Selasa, 24 November 2015

30. Andai Aku Tahu Khatwal Berdosa



Khalwat artinya menyendiri dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya. Cara ini lebih ampuh untuk mencegah timbulnya fitnah maupun syahwat. Kita boleh percaya dengan kemampuan diri sendiri dalam masalah khalwat, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiganya adalah syaitan”.

Dalam hadits lainpun Rasulullah memberi peringatan; hindarilah keluar masuk rumah seorang wanita, seorang lelaki Anshor bertanya, ”Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ipar ? Jawab Rasul, ”Bersepi-sepia dengan iparnya sama dengan maut”.

Larangan berkhalwat dalam islam bukan hanya sebatas larangan secara syar’i tapi mengandung nilai ilmiah sabagaimana hasil penelitian para ilmuan tentang keistimewaan dalam Islam, hal ini diungkapkan oleh Abdul Daim Al-Kahil dalam tulisannya di bawah ini;

Perintah untuk tidak berkhalwat (berdua-duaan) antara seorang pria dan wanita yang bukan mahram selama ini dipatuhi seorang mukmin sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.Tapi, jarang dari kita yang mengetahui alasan ilmiah di balik perintah itu.

Kenapa hal tersebut dilarang dan dianggap berbahaya oleh syariat Islam? Bagian tubuh kita yang mana yang ternyata berpengaruh terhadap kondisi khalwat itu?Baru-baru ini, sebuah penelitian membuktikan bahaya berkhalwat tersebut.

Para peneliti di Universitas Valencia menegaskan bahwa seorang yang berkhalwat dengan wanita menjadi daya tarik yang akan menyebabkan kenaikan sekresi hormon kortisol. Kortisol adalah hormon yang bertanggung jawab terjadinya stres dalam tubuh.Meskipun subjek penelitian mencoba untuk melakukan penelitian atau hanya berpikir tentang wanita yang sendirian dengannya hanya dalam sebuah simulasi penelitian.Namun hal tersebut tidak mampu mencegah tubuh dari sekresi hormon tersebut.

"Cukuplah anda duduk selama lima menit dengan seorang wanita. Anda akan memiliki proporsi tinggi dalam peningkatan hormon tersebut," inilah temuan studi ilmiah baru-baru ini yang dimuat pada Daily Telegraph!

Para ilmuwan mengatakan bahwa hormon kortisol sangat penting bagi tubuh dan berguna untuk kinerja tubuh tetapi dengan syarat mampu meningkatkan proporsi yang rendah, namun jika meningkat hormon dalam tubuh dan berulang terus proses tersebut, maka yang demikian dapat menyebabkan penyakit serius seperti penyakit jantung dan tekanan darah tinggi dan berakibat pada diabetes dan penyakit lainnya yang mungkin meningkatkan nafsu seksual.

Bentuk yang menyerupai alat proses hormon penelitian tersebut berkata bahwa stres yang tinggi hanya terjadi ketika seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita asing (bukan mahram), dan stres tersebut akan terus meningkat pada saat wanitanyamemiliki daya tarik lebih besar! Tentu saja, ketika seorang pria bersama dengan wanita yang merupakan saudaranya sendiri atau saudara dekat atau ibunya sendiri tidak akan terjadi efek dari hormon kortisol. Seperti halnya ketika pria duduk dengan seorang pria aneh, hormon ini tidak naik. Hanya ketika sendirian dengan seorang pria dan seorang wanita yang aneh!

Para peneliti mengatakan bahwa pria ketika ada perempuan asing disisinya, dirinya dapat membayangkan bagaimana membangun hubungan dengannya (jika tidak emosional), dan dalam penelitian lain, para ilmuwan menekankan bahwa situasi ini (untuk melihat wanita dan berpikir tentang mereka) jika diulang, mereka memimpin dari waktu ke waktu untuk penyakit kronis dan masalah psikologis seperti depresi.
Kita semua tahu hadits yang terkenal yang mengatakan: "Tidaknya ada orang yang seorang laki-laki berkhlawat dengan wanita kecuali setan adalah yang ketiga, hadits ini menegaskan diharamkannya berkhalwat bagi seorang pria dengan wanita asing atau bukan mahramnya, karena itu Nabi saw melalui syariat ini menginginkan kita menghindari banyak penyakit sosial dan fisik.

Ketika seorang beriman mampu menghindari diri dari melihat wanita (yang bukan mahram) dan menghindari diri dari berkhalwat dengan mereka, maka ia mampu mencegah penyebaran amoralitas dan dengan demikian melindungi masyarakat dari penyakit epidemi dan masalah sosial, dan mencegah individu dari berbagai penyakit [Abdul Daim Al-Kahil,Alasan Ilmiah di Balik Larangan Khalwat Pria dan Wanita,Eramuslim; Senin, 13/06/2011 11:53 WIB].

Apapun alasannya, khalwat yang terjadi, apakah sengaja dilakukan atau terjadi secara kebetulan karena kondisi darurat pasti mengundang sesuatu keinginan dari salah seorang ataupun keduanya untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena memang fithrah manusia, lelaki menyukai wanita dan sebaliknya, apalagi khalwat itu terjadi secara  kontinyu sehingga mudah terjadi saling sentuh, saling pandang dan saling memperhatikan, memang awalnya hanya sebatas teman kerja, sebatas lelaki mengantarkan wanita ke suatu tempat, sebatas itu saja, tapi khalwat sering terjadi, awalnya desiran angina yang menghembus, kemudian apakah tidak ada deburan ombak yang akan menggelora.

Dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer, Yusuf  Qaradhawi mengungkapkan hukum berkaitan dengan peristiwa yang terjadi dikala khalwat berlansung yaitu saling memandang antara lawan jenis;

Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat.Adapun pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.

Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Oleh sebab itu, ada ungkapan, “memandang merupakan pengantar perzinaan”.

Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang ini, “Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya bertemu.”
Adapun melihat perhiasan (bagian  tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagainya, tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.

Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika darurat atau ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan berobat, melahirkan, dan   sebagainya.Demikian pula pembuktian tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk perseorangan maupun masyarakat.
Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat petunjuk petunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan  khayalan  sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan setiap persoalan.

Oleh karena itu, Nabi SAW pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama Fadhl bin Abbas, agar tidak melihat wanita Khats’amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat Fadhl berlama-lama memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Fadhl bertanya kepada  Rasulullah SAW, “Mengapa engkau palingkan muka anak pamanmu?”

Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka aku  tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka.”
Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani si Muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah itu tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.

Jadi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak dibarengi dengan  upaya “menikmati” dan bersyahwat. Jika dengan menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram.Karena itu, Allah menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya.

Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pendangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS An-Nur: 30-31][Hukum Laki-Laki Memandang Wanita,dakwatuna.com21/7/2011 | 20 Sya'ban 1432 H].

            Jangankan dengan wanita lain, sedangkan dengan calon isteri bahkan sudah bertungan sekalipun tetap tidak boleh terjadinya khalwat, hal ini untuk menjaga rencana keberlansungan pernikahan sehingga tetap terpelihara pergaulan itu hingga masuknya hari pernikahan. Kembali DR. Yusuf Al Qardhawi menyampaikan fatwanya berkaitan dengan hokum berdua-duaan dengan tunangan sebagaimana yang dimuat pada Republika.co.id di bawah ini;

Seluruh  kitab  kamus  membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan  "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin;  dan  syari'at  membedakan  secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan  untuk  kawin dengan wanita  tertentu, sedangkan zawaj  (perkawinan) merupakan akad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.

Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut,  yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian suami. "Dan  tidak  ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu  dengan sindiran   atau  kamu  menyembunyikan  (keinginan  mengawini mereka) dalam  hatimu.  Allah  mengetahui  bahwa  kamu  akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah  kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar  mengucapkan  (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam  [bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis 'iddahnya." (QS Al-Baqarah: 235)

Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara,  hal itu  tak  lebih  hanya  untuk  menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak  akan  dapat memberikan  hak  apa-apa  kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits, "Tidak  boleh  salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya." (Muttafaq Alaih)

Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah  dipinang  atau dilamar tetap merupakan  orang  asing  (bukan  mahram) bagi si   pelamar sehingga terselenggara perkawinan  (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup  serumah  (rumah  tangga) kecuali  setelah  dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Ijab dan kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.

Selama akad nikah—dengan ijab dan kabul—ini belum terlaksana, maka perkawinan  itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar)  yang  tidak  halal  bagi  mereka  untuk berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.

Menurut ketetapan syara', yang  sudah  dikenal  bahwa  lelaki yang  telah  mengawini  seorang  wanita  lantas meninggalkan (menceraikan) isterinya itu sebelum ia  mencampurinya,  maka ia berkewajiban memberi mahar kepada isterinya separuh harga.Allah berfirman, "Jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu mencampuri mereka, padahal sesungguhnya kamu telah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali  jika  isteri-isterimu itu memaafkan  atau  dimaafkan  oleh  orang yang memegang ikatan nikah..." (QS Al-Baqarah: 237)

Adapun jika  peminang  meninggalkan  (menceraikan)  wanita pinangannya  setelah  dipinangnya,  baik selang waktunya itu panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali  hukuman moral dan adat yang berupa celaan dan cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat  terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang   telah melakukan akad nikah.

Karena  itu,  yang sudah mampu, hendaklah segera melaksanakan akad  nikah  dengan  wanita  tunangannya itu.  Jika  itu  sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum memungkinkan, maka  sudah  selayaknya  ia menjaga hatinya dengan berpegang teguh  pada  agama  dan ketegarannya sebagai laki-laki, mengekang nafsunya dan mengendalikannya  dengan  takwa. Sungguh tidak baik memulai sesuatu  dengan melampaui batas yang halal dan melakukan yang haram.

Saya  nasihatkan  pula  kepada para bapak dan para wali agar mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan mereka  yang  sudah  bertunangan.  Sebab,  zaman  itu selalu berubah dan, begitu pula hati manusia.  Sikap  gegabah  pada awal  suatu  perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allah  merupakan tindakan lebih tepat dan lebih utama.[Fatwa Qardhawi: Hukum Berduaan dengan Tunangan, Republika.co.id.Selasa, 14 Juni 2011 20:53 WIB].

Dalam zaman yang serba modern ini bukankah terlalu banyak perbuatan bersunyi diri dengan lawan jenis dilegalkan sehingga tempat-tempat hiburan dan wisata laku pesat oleh  anak-anak muda untuk melampiaskan nafsu birahinya sementara orang lain menerima keuntungan. Demikian pula setiap film, sinetron dan drama ditayangkan memberikan gambaran bahwa pacaran, bergandengan tangan, berpelukan, berciuman dan kumpul kebo seolah-olah dibolehkan dan seolah-olah itu adalah gaya hidup yang harus ditiru. Bagi remaja yang tidak punya pacar dan menjaga kesuciannya dianggap kuno dan ketinggalan zaman.

Tapi akibatnya terlalu banyak nikah yang dipaksakan karena hamil terlebih dahulu, sekolah atau kuliah terbengkalai karena harus menggendong anak hasil perbuatan zina yang diawali dari berkhalwat. Bahkan banyak anak-anak yang tidak tahu kepada siapa dia harus memanggil ”Ayah” sebab sejak dia lahir sang ayah tak pernah ada disampingnya.wallahu a’lam [Cubadak Solok, 11 Syawal 1432.H/ 09 September 2011.M].



Tidak ada komentar:

Posting Komentar