Jumat, 27 November 2015

49. Andai Aku Tahu Tidak Berlaku Adil Berdosa



Dalam menegakkan hukum islam tidak memandang orang yang dihukum berdasarkan jabatan dan hubungan keluarga, Allah berfirman dalam surat Al Maidah 5;8"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan".

Istilah adil ialah;” menempatkan sesuatu pada tempat atau proporsi yang sebenarnya”, sebagaimana misal bila anda meletakan peci di kaki, itu namanya tidak adil walaupun peci itu buruk. Demikian pula halnya bila anda menempatkan sepatu di kepala, itupun tidak adil meskipun sepatu itu mahal harganya, sebab tidak sesuai dengan tempatnya. Kebalikannya ialah dzalim, yaitu tidak menempatkan sesuatu yang benar. Sepatu walaupun harganya mahal tapi tempatnya dikaki dan peci walaupun harganya murah maka tempatnya di kepala.

            Dalam menegakkan hukum, ajaran Islam tidak memandang posisi atau jabatan orang yang dihukum, yang dipandang Islam ialah keadilannya, siapa saja yang salah maka berlakulah hukum baginya, tidak ada istilah kebal hukum. Janganlah karena sesuatu hal kita tidak meletakkan keadilan. Keadilan ini dituntut dimana saja dan berlaku untuk siapa saja, bahkan kepada anak sekalipun orangtua harus berlaku adil, jangan karena anak sulung atau anak bungsu lalu diperlakukan lebih dari anak yang berada di tengahnya, sehingga anak di tengah diperlakukan semaunya saja, inipun tidak adil.

Rasulullah bersabda, "Seandainya anakku Fatimah maka akan aku potong tangannya". Dikesempatan lain beliau menyatakan,"Sebenarnya kehancuran ummat terdahulu adalah bila yang mencuri itu orang kecil dan rakyat jelata, mereka menjatuhkan sangsi hukum, namun sebaliknya bila yang mencuri itu orang yang berpangkat, maka mereka menutup mulut".

Seorang tokoh bernama Honore de Balzec mengatakan,"Hukum itu sama dengan sarang laba-laba, banyak ditabrak serangga besar tapi yang terjaring hanya serangga kecil saja".

HadisriwayatAmru bin Ash ra.: "BahwaiamendengarRasulullah saw. bersabda: Apabilaseorang hakim memutuskanperkaradenganberijtihad, kemudianiabenar, makaiamendapatkanduapahala. Dan apabilaiamemutuskanperkaradenganberijtihad, lalusalah, makaiamemperolehsatupahala"(ShahihMuslim ).

