Khalwat artinya
menyendiri dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya. Cara ini lebih ampuh untuk
mencegah timbulnya fitnah maupun syahwat. Kita boleh percaya dengan kemampuan
diri sendiri dalam masalah khalwat, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah
sekali-kali bersendirian dengan seorang wanita yang tidak bersama mahramnya
karena yang ketiganya adalah syaitan”.
Dalam hadits lainpun Rasulullah memberi peringatan; hindarilah keluar
masuk rumah seorang wanita, seorang lelaki Anshor bertanya, ”Ya Rasulullah,
bagaimana pendapatmu tentang ipar ? Jawab Rasul, ”Bersepi-sepia dengan iparnya
sama dengan maut”.
Larangan
berkhalwat dalam islam bukan hanya sebatas larangan secara syar’i tapi
mengandung nilai ilmiah sabagaimana hasil penelitian para ilmuan tentang
keistimewaan dalam Islam, hal ini diungkapkan oleh Abdul Daim Al-Kahil dalam tulisannya di bawah ini;
Perintah untuk tidak berkhalwat (berdua-duaan) antara
seorang pria dan wanita yang bukan mahram selama ini dipatuhi seorang mukmin
sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.Tapi, jarang dari kita yang
mengetahui alasan ilmiah di balik perintah itu.
Kenapa hal tersebut dilarang dan dianggap berbahaya oleh
syariat Islam? Bagian tubuh kita yang mana yang ternyata berpengaruh terhadap
kondisi khalwat itu?Baru-baru ini, sebuah penelitian membuktikan bahaya
berkhalwat tersebut.
Para peneliti di Universitas Valencia menegaskan bahwa
seorang yang berkhalwat dengan wanita menjadi daya tarik yang akan menyebabkan
kenaikan sekresi hormon kortisol. Kortisol adalah hormon yang bertanggung jawab
terjadinya stres dalam tubuh.Meskipun subjek penelitian mencoba untuk melakukan
penelitian atau hanya berpikir tentang wanita yang sendirian dengannya hanya
dalam sebuah simulasi penelitian.Namun hal tersebut tidak mampu mencegah tubuh
dari sekresi hormon tersebut.
"Cukuplah
anda duduk selama lima menit dengan seorang wanita. Anda akan memiliki proporsi
tinggi dalam peningkatan hormon tersebut," inilah temuan studi ilmiah
baru-baru ini yang dimuat pada Daily Telegraph!
Para ilmuwan mengatakan bahwa hormon kortisol sangat penting
bagi tubuh dan berguna untuk kinerja tubuh tetapi dengan syarat mampu
meningkatkan proporsi yang rendah, namun jika meningkat hormon dalam tubuh dan
berulang terus proses tersebut, maka yang demikian dapat menyebabkan penyakit
serius seperti penyakit jantung dan tekanan darah tinggi dan berakibat pada
diabetes dan penyakit lainnya yang mungkin meningkatkan nafsu seksual.
Bentuk yang menyerupai alat proses hormon penelitian
tersebut berkata bahwa stres yang tinggi hanya terjadi ketika seorang laki-laki
berkhalwat dengan wanita asing (bukan mahram), dan stres tersebut akan terus
meningkat pada saat wanitanyamemiliki daya tarik lebih besar! Tentu saja,
ketika seorang pria bersama dengan wanita yang merupakan saudaranya sendiri
atau saudara dekat atau ibunya sendiri tidak akan terjadi efek dari hormon
kortisol. Seperti halnya ketika pria duduk dengan seorang pria aneh, hormon ini
tidak naik. Hanya ketika sendirian dengan seorang pria dan seorang wanita yang
aneh!
Para peneliti mengatakan bahwa pria ketika ada perempuan
asing disisinya, dirinya dapat membayangkan bagaimana membangun hubungan
dengannya (jika tidak emosional), dan dalam penelitian lain, para ilmuwan
menekankan bahwa situasi ini (untuk melihat wanita dan berpikir tentang mereka)
jika diulang, mereka memimpin dari waktu ke waktu untuk penyakit kronis dan
masalah psikologis seperti depresi.
Kita semua tahu hadits yang terkenal yang mengatakan: "Tidaknya ada orang yang seorang
laki-laki berkhlawat dengan wanita kecuali setan adalah yang ketiga, hadits
ini menegaskan diharamkannya berkhalwat bagi seorang pria dengan wanita asing
atau bukan mahramnya, karena itu Nabi saw melalui syariat ini menginginkan kita
menghindari banyak penyakit sosial dan fisik.
Ketika seorang beriman mampu menghindari diri dari melihat
wanita (yang bukan mahram) dan menghindari diri dari berkhalwat dengan mereka,
maka ia mampu mencegah penyebaran amoralitas dan dengan demikian melindungi
masyarakat dari penyakit epidemi dan masalah sosial, dan mencegah individu dari
berbagai penyakit [Abdul Daim Al-Kahil,Alasan
Ilmiah di Balik Larangan Khalwat Pria dan Wanita,Eramuslim; Senin,
13/06/2011 11:53 WIB].
Apapun alasannya, khalwat yang terjadi, apakah sengaja
dilakukan atau terjadi secara kebetulan karena kondisi darurat pasti mengundang
sesuatu keinginan dari salah seorang ataupun keduanya untuk terjadinya hal-hal
yang tidak diinginkan, karena memang fithrah manusia, lelaki menyukai wanita dan
sebaliknya, apalagi khalwat itu terjadi secara
kontinyu sehingga mudah terjadi saling sentuh, saling pandang dan saling
memperhatikan, memang awalnya hanya sebatas teman kerja, sebatas lelaki
mengantarkan wanita ke suatu tempat, sebatas itu saja, tapi khalwat sering
terjadi, awalnya desiran angina yang menghembus, kemudian apakah tidak ada
deburan ombak yang akan menggelora.
Dalam Fatwa-Fatwa
Kontemporer, Yusuf Qaradhawi mengungkapkan hukum berkaitan dengan
peristiwa yang terjadi dikala khalwat berlansung yaitu saling memandang antara
lawan jenis;
Pandangan pertama (secara
tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi sebagai
darurat.Adapun pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para
ulama.
Yang dilarang dengan tidak ada
keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat,
karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Oleh sebab itu, ada
ungkapan, “memandang merupakan pengantar perzinaan”.
Dan bagus sekali apa yang
dikatakan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang ini, “Memandang
(berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap,
kemudian berjanji, akhirnya bertemu.”
Adapun melihat perhiasan
(bagian tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti rambut, leher, punggung,
betis, lengan (bahu), dan sebagainya, tidak diperbolehkan bagi selain mahram,
menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta
masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
Pertama, bahwa sesuatu yang
dilarang itu diperbolehkan ketika darurat atau ketika dalam kondisi
membutuhkan, seperti kebutuhan berobat, melahirkan, dan
sebagainya.Demikian pula pembuktian tindak pidana, dan lain-lainnya yang
diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk perseorangan maupun masyarakat.
Kedua, bahwa apa yang
diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah,
baik kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila
terdapat petunjuk petunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan
khayalan sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap
orang dan setiap persoalan.
Oleh karena itu, Nabi SAW
pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama Fadhl bin Abbas, agar tidak
melihat wanita Khats’amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat Fadhl
berlama-lama memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Fadhl
bertanya kepada Rasulullah SAW, “Mengapa engkau palingkan muka anak
pamanmu?”
Beliau menjawab, “Aku melihat
seorang pemuda dan seorang pemudi, maka aku tidak merasa aman akan
gangguan setan terhadap mereka.”
Kekhawatiran akan terjadinya
fitnah itu kembali kepada hati nurani si Muslim, yang wajib mendengar dan
menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya,
fitnah itu tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak
dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi sarang
pikiran-pikiran yang menyimpang.
Jadi, memandang itu hukumnya
boleh dengan syarat jika tidak dibarengi dengan upaya “menikmati” dan
bersyahwat. Jika dengan menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram.Karena
itu, Allah menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian pandangannya sebagaimana
Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya.
Allah SWT berfirman: “Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pendangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada
wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya.” (QS An-Nur: 30-31][Hukum Laki-Laki Memandang Wanita,dakwatuna.com21/7/2011
| 20 Sya'ban 1432 H].
Jangankan dengan wanita lain,
sedangkan dengan calon isteri bahkan sudah bertungan sekalipun tetap tidak
boleh terjadinya khalwat, hal ini untuk menjaga rencana keberlansungan
pernikahan sehingga tetap terpelihara pergaulan itu hingga masuknya hari
pernikahan. Kembali DR. Yusuf Al Qardhawi menyampaikan fatwanya berkaitan
dengan hokum berdua-duaan dengan tunangan sebagaimana yang dimuat pada
Republika.co.id di bawah ini;
Seluruh kitab
kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan
"zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang
sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan
syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut.
Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan
untuk kawin dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj
(perkawinan) merupakan akad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang
mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.
Al Qur'an telah mengungkapkan
kedua perkara tersebut, yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian
suami. "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu
dengan sindiran atau kamu menyembunyikan
(keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada
itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia,
kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf
(sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam [bertetap hati) untuk
berakad nikah sebelum habis 'iddahnya." (QS Al-Baqarah: 235)
Khitbah, meski bagaimanapun
dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih
hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah
bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak
apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain
untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits, "Tidak
boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya."
(Muttafaq Alaih)
Karena itu, yang penting dan
harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau
dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi
si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah)
dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah
tangga) kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut
syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Ijab dan kabul
adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan
syara'.
Selama akad nikah—dengan ijab
dan kabul—ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan
belum terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang. Wanita
tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar)
yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan dan
bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau
saudara laki-lakinya.
Menurut ketetapan syara',
yang sudah dikenal bahwa lelaki yang telah
mengawini seorang wanita lantas meninggalkan (menceraikan)
isterinya itu sebelum ia mencampurinya, maka ia berkewajiban
memberi mahar kepada isterinya separuh harga.Allah berfirman, "Jika
kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu mencampuri mereka, padahal
sesungguhnya kamu telah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar
yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu
memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang
ikatan nikah..." (QS Al-Baqarah: 237)
Adapun jika
peminang meninggalkan (menceraikan) wanita pinangannya
setelah dipinangnya, baik selang waktunya itu panjang maupun
pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali hukuman moral dan
adat yang berupa celaan dan cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si
peminang akan diperbolehkan berbuat terhadap wanita pinangannya
sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang telah melakukan akad
nikah.
Karena itu, yang
sudah mampu, hendaklah segera melaksanakan akad nikah dengan
wanita tunangannya itu. Jika itu sudah dilakukan, maka
semua yang ditanyakan tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum
memungkinkan, maka sudah selayaknya ia menjaga hatinya dengan
berpegang teguh pada agama dan ketegarannya sebagai
laki-laki, mengekang nafsunya dan mengendalikannya dengan takwa.
Sungguh tidak baik memulai sesuatu dengan melampaui batas yang halal dan
melakukan yang haram.
Saya nasihatkan
pula kepada para bapak dan para wali agar mewaspadai anak-anak
perempuannya, jangan gegabah membiarkan mereka yang sudah
bertunangan. Sebab, zaman itu selalu berubah dan, begitu pula
hati manusia. Sikap gegabah pada awal suatu
perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan getir. Sebab itu, berhenti pada
batas-batas Allah merupakan tindakan lebih tepat dan lebih utama.[Fatwa
Qardhawi: Hukum Berduaan dengan Tunangan, Republika.co.id.Selasa, 14 Juni 2011
20:53 WIB].
Dalam zaman yang serba modern ini bukankah terlalu banyak perbuatan
bersunyi diri dengan lawan jenis dilegalkan sehingga tempat-tempat hiburan dan
wisata laku pesat oleh anak-anak muda
untuk melampiaskan nafsu birahinya sementara orang lain menerima keuntungan.
Demikian pula setiap film, sinetron dan drama ditayangkan memberikan gambaran
bahwa pacaran, bergandengan tangan, berpelukan, berciuman dan kumpul kebo
seolah-olah dibolehkan dan seolah-olah itu adalah gaya hidup yang harus ditiru.
Bagi remaja yang tidak punya pacar dan menjaga kesuciannya dianggap kuno dan
ketinggalan zaman.
Tapi
akibatnya terlalu banyak nikah yang dipaksakan karena hamil terlebih dahulu,
sekolah atau kuliah terbengkalai karena harus menggendong anak hasil perbuatan
zina yang diawali dari berkhalwat. Bahkan banyak anak-anak yang tidak tahu
kepada siapa dia harus memanggil ”Ayah”
sebab sejak dia lahir sang ayah tak pernah ada disampingnya.wallahu a’lam
[Cubadak Solok, 11 Syawal 1432.H/ 09 September 2011.M].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar