, lalu orang setelahmereka,
kemudian orang-orang setelahmereka; setelahitudatanglahsuatubangsa yang
memberipersaksianpadahalmerekatidakdimintamenjadisaksi,
merekaberkhianatpadahalmerekatidakdiberiamanat,
merekabernadzardantidakmemenuhinya, dantubuhmerekatampakgemuk." MuttafaqAlaihi.
Untukmenjadi kaya
memangtidaklahmudah, selainkodrat Allah jugausaha yang
maksimaldenganmengurastenagadanderaiaankeringatjugailmuuntukhalitudikuasai,
membutuhkanwaktu yang tidaksebentar,
tapibilamenghendakikekayaanmendadakdenganresikobesartiada lain selainmencuri,
korupsidanusahailegallainnya, "Dari Abu Umamah al-HaritsiRadliyallaahu
'anhumengatakanRasulullahShallallaahu 'alaihiwaSallambersabda: "Barangsiapamengambilhakmilikseorangmuslimdengansumpahnya,
maka Allah mengharuskandirinyamasuknerakadanmengharamkanbaginyasurga." Ada
seseorangbertanya: Walaupunsedikit, wahaiRasulullah?.Beliaumenjawab:
"Walaupunsepotongdahanpohon arak."Riwayat Muslim.
Pada suatu hari Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan
baju besinya, kemudian ia mendapatkannya pada seorang Nasrani, Ali mengadukan
hal itu kepada Qadhi atau Hakim Syuraih untuk diadili, ketika di pengadilan
terjadilah dialok;
Ali ; Baju besi ini saya
yang punya, saya tidak pernah menjualnya
dan tidak
pernah menghadiahkan
kepada siapapun.
Qadhi : Bagaimana jawabanmu tentang
dakwaan Amirul Mukminin?
Nasrani: Baju besi ini saya yang punya, tetapi saya tidak bermaksud
menuduh
Amirul Mukminin itu
berdusta.
Qadhi : Adakah Amirul Mukminin
mempunyai bukti dan saksi bahwa baju ini milik
Amirul Mukminin ?
Ali : Syuraih benar, saya tidak
dapat mengemukakan saksi dan bukti.
Qadhi menyerahkan baju itu
kepada orang Nasrani karena Ali tidak dapat menunjukkan bukti dan saksinya.
Dengan langkah tenang Nasrani itu meninggalkan raung sidang, tetapi sesampai di
pintu dia masuk lagi dan berkata,"Hukum yang tuan Qadhi putuskan itu
adalah benar yang pernah dilakukan para nabi, saya naik saksi di hadapan Allah
bahwa ini adalah hukum keadilan, dan mulai sekarang saya nyatakan diri saya
sebagai muslim, baju ini memang engkau yang punya hai Amirul Mukminin, yang
terlepas dari tanganmu ketika engkau pergi perang Shiffin.
Nasrani yang telah muslim
tadi tampil ke depan menyerahkan baju besi itu kepada Ali, Alipun menyambut
baju itu lalu berkata,"Oleh sebab engkau sekarang saudaraku dalam islam,
maka baju ini kuhadiahkan kepadamu".
Bila di
negeriinitidakadakeadilankecualiuntuk orang-orang besarsaja,
untukpenguasadanpengusaha,
sementaramasyarakatkeciltidakterlayaniolehkeadilanmakatunggusajalahkeadilansebenarnyadari
Allah denganmendatangkanazabdanmusibahsertabencanatiadahentiwallahu a'lam, [Cubadak Solok,
5 Zulhijjah 1431.H/ 12 Nofember 2010.M]
Referensi;
1.HaditsArbain
An Nawawi, SofyanEfendi, HaditsWeb 3.0,
2. Al Qur'an dan terjemahannya, Depag RI, 1994/1995
2. Al Qur'an dan terjemahannya, Depag RI, 1994/1995
3. Kumpulan Ceramah Praktis, Drs. Mukhlis Denros, 2009
4.1100
HaditsTerpilih, Dr. Muhammad FaizAlmath - GemaInsani Press

Tidak ada komentar:
Posting Komentar