Dalam kehidupan
sehari-hari Rasulullah mencontohkan kepada ummatnya pentingnya mencari rezeki
yang halal, sebab barang haram akan mempengaruhi mental dan kepribadian
seseorang. Idealnya, biarlah kita kaya raya asal semua diperoleh dari yang
halal, namun sangat rusak seseorang bila sedikit atau banyak hartanya
bergelimang dengan haram, baik haram zatnya, cara memperolehnya atau
membelanjakannya, Allah memperingatkan kita semuanya melalui nabinya;“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.”[Al
Baqarah 2;172]
Rezeki yang haram itu salah satunya dilakukan dengan cara
korupsi, yaitu mengambil uang yang bukan miliknya, siapa saja bisa melakukan
hal itu sejak dari tukang parkir, tukang sobek karcis di Bioskop apalagi
pejabat yang memegang jabatan strategis semakin besar peluang untuk melakukan
korupsi.
Setelah
13 tahun bendera reformasi dipancangkan, kehidupan demokrasi berlangsung secara
cukup bergairah.Itu di antaranya ditandai dengan praksis pers bebas dan
dijalankannya sistem politik multipartai yang diiringi pemilihan langsung.Dan,
ekspektasi masyarakat juga cukup tinggi karena demokrasi diyakini dapat
mengikis sedimen korupsi pemerintahan Soeharto.
Juga
demokrasi dapat mendorong kebebasan pers dalam menyampaikan informasi.Dengan
itu, segala hal yang buruk bisa diungkapkan sejak awal sehingga bisa diambil
tindakan untuk mencegah terjadinya keadaan yang lebih buruk lagi.
Di
samping itu, dengan kehidupan pers bebas segala kebobrokan dalam suatu tata
kelola negara, seperti mewabahnya penyakit suap dan korupsi, dapat dicegah dan
diberantas.Pemberantasan suap dan korupsi pun dapat berjalan maksimal.Bendera
supremasi hukum dapat dipancangkan.Keadilan dapat tercipta dan kesejahteraan
rakyat yang diimpikan dapat terwujud sesuai dengan cita-cita bernegara.
Tetapi,
bagaimana dengan realitas pascademokrasi, dalam kaitannya dengan korupsi dan
kesejahteraan rakyat?Pertanyaan tersebut perlu diadopsi, mengingat realitas
kini menunjukkan korupsi justru tumbuh subur di tengah kian rendahnya
kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas dan kinerja lembaga demokrasi,
terutama parpol dan parlemen yang dilandasi penyakit korupsi.
Ancaman kemunduran demokrasi telah
diperlihatkan oleh Freedom Barometer Asia 2010 dari Kantor Friedrich Nauman
Stiftung Regional Asia Tenggara dan Timur. Indonesia ternyata ditempatkan
pada peringkat ke-6 dengan total nilai 58,52, turun dibandingkan 2009 (63,47),
akibat lemahnya penegakan hukum dan penanganan korupsi serta intervensi dari
kekuasaan terhadap proses demokrasi.[Thomas Koten, Demokrasi Berbasis
Korupsi, Republika.co.id. Jumat, 10 Juni 2011 pukul 09:47:0].
Dalam
firman-Nya, Allah SWT melarang manusia memakan harta yang bukan haknya.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim supaya kamu dapat me makan sebagian dan pada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
(Al-Baqarah [2]: 188).
Korupsi
ternyata tak hanya kali ini saja terjadi, tetapi sudah belasan abad lamanya.
Dalam surat Ali-Imran, kata "korupsi" disebut sebagai ghulul yang
mengandung pengertian perbuatan yang mengkhianati sebuah amanat, seperti
penyalahgunaan wewenang, pemanfaatan berbagai fasilitas yang ada untuk
kepentingan pribadi dan kelompok, termasuk dalam kategori korupsi ini.
Istilah
korupsi juga dideskripsikan dengan istilah al-shut yang berarti menjadi
perantara dalam menerima imbalan antara seseorang dan penguasa untuk sebuah
kepentingan tertentu (al-Jashash, Ahkam Al Quran, 1405 H), yang dikuatkan
dengan begitu banyaknya rujukan dalam hadis Nabi Muhammad sendiri. Nabi
Muhammad menerangkan perbuatan korupsi dalam bentuknya yang komprehensif, yakni
berkaitan dengan berbagai jenis korupsi seperti penyuapan (risywah),
penggelapan, gratifikasi, dan sebagainya.[Yuyu Yuhannah, Hikmah:
Mencegah Korupsi,
Republika.co.id. Senin, 17 Januari 2011, 16:12 WIB].
Jauh sebelumnya
Wakil Presiden RI pertama yaitu Dr. Muhammad Hatta telah menyatakan bahwa
korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya, mengakar dan sulit diberantas.
Apalagi rezