Selasa, 24 November 2015

10. Andai aku Tahu Berjudi itu Berdosa



Sejak zaman dahulu, permainan ini sudah ada yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah dengan berbagai jenisnya yang kemudian dilestarikan oleh iblis bersama generasi selanjutnya. Judi termasuk salah satu dari lima kejahatan yang dilakukan manusia jahiliyyah sejak dahulu.

Lima kejahatan itu adalah (1) judi, (2) maling (mencuri), (3) madat (nyeret, minum candu).Kalau sekarang narkotik dan obat-obat adiktif yang disebut narkoba; termasuk putauw, ekstasi, shabu-shabu dsb. (4) Minum (minuman memabukkan), dan (5) madon (main perempuan: berzina, melacur).

Pelaku Mo Limo itu dinilai sebagai sampah masyarakat dan dibenci secara umum, hingga julukannya amat buruk, yaitu bajingan-tengik.Makanya orang yang madon (main perempuan/berzina) disebut mbajing artinya melakukan tingkah bajingan.

Pelaku kejahatan Mo Limo itu dipandang sebagai penyakit dan musuh masyarakat.Sedang bajingan itu sendiri (zaman dulu) juga menyadari bahwa dirinya adalah musuh masyarakat.

Penjahat  itu  tidak bisa meneruskan kejahatannya bila tidak punya uang lagi. Mereka tidak bisa berjudi, menenggak obat-obat terlarang, mabuk-mabukan, dan berzina kalau tidak punya uang.Untuk mendapatkan uang maka mereka menjadi maling, mencuri.

Judi biasanya dilakukakan pada zaman jahiliyah seiring dengan minum khamar di tempat-tempat pesta yang tenggelam dalam kemaksiatan, namun kini dapat kita saksikan dalam berbagai bentuk, sejak dari yang resmi sampai yang terlarang, apapun nama dan jenisnya tetap dinamakan judi dan haram dilakukan.

Dari segi rohani maka judi sangat mempengaruhi jiwa seseorang sebab tidak adanya keselarasan antara cita-cita dan perbuatan, dengan khayalan membubung tinggi tanpa kerja keras ingin mendapatkan kekayaan yang banyak dan mudah, nasib berada pada nomor undian yang dibeli. Judi yang berlansung sekian hari, minggu dan tahun akhirnya jiwa merana, harta benda habis. [H Hartono Ahmad Jaiz Tasawuf, Pluralisme, & Pemurtadan- navigasi & konversi ke format html: nono 2005].

Biasanya Al Qur’an menyebut judi atau maisyir beriringan dengan minum-minuman atau khamar.
H.Muh.Nur Abdurrahman dalam tulisannya mengungkapkan tentang dua hal ini yaitu khamar dan maisyir dengan mengutip firman Allah dalam Al Qur’an dia menyatakan;
Allah berfirman,”Mereka menanya engkau tentang al khamr dan al maysir, katakan pada keduanya dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar daripada manfaat keduanya“(Al Baqarah 2:219).

“Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al khamr dan al maysir, serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat.Apakah kamu mau berhenti? (Al Maidah 5:91).

Al maysir atau al qimar adalah permainan undian di zaman Arab jahiliyah yang dimainkan oleh 10 orang pemain, sehingga ada 10 kupon: al fadzdzu yang bernilai 1, at tauam yang bernilai 2, ar raqib yang bernilai 3, al halis yang bernilai 4, an nafis yang bernilai 5, al musbil yang bernilai 6, al mu'alla yang bernilai 7, al manih yang bernilai kosong, as safih yang bernilai kosong dan al waghdu yang bernilai kosong. Ke-10 kupon itu dimasukkan ke dalam sebuah kantung kulit, kemudian diserahkan kepada orang yang dipercaya sebagai bandar yang bukan pemain untuk mengocoknya.

Sebelum bandar mengocok dan memberikan kupon itu kepada tiap-tiap pemain, disembelilah seekor unta jantan.Kemudian unta jantan yang telah disembelih itu dibagi menjadi (1 + 7) x 7/2 = 28 bagian.Pemain yang mendapatkan nasibnya kupon al fadzdzu memperoleh 1 bagian, demikian seterusnya hingga yang mendapatkan nasibnya kupon al mu'alla memperoleh 7 bagian.Sedangkan ketiga pemain terakhir yang mendapatkan nasibnya kupon yang bernilai kosong, harus membayar harga unta jantan yang disembelih.Yang mendapatkan nasibnya kupon al manih membayar 1/6 harga, yang mendapatkan nasibnya kupon as safih membayar 1/3 harga dan yang mendapatkan nasibnya kupon al waghdu mebayar 1/2 harga unta jantan tersebut.
Yang mendapat kemenangan setelah mengambil bagiannya masing-masing, harus mereka berikan kepada fakir miskin, tidak boleh dimakan sendiri.Jadi al maysir lebih ringan dari judi yang murni nasib-nasiban, lebih sosial ketimbang dengan judi yang dikemas sebagai sumbangan sosial dan olah raga seperti lotto, porkas, SDSB dan semacamnya.Sedangkan al maysir yang lebih ringan dan lebih sosial dilarang Al Quran, apatah pula yang benar-benar judi dan judi yang berbungkus kepentingan sosial dan olah raga. Al maysir menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai karakteristik yang sama dengan al khamr. Itulah latar belakangnya mengapa al khamr dan al maysir selalu digandengkan menyebutnya dalam Al Quran.
 Khusus mengenai judi, selama ini kita berfaham bahwa permusuhan yang timbul hanyalah di antara atau dalam kalangan penjudi itu, seperti misalnya Kospin di Pinrang, namun dengan kasus Nomensen yang dikemukakan di bawah ini membuka cakrawala pemikiran kita, bahwa permusuhan itu dapat pula timbul di luar "sistem" dunia judi itu.[H.Muh.Nur Abdurrahman Al Khamr dan Al Maysir Makassar, 14 Mei 2000].
Judi biasanya dilakukakan pada zaman jahiliyah seiring dengan minum khamar di tempat-tempat pesta yang tenggelam dalam kemaksiatan, namun kini dapat kita saksikan dalam berbagai bentuk, sejak dari yang resmi sampai yang terlarang, apapun nama dan jenisnya tetap dinamakan judi dan haram dilakukan.

            Dari segi rohani maka judi sangat mempengaruhi jiwa seseorang sebab tidak adanya keselarasan antara cita-cita dan perbuatan, dengan khayalan membubung tinggi tanpa kerja keras ingin mendapatkan kekayaan yang banyak dan mudah, nasib berada pada nomor undian yang dibeli. Judi yang berlansung sekian hari, minggu dan tahun akhirnya jiwa merana, harta benda habis. Menurut H. Marzuki Yatim, judi dapat mendatangkan akibat-akibat sebagai berikut;

  1. Melalaikan segalanya, bahkan tugas sehari-hari, anak dan isteri
Ketika kesibukan judi sedang berjalan maka siapapun pelakunya tidak dapat diganggu, akan tenggelam dengan kesibukan itu sehingga melalaikan tugas-tugas penting seperti mencari rezeki tidak lagi terfikir apalagi permainan itu meraih kemenangan, selain itu anak dan isteri ditinggal begitu saja hingga berhari-hari. Tidak jarang kita jumpai karena sang suami sudah sekian lama tidak pulang, akhirnya isteri mencari kemana suaminya, dijumpailah pada sebuah rumah makan atau tempat tertentu yang sedang berjudi, kalaulah ada kesabaran sang isteri dengan baik-baik mengajak suaminya untuk pulang, tapi sering juga terjadi pertengkaran terjadi di tempat itu.

  1. Banyak musuh.
Pelaku judi punya banyak musuh yang mengelilinginya apalagi dia berhasil menang berkali-kali sehingga jadi inceran lawannya, dendam dipasang untuk mengalahkan kembali sang jagoan, permainan tidak akan usai sebelum ada yang habis uangnya, bahkan karena penasaran yang tinggi pejudi tidak segan-segan meminjam, menggadaikan rumah, kendaraan atau apasaja yang dapat digadaikan untuk melanjutkan permainan. Dia akan berhadapan dengan orang-orang yang memusuhinya selain lawan bermain judi, juga masyarakat dan keluarga.

  1. Merusak kesehatan.
Orang yang kecanduan dengan judi mampu menghabiskan waktunya hingga bermalam-malam bahkan sampai hingga pagi begadang yang dilakukan bukan sekali-dua kali sehingga makan, minum, tidur dan istirahat tidak lagi teratur apalagi ketika kalah pasti melibatkan khamar dan narkoba untuk menenangkan fikiran.

  1. Merusak iman.
Rasulullah menyatakan dalam sabdanya bahwa orang yang melakukan maksiat termasuk judi maka imannya akan terbuka sebagaimana dia membuka baju dari badannya, artinya imannya entah dimana lagi, lebih jauh beliau menyatakan bahwa pelaku judi itu tidak beriman sama sekali ketika judi dilakukan artinya tidak ada orang yang beriman itu melakukan judi.
Padahal iman itu harus dijaga dengan sebaik-baiknya dengan meninggalkan dosa dan maksiat, dikala iman dicemari maka ibadah pasti tercemar, jarang sekali terjadi orang yang mabuk judi itu melakukan shalat dan puasa karena tidak pernah bertemu antara maksiat dengan amal ibadah. Iman yang baik akan memperbanyak amal ibadah sedangkan maksiat yang banyak menurunkan iman secara drastis bahkan menghilangkan imannya sama sekali.

  1. Musuh Polisi.
Di negara manapun juga pelaku judi jadi musuh polisi kecuali negara yang melegalkan perjudian. Tapi kadang-kadang polisi menindak pelaku judi tidaklah obyektif tapi secara subyektif. Pada sebuah tempat tidak pernah terdengar polisi menggrebek perjudian seolah-olah daerah itu bebas dari perjudian, tapi pada daerah lain sering sekali tertangkap gembong dan pecandu judi, ketika ditelurusi rupanya daerah yang digrebek perjudiannya oleh polisi karena daerah itu tidak memberikan setoran keamanan kepada polisi, sebaliknya daerah yang sering digrebek dan menangkap pejudi karena daerah itu selalu mengamankan perjudian itu dengan setoran yang banyak  kepada polisi.

  1. Merusak keuangan rumah tangga.
Siapapun melakukan perjudian pasti berantakan keuangan rumah tangganya, sekolah anak-anaknya terbengkalai karena tidak ada biaya yang dapat diberikan, peralatan rumah tangga satu persatu hilang diangkat ke pegadaian atau dijual ke tetangga, jangankan ekonomi menengah yang melakukan judi bahkan orang kaya sekalipun akan hancur dan berantakan kekayaannya, artinya judi tidak pernah menjadikan orang kaya.

            Seharusnya untuk nahyi mungkar, melarang perbuatan mungkar sebagaimana judi ini, keterlibatan pemerintah sangatlah efektif dalam rangka menekan dan memperkecil peluang adanya perjudian, karena bagaimanapun juga segala judi bisa dilakukan dengan berbagai jenisnya, penonton sepak bola atau pelaku pacu kuda bisa berjudi secara diam-diam melalui perlombaan itu, cukup dengan menjagokan klub yang sedang bertanding, bahkan dengan lewatnya seorang ibu-ibu yang sedang hamil, bagi lelaki bisa dijadikan sebagai sarana judi ketika kelahiran anaknya, perempuan atau lelaki.

            Judi dilarang saja sulit membendungnya apalagi perbuatan maksiat ini didukung oleh pemerintah, sebagaimana dahulu di negara kita ini ada dua perjudian yang dilegalkan seperti Porkas dan SDSB, sehingga orang bangga untuk melakukannya karena lebel sumbangan dikaitkan didalam perjudian. Adian Husaini dalam tulisannya mengungkapkan tentang rencana lokalisasi perjudian yang akan diperjuangkan di Indonesia;

Meskipun secara legal dilarang perjudian di Indonesia diyakini masih banyak berlangsung. Di Jakarta saja, begitu banyak laporan media massa yang menyebutkan merebaknya praktik perjudian illegal atau semi-legal. Di media massa iklan-iklan perjudian illegal juga banyak ditemui.

Namun, semua itu berlalu begitu saja.Tidak mudah dihentikan.Berbagai kalangan masyarakat yang aktif dalam amar ma’ruf nahi munkar pun kelihatannya sudah mengalami penurunan stamina.Apalagi, ketika Front Pembela Islam (FPI) yang pernah muncul sebagai symbol perlawanan terhadap kemaksiatan, sudah dibekukan dan pemimpinnya dijebloskan ke penjara, maka kegamangan mulai muncul di tengah masyarakat Muslim.Dakwah jalan terus.Televisi setiap pagi menyiarkan acara-acara dakwah.Majelis-majelis taklim dibanjiri kaum ibu.

Mengapa kemaksiatan juga terus merajalela?Pornografi, minuman keras, narkoba, pergaulan bebas, perzinahan, dan sebagainya, terus merangsek dan menggoyang-goyang asas-asas nilai akhlak masyarakat.

Tidak mudah untuk melawan hal itu semua. Hampir seluruh dunia Islam, kini menghadapi problema yang sama. Apalagi Indonesia yang sedang dilanda arus besar liberalisasi dan sekularisasi.Mengapa masalah perjudian ini perlu kita perhatikan?

Dalam beberapa bulan terakhir, kita menyaksikan satu persatu benteng pertahanan umat Islam telah jebol.Di bidang moralitas, kasus Inul menjadi simbol penting kalahnya pertahanan moral. Berbagai protes masyarakat terhadap pornografi di televisi dan media massa, tidak mendapat tanggapan yang layak. TV jalan terus dengan berbagai acara yang menggoncang sendi-sendi moral bangsa. Atas nama seni, atas nama hiburan, semua boleh jalan. Bagaimana dengan judi?

Kita ingat kasus SDSB.Singkatan dari “Sumbangan Dana Sosial Berhadiah”.Namanya indah.Perjuangan menghapuskan SDSB membutuhkan waktu yang sangat panjang dan melelahkan. Para ulama, DPR, mahasiswa, juga media massa, ketika itu aktif menentang SDSB.
Iklim politik juga mendukung.Orde Baru sedang mengambil kebijakan mengambil hati umat Islam.Akhirnya pada 25 November 1993, demontsrasi mahasiswa di DPR berhasil mengakhiri eksistensi SDSB.

Tekanan-tekanan yang begitu hebat akhirnya memaksa Soeharto mencabut ijin SDSB yang merupakan kelanjutan dari system tebak-tebakan dalam olah raga bernama Porkas. Penyelenggaranya sama, yaitu Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS). Yayasan ini tampil dengan wajah dermawan.Setiap tahun, milyaran rupiah dikucurkan untuk proyek kemanusiaan dan keagamaan.Departemen Sosial saja, untuk pembinaan Olah Raga dan sosial, menerima sumbangan sekitar Rp 125 milyar per tahun.YDBKS dimana-mana aktif berkampanye bahwa SDSB bukan judi.

Seorang ulama yang sempat “berfatwa” bahwa Porkas bukan judi adalah (alm) Prof. KH Ibrahim Hosen.Namun, ketika itu para ulama dari berbagai organisasi Islam menentang pendapat Ibrahim Hosen, dan menyatakan Porkas adalah judi.Yang sangat aktif menentang Porkas dan SDSB ketika itu adalah Badan Kerjasama Pondok Pesantren Jawa Barat, yang dikomandani oleh (alm) KH Sholeh Iskandar. Saya ingat, dalam berbagai kesempatan, KH Sholeh Iskandar selalu mengingatkan pemerintah akan bahasa Porkas dan SDSB yang merusak moral masyarakat, sampai ke pelosok-pelosok desa.

Dengan adanya lokalisasi judi, maka negara juga mendapatkan cukai atau pajak, secara resmi.Seorang yang mempunyai pemikiran seperti ini pernah menyebutkan kepada saya, bahwa sekarang setoran pajak judi illegal di satu propinsi bisa mencapai Rp 2 milyar sebulan. Jadi, kalau judi dilegalkan, tetapi dibuat seperti di Malaysia, yaitu hanya untuk warga non-Muslim atau lebih khusus lagi warga non-pri Cina, maka pajak-pajak itu akan masuk ke kas negara. Dari pada pajak itu diambil oleh oknum-oknum tertentu secara tidak resmi. Orang ini berharap, agar tokoh-tokoh Islam tidak menentang rencana proyek lokalisasi judi, karena, kata dia, itu akan berdampak baik bagi umat Islam sendiri.

Gagasan lokalisasi judi perlu dicermati secara serius. Ini tidak beda dengan gagasan lokalisasi pelacuran, lokalisasi minuman keras, dan sebagainya. Di Malaysia, warga Cina mencapai sekitar 30 persen. Konon merekalah yang membutuhkan judi, karena judi merupakan bagian dari budaya mereka.Namun, hal ini dibantah keras oleh banyak kalangan Cina sendiri. Di Malaysia, proyek Genting Hingland juga terus mendapatkan kritikan dari kalangan Muslim dan parti-parti pembangkang (oposisi).

Terlepas dari pro-kontra soal ini di Malaysia.Kondisi Indonesia tidak bisa disamakan dengan Malaysia. Jika mau mengambil kasus perjudian di Malaysia, mestinya juga dipelajari berbagai aspek lain di sini, seperti realitas birokrasi, penegakan hukum, tingkat kesejahteraan, dan juga penerapan hukum-hukum Islam untuk warga Muslim. Jika orang non-Muslim diberi kesempatan berjudi, maka warga Muslim di sini mendapatkan banyak konsesi hukum dan ekonomi, serta politik.Apakah Indonesia siap melakukan hal itu?Hukum khalwat ditegakkan untuk Muslim.Pribumi mendapatkan 60 persen jatah proyek negara.Dan kekuasaan negara bertugas melindungi akidah umat Islam.Jadi, studi banding untuk proyek lokalisasi judi, mestinya juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.[Adian Husaini, Menunggu Legalisasi Judi di Indonesia? ,Hidayatullah.com. Jumat, 14 November 2003].

Dari sekian warisan jahiliyyah yang masih hidup dan digandrungi anak-anak remaja dan orang-orang tua ialah khamar dan judi, dari kampung dengan lapau tuaknya sampai kota besar dengan Barnya. Warisan ini akan tetap abadi di masyarakat bila segala akivitasnya dilestarikan dengan membuka kesempatan selebar-lebarnya, sementara kesadaran ummat kepada agama semakin pudar. Bila maksiat termasuk judi sudah merajalela pasti dapat disaksikan dikemudian hari pembalasannya dari Allah berupa bencana dan musibah yang menimpa ummat dan rakyat ini, wallahu a’lam [Takziyah Ibuk Rosnidar 12082011 di Metro Lampung, 16 Agustus 2011.M/ 16 Ramadhan 1432.H].



Tidak ada komentar:

Posting Komentar