Demikianpentingnyamenegakkankeadilandandiamerupakanujungtombakbagitegaknyasebuahbangsadannegara, bilasuatubangsatidakmenegakkankeadilanmakadapatdipastikanrubuhnyaneragaitu, itupunsebenarnyasudahmusibahdanbencana yang merekapamerkankepadarakyatini, denganjelasparakoruptur, pembuatonardankejahatan di negeriinidibiarkanhidupbebastanpatersentuholehhukum, walaupundisentuhhukumitupunhanyasebatasbasa-basiuntukmenjagapandanganpublik, merekamendekamdalampenjarapadawaktu yang  tidaksebandingdengankejahatan yang dilakukannya, dalampenjarapunmerekabisabebasuntukmemenuhiundangankoleganya, menghadiriliburandengankeluarga, sebabaparatpenegakhukumsudahdisogokdenganuangrecehan.
Dari BuraidahRadliyallaahu 'anhubahwaRasulullahShallallaahu 'alaihiwaSallambersabda: "Hakim ituadatiga, dua orang di nerakadanseoranglagi di surga. Seorang yang tahukebenarandaniamemutuskandengannya, makaia di surga; seorang yang tahukebenaran, namuniatidakmemutuskandengannya, makaia di neraka; danseorang yang tidaktahukebenarandaniamemutuskanuntukmasyarakatdenganketidaktahuan, makaia di neraka."Riwayat Imam Empat.Haditsshahihmenurut Hakim.
Tidakada, walaupunadatidaklahbanyak hakim yang berhasratuntukmasuksyurgakarenamerekasudahmenerimasyurga di duniainidenganfasilitasdanfinansial yang dapatmenyumbatlantangnyateriakankeadilan yang diasuarakan, apalagiketikaberhadapandenganparapejabatdantokohpenting yang harusdilindungisehinggaharusmengorbankankeadilan, tapibila yang berbuatitu orang kecilsebagaimana yang terjaditahun 2010, adabeberapakasuspencuriansetandanpisang, yang mencuritigabuahkakau, harusmendekamdalampenjara, sementarakoruptor yang menilepmilyaranuangrakyattidakdemikiandiperlakukan, nampakpenegakhukumdantonggakkeadilanitusudahrubuh di republikini. Dari Amar Ibnu Al-'Ash Radliyallaahu 'anhubahwaiamendengarRasulullahShallallaahu 'alaihiwaSallambersabda: "Apabilaseorang hakim menghukumdandengankesungguhannyaiamemperolehkebenaran, makabaginyaduapahala; apabilaiamenghukumdandengankesungguhannyaiasalah, makabaginyasatupahala."MuttafaqAlaihi.
Nampaknyaketidakadilanitumemangseiramadenganzaman yang dilalui, adamasa yang keadilanitutegakkarenapenguasanyategasdanmenegakkankeadilandanada pula masanya sang penguasatidakmengindahkankeadilanbahkanbermaindibalikparapenegakkeadilan, hadirnyasaksipalsu yang memutarbalikkanfaktasebenarnya, danparapejabatpenegakkeadilanituhidupnyamakmurmenerimauangsogok, uangpelicindanuangpengamandaripenguasanya "Dari Imran IbnuHushoinRadliyallaahu 'anhubahwaRasulullahShallallaahu 'alaihiwaSallambersabda: "Sebaik-baik orang di antarakamuialah (hidup) seabaddenganku, lalu orang setelahmereka, kemudian orang-orang setelahmereka; setelahitudatanglahsuatubangsa yang memberipersaksianpadahalmerekatidakdimintamenjadisaksi, merekaberkhianatpadahalmerekatidakdiberiamanat, merekabernadzardantidakmemenuhinya, dantubuhmerekatampakgemuk." MuttafaqAlaihi.
Untukmenjadi kaya memangtidaklahmudah, selainkodrat Allah jugausaha yang maksimaldenganmengurastenagadanderaiaankeringatjugailmuuntukhalitudikuasai, membutuhkanwaktu yang tidaksebentar, tapibilamenghendakikekayaanmendadakdenganresikobesartiada lain selainmencuri, korupsidanusahailegallainnya, "Dari Abu Umamah al-HaritsiRadliyallaahu 'anhumengatakanRasulullahShallallaahu 'alaihiwaSallambersabda: "Barangsiapamengambilhakmilikseorangmuslimdengansumpahnya, maka Allah mengharuskandirinyamasuknerakadanmengharamkanbaginyasurga." Ada seseorangbertanya: Walaupunsedikit, wahaiRasulullah?.Beliaumenjawab: "Walaupunsepotongdahanpohon arak."Riwayat Muslim.
Pada suatu hari Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besinya, kemudian ia mendapatkannya pada seorang Nasrani, Ali mengadukan hal itu kepada Qadhi atau Hakim Syuraih untuk diadili, ketika di pengadilan terjadilah dialok;
Ali       ; Baju besi ini saya yang  punya, saya tidak pernah menjualnya dan tidak
              pernah menghadiahkan kepada siapapun.
Qadhi  : Bagaimana jawabanmu tentang dakwaan Amirul Mukminin?
Nasrani: Baju besi ini saya yang punya, tetapi saya tidak bermaksud menuduh 
              Amirul Mukminin itu berdusta.
Qadhi  : Adakah Amirul Mukminin mempunyai bukti dan saksi bahwa baju ini milik
              Amirul Mukminin ?
Ali       : Syuraih benar, saya tidak dapat mengemukakan saksi dan bukti.

            Qadhi menyerahkan baju itu kepada orang Nasrani karena Ali tidak dapat menunjukkan bukti dan saksinya. Dengan langkah tenang Nasrani itu meninggalkan raung sidang, tetapi sesampai di pintu dia masuk lagi dan berkata,"Hukum yang tuan Qadhi putuskan itu adalah benar yang pernah dilakukan para nabi, saya naik saksi di hadapan Allah bahwa ini adalah hukum keadilan, dan mulai sekarang saya nyatakan diri saya sebagai muslim, baju ini memang engkau yang punya hai Amirul Mukminin, yang terlepas dari tanganmu ketika engkau pergi perang Shiffin.

            Nasrani yang telah muslim tadi tampil ke depan menyerahkan baju besi itu kepada Ali, Alipun menyambut baju itu lalu berkata,"Oleh sebab engkau sekarang saudaraku dalam islam, maka baju ini kuhadiahkan kepadamu". 

Bila di negeriinitidakadakeadilankecualiuntuk orang-orang besarsaja, untukpenguasadanpengusaha, sementaramasyarakatkeciltidakterlayaniolehkeadilanmakatunggusajalahkeadilansebenarnyadari Allah denganmendatangkanazabdanmusibahsertabencanatiadahentiwallahu a'lam, [Cubadak Solok, 5 Zulhijjah 1431.H/ 12 Nofember 2010.M]

Referensi;
1.HaditsArbain An Nawawi, SofyanEfendi, HaditsWeb 3.0,
2.
Al Qur'an dan terjemahannya, Depag RI, 1994/1995
3. Kumpulan Ceramah Praktis, Drs. Mukhlis Denros, 2009
4.1100 HaditsTerpilih, Dr. Muhammad FaizAlmath - GemaInsani Press


Tidak ada komentar:

Posting Komentar