Sejak zaman dahulu, permainan ini sudah
ada yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah dengan berbagai jenisnya yang
kemudian dilestarikan oleh iblis bersama generasi selanjutnya. Judi termasuk
salah satu dari lima kejahatan yang dilakukan manusia jahiliyyah sejak dahulu.
Lima
kejahatan itu adalah (1) judi, (2) maling (mencuri), (3) madat (nyeret, minum
candu).Kalau sekarang narkotik dan obat-obat adiktif yang disebut narkoba; termasuk
putauw, ekstasi, shabu-shabu dsb. (4) Minum (minuman memabukkan), dan (5) madon
(main perempuan: berzina, melacur).
Pelaku
Mo Limo itu dinilai sebagai sampah masyarakat dan dibenci secara umum, hingga
julukannya amat buruk, yaitu bajingan-tengik.Makanya orang yang madon (main
perempuan/berzina) disebut mbajing artinya melakukan tingkah bajingan.
Pelaku
kejahatan Mo Limo itu dipandang sebagai penyakit dan musuh masyarakat.Sedang
bajingan itu sendiri (zaman dulu) juga menyadari bahwa dirinya adalah musuh
masyarakat.
Penjahat
itu tidak bisa meneruskan kejahatannya bila tidak punya uang lagi. Mereka
tidak bisa berjudi, menenggak obat-obat terlarang, mabuk-mabukan, dan berzina
kalau tidak punya uang.Untuk mendapatkan uang maka mereka menjadi maling,
mencuri.
Judi biasanya dilakukakan pada zaman jahiliyah seiring
dengan minum khamar di tempat-tempat pesta yang tenggelam dalam kemaksiatan,
namun kini dapat kita saksikan dalam berbagai bentuk, sejak dari yang resmi
sampai yang terlarang, apapun nama dan jenisnya tetap dinamakan judi dan haram
dilakukan.
Dari segi rohani maka judi sangat mempengaruhi jiwa
seseorang sebab tidak adanya keselarasan antara cita-cita dan perbuatan, dengan
khayalan membubung tinggi tanpa kerja keras ingin mendapatkan kekayaan yang banyak
dan mudah, nasib berada pada nomor undian yang dibeli. Judi yang berlansung
sekian hari, minggu dan tahun akhirnya jiwa merana, harta benda habis. [H Hartono Ahmad Jaiz Tasawuf, Pluralisme, &
Pemurtadan- navigasi & konversi ke format html: nono 2005].
Biasanya Al Qur’an menyebut judi atau maisyir beriringan
dengan minum-minuman atau khamar.
H.Muh.Nur Abdurrahman dalam
tulisannya mengungkapkan tentang dua hal ini yaitu khamar dan maisyir dengan
mengutip firman Allah dalam Al Qur’an dia menyatakan;
Allah berfirman,”Mereka menanya engkau tentang al khamr dan al maysir, katakan pada
keduanya dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih
besar daripada manfaat keduanya“(Al Baqarah 2:219).
“Sesungguhnya
setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu melalui al khamr dan al maysir, serta memalingkan kamu dari
mengingat Allah dan shalat.Apakah kamu mau berhenti? (Al Maidah 5:91).
Al maysir atau al qimar adalah
permainan undian di zaman Arab jahiliyah yang dimainkan oleh 10 orang pemain,
sehingga ada 10 kupon: al fadzdzu yang bernilai 1, at tauam yang bernilai 2, ar
raqib yang bernilai 3, al halis yang bernilai 4, an nafis yang bernilai 5, al
musbil yang bernilai 6, al mu'alla yang bernilai 7, al manih yang bernilai
kosong, as safih yang bernilai kosong dan al waghdu yang bernilai kosong. Ke-10
kupon itu dimasukkan ke dalam sebuah kantung kulit, kemudian diserahkan kepada
orang yang dipercaya sebagai bandar yang bukan pemain untuk mengocoknya.
Sebelum bandar mengocok dan
memberikan kupon itu kepada tiap-tiap pemain, disembelilah seekor unta
jantan.Kemudian unta jantan yang telah disembelih itu dibagi menjadi (1 + 7) x
7/2 = 28 bagian.Pemain yang mendapatkan nasibnya kupon al fadzdzu memperoleh 1
bagian, demikian seterusnya hingga yang mendapatkan nasibnya kupon al mu'alla
memperoleh 7 bagian.Sedangkan ketiga pemain terakhir yang mendapatkan nasibnya
kupon yang bernilai kosong, harus membayar harga unta jantan yang
disembelih.Yang mendapatkan nasibnya kupon al manih membayar 1/6 harga, yang
mendapatkan nasibnya kupon as safih membayar 1/3 harga dan yang mendapatkan
nasibnya kupon al waghdu mebayar 1/2 harga unta jantan tersebut.
Yang mendapat kemenangan setelah
mengambil bagiannya masing-masing, harus mereka berikan kepada fakir miskin,
tidak boleh dimakan sendiri.Jadi al maysir lebih ringan dari judi yang murni
nasib-nasiban, lebih sosial ketimbang dengan judi yang dikemas sebagai
sumbangan sosial dan olah raga seperti lotto, porkas, SDSB dan semacamnya.Sedangkan
al maysir yang lebih ringan dan lebih sosial dilarang Al Quran, apatah pula
yang benar-benar judi dan judi yang berbungkus kepentingan sosial dan olah
raga. Al maysir menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai
karakteristik yang sama dengan al khamr. Itulah latar belakangnya mengapa al
khamr dan al maysir selalu digandengkan menyebutnya dalam Al Quran.
Khusus mengenai judi, selama
ini kita berfaham bahwa permusuhan yang timbul hanyalah di antara atau dalam
kalangan penjudi itu, seperti misalnya Kospin di Pinrang, namun dengan kasus
Nomensen yang dikemukakan di bawah ini membuka cakrawala pemikiran kita, bahwa
permusuhan itu dapat pula timbul di luar "sistem" dunia judi itu.[H.Muh.Nur
Abdurrahman Al Khamr dan Al Maysir
Makassar, 14 Mei 2000].
Judi
biasanya dilakukakan pada zaman jahiliyah seiring dengan minum khamar di
tempat-tempat pesta yang tenggelam dalam kemaksiatan, namun kini dapat kita
saksikan dalam berbagai bentuk, sejak dari yang resmi sampai yang terlarang,
apapun nama dan jenisnya tetap dinamakan judi dan haram dilakukan.
Dari segi rohani maka judi sangat mempengaruhi jiwa
seseorang sebab tidak adanya keselarasan antara cita-cita dan perbuatan, dengan
khayalan membubung tinggi tanpa kerja keras ingin mendapatkan kekayaan yang
banyak dan mudah, nasib berada pada nomor undian yang dibeli. Judi yang
berlansung sekian hari, minggu dan tahun akhirnya jiwa merana, harta benda
habis. Menurut H. Marzuki Yatim, judi dapat mendatangkan akibat-akibat sebagai
berikut;
- Melalaikan segalanya, bahkan tugas sehari-hari, anak dan isteri
Ketika kesibukan judi sedang berjalan maka siapapun
pelakunya tidak dapat diganggu, akan tenggelam dengan kesibukan itu sehingga
melalaikan tugas-tugas penting seperti mencari rezeki tidak lagi terfikir
apalagi permainan itu meraih kemenangan, selain itu anak dan isteri ditinggal
begitu saja hingga berhari-hari. Tidak jarang kita jumpai karena sang suami
sudah sekian lama tidak pulang, akhirnya isteri mencari kemana suaminya,
dijumpailah pada sebuah rumah makan atau tempat tertentu yang sedang berjudi,
kalaulah ada kesabaran sang isteri dengan baik-baik mengajak suaminya untuk
pulang, tapi sering juga terjadi pertengkaran terjadi di tempat itu.
- Banyak musuh.
Pelaku judi punya banyak musuh yang mengelilinginya
apalagi dia berhasil menang berkali-kali sehingga jadi inceran lawannya, dendam
dipasang untuk mengalahkan kembali sang jagoan, permainan tidak akan usai
sebelum ada yang habis uangnya, bahkan karena penasaran yang tinggi pejudi
tidak segan-segan meminjam, menggadaikan rumah, kendaraan atau apasaja yang
dapat digadaikan untuk melanjutkan permainan. Dia akan berhadapan dengan
orang-orang yang memusuhinya selain lawan bermain judi, juga masyarakat dan
keluarga.
- Merusak kesehatan.
Orang yang kecanduan dengan judi mampu menghabiskan
waktunya hingga bermalam-malam bahkan sampai hingga pagi begadang yang
dilakukan bukan sekali-dua kali sehingga makan, minum, tidur dan istirahat
tidak lagi teratur apalagi ketika kalah pasti melibatkan khamar dan narkoba
untuk menenangkan fikiran.
- Merusak iman.
Rasulullah menyatakan dalam sabdanya bahwa orang yang
melakukan maksiat termasuk judi maka imannya akan terbuka sebagaimana dia
membuka baju dari badannya, artinya imannya entah dimana lagi, lebih jauh beliau
menyatakan bahwa pelaku judi itu tidak beriman sama sekali ketika judi
dilakukan artinya tidak ada orang yang beriman itu melakukan judi.
Padahal iman itu harus dijaga dengan sebaik-baiknya
dengan meninggalkan dosa dan maksiat, dikala iman dicemari maka ibadah pasti
tercemar, jarang sekali terjadi orang yang mabuk judi itu melakukan shalat dan
puasa karena tidak pernah bertemu antara maksiat dengan amal ibadah. Iman yang
baik akan memperbanyak amal ibadah sedangkan maksiat yang banyak menurunkan iman
secara drastis bahkan menghilangkan imannya sama sekali.
- Musuh Polisi.
Di negara manapun juga pelaku judi jadi musuh polisi
kecuali negara yang melegalkan perjudian. Tapi kadang-kadang polisi menindak
pelaku judi tidaklah obyektif tapi secara subyektif. Pada sebuah tempat tidak
pernah terdengar polisi menggrebek perjudian seolah-olah daerah itu bebas dari
perjudian, tapi pada daerah lain sering sekali tertangkap gembong dan pecandu
judi, ketika ditelurusi rupanya daerah yang digrebek perjudiannya oleh polisi
karena daerah itu tidak memberikan setoran keamanan kepada polisi, sebaliknya
daerah yang sering digrebek dan menangkap pejudi karena daerah itu selalu
mengamankan perjudian itu dengan setoran yang banyak kepada polisi.
- Merusak keuangan rumah tangga.
Siapapun melakukan perjudian pasti berantakan keuangan
rumah tangganya, sekolah anak-anaknya terbengkalai karena tidak ada biaya yang
dapat diberikan, peralatan rumah tangga satu persatu hilang diangkat ke
pegadaian atau dijual ke tetangga, jangankan ekonomi menengah yang melakukan
judi bahkan orang kaya sekalipun akan hancur dan berantakan kekayaannya,
artinya judi tidak pernah menjadikan orang kaya.
Seharusnya untuk nahyi mungkar, melarang perbuatan
mungkar sebagaimana judi ini, keterlibatan pemerintah sangatlah efektif dalam
rangka menekan dan memperkecil peluang adanya perjudian, karena bagaimanapun
juga segala judi bisa dilakukan dengan berbagai jenisnya, penonton sepak bola
atau pelaku pacu kuda bisa berjudi secara diam-diam melalui perlombaan itu, cukup
dengan menjagokan klub yang sedang bertanding, bahkan dengan lewatnya seorang
ibu-ibu yang sedang hamil, bagi lelaki bisa dijadikan sebagai sarana judi
ketika kelahiran anaknya, perempuan atau lelaki.
Judi dilarang saja sulit membendungnya apalagi perbuatan
maksiat ini didukung oleh pemerintah, sebagaimana dahulu di negara kita ini ada
dua perjudian yang dilegalkan seperti Porkas dan SDSB, sehingga orang bangga
untuk melakukannya karena lebel sumbangan dikaitkan didalam perjudian. Adian Husaini dalam tulisannya mengungkapkan tentang rencana lokalisasi
perjudian yang akan diperjuangkan di Indonesia;
Meskipun
secara legal dilarang perjudian di Indonesia diyakini masih banyak berlangsung.
Di Jakarta saja, begitu banyak laporan media massa yang menyebutkan merebaknya
praktik perjudian illegal atau semi-legal. Di media massa iklan-iklan perjudian
illegal juga banyak ditemui.
Namun,
semua itu berlalu begitu saja.Tidak mudah dihentikan.Berbagai kalangan
masyarakat yang aktif dalam amar ma’ruf nahi munkar pun kelihatannya sudah
mengalami penurunan stamina.Apalagi, ketika Front Pembela Islam (FPI) yang
pernah muncul sebagai symbol perlawanan terhadap kemaksiatan, sudah dibekukan
dan pemimpinnya dijebloskan ke penjara, maka kegamangan mulai muncul di tengah
masyarakat Muslim.Dakwah jalan terus.Televisi setiap pagi menyiarkan
acara-acara dakwah.Majelis-majelis taklim dibanjiri kaum ibu.
Mengapa
kemaksiatan juga terus merajalela?Pornografi, minuman keras, narkoba, pergaulan
bebas, perzinahan, dan sebagainya, terus merangsek dan menggoyang-goyang
asas-asas nilai akhlak masyarakat.
Tidak
mudah untuk melawan hal itu semua. Hampir seluruh dunia Islam, kini menghadapi
problema yang sama. Apalagi Indonesia yang sedang dilanda arus besar
liberalisasi dan sekularisasi.Mengapa masalah perjudian ini perlu kita
perhatikan?
Dalam
beberapa bulan terakhir, kita menyaksikan satu persatu benteng pertahanan umat
Islam telah jebol.Di bidang moralitas, kasus Inul menjadi simbol penting
kalahnya pertahanan moral. Berbagai protes masyarakat terhadap pornografi di
televisi dan media massa, tidak mendapat tanggapan yang layak. TV jalan terus
dengan berbagai acara yang menggoncang sendi-sendi moral bangsa. Atas nama
seni, atas nama hiburan, semua boleh jalan. Bagaimana dengan judi?
Kita
ingat kasus SDSB.Singkatan dari “Sumbangan Dana Sosial Berhadiah”.Namanya
indah.Perjuangan menghapuskan SDSB membutuhkan waktu yang sangat panjang dan
melelahkan. Para ulama, DPR, mahasiswa, juga media massa, ketika itu aktif
menentang SDSB.
Iklim
politik juga mendukung.Orde Baru sedang mengambil kebijakan mengambil hati umat
Islam.Akhirnya pada 25 November 1993, demontsrasi mahasiswa di DPR berhasil
mengakhiri eksistensi SDSB.
Tekanan-tekanan
yang begitu hebat akhirnya memaksa Soeharto mencabut ijin SDSB yang merupakan
kelanjutan dari system tebak-tebakan dalam olah raga bernama Porkas.
Penyelenggaranya sama, yaitu Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS).
Yayasan ini tampil dengan wajah dermawan.Setiap tahun, milyaran rupiah
dikucurkan untuk proyek kemanusiaan dan keagamaan.Departemen Sosial saja, untuk
pembinaan Olah Raga dan sosial, menerima sumbangan sekitar Rp 125 milyar per
tahun.YDBKS dimana-mana aktif berkampanye bahwa SDSB bukan judi.
Seorang
ulama yang sempat “berfatwa” bahwa Porkas bukan judi adalah (alm) Prof. KH
Ibrahim Hosen.Namun, ketika itu para ulama dari berbagai organisasi Islam
menentang pendapat Ibrahim Hosen, dan menyatakan Porkas adalah judi.Yang sangat
aktif menentang Porkas dan SDSB ketika itu adalah Badan Kerjasama Pondok
Pesantren Jawa Barat, yang dikomandani oleh (alm) KH Sholeh Iskandar. Saya
ingat, dalam berbagai kesempatan, KH Sholeh Iskandar selalu mengingatkan
pemerintah akan bahasa Porkas dan SDSB yang merusak moral masyarakat, sampai ke
pelosok-pelosok desa.
Dengan
adanya lokalisasi judi, maka negara juga mendapatkan cukai atau pajak, secara
resmi.Seorang yang mempunyai pemikiran seperti ini pernah menyebutkan kepada
saya, bahwa sekarang setoran pajak judi illegal di satu propinsi bisa mencapai
Rp 2 milyar sebulan. Jadi, kalau judi dilegalkan, tetapi dibuat seperti di
Malaysia, yaitu hanya untuk warga non-Muslim atau lebih khusus lagi warga
non-pri Cina, maka pajak-pajak itu akan masuk ke kas negara. Dari pada pajak
itu diambil oleh oknum-oknum tertentu secara tidak resmi. Orang ini berharap,
agar tokoh-tokoh Islam tidak menentang rencana proyek lokalisasi judi, karena,
kata dia, itu akan berdampak baik bagi umat Islam sendiri.
Gagasan
lokalisasi judi perlu dicermati secara serius. Ini tidak beda dengan gagasan lokalisasi
pelacuran, lokalisasi minuman keras, dan sebagainya. Di Malaysia, warga Cina
mencapai sekitar 30 persen. Konon merekalah yang membutuhkan judi, karena judi
merupakan bagian dari budaya mereka.Namun, hal ini dibantah keras oleh banyak
kalangan Cina sendiri. Di Malaysia, proyek Genting Hingland juga terus
mendapatkan kritikan dari kalangan Muslim dan parti-parti pembangkang
(oposisi).
Terlepas
dari pro-kontra soal ini di Malaysia.Kondisi Indonesia tidak bisa disamakan
dengan Malaysia. Jika mau mengambil kasus perjudian di Malaysia, mestinya juga
dipelajari berbagai aspek lain di sini, seperti realitas birokrasi, penegakan
hukum, tingkat kesejahteraan, dan juga penerapan hukum-hukum Islam untuk warga
Muslim. Jika orang non-Muslim diberi kesempatan berjudi, maka warga Muslim di
sini mendapatkan banyak konsesi hukum dan ekonomi, serta politik.Apakah
Indonesia siap melakukan hal itu?Hukum khalwat ditegakkan untuk Muslim.Pribumi
mendapatkan 60 persen jatah proyek negara.Dan kekuasaan negara bertugas melindungi
akidah umat Islam.Jadi, studi banding untuk proyek lokalisasi judi, mestinya
juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.[Adian
Husaini, Menunggu
Legalisasi Judi di Indonesia? ,Hidayatullah.com. Jumat, 14
November 2003].
Dari sekian
warisan jahiliyyah yang masih hidup dan digandrungi anak-anak remaja dan
orang-orang tua ialah khamar dan judi, dari kampung dengan lapau tuaknya sampai
kota besar dengan Barnya. Warisan ini akan tetap abadi di masyarakat bila
segala akivitasnya dilestarikan dengan membuka kesempatan selebar-lebarnya,
sementara kesadaran ummat kepada agama semakin pudar. Bila maksiat termasuk judi sudah
merajalela pasti dapat disaksikan dikemudian hari pembalasannya dari Allah
berupa bencana dan musibah yang menimpa ummat dan rakyat ini, wallahu a’lam
[Takziyah Ibuk Rosnidar 12082011 di Metro Lampung, 16 Agustus 2011.M/ 16
Ramadhan 1432.H].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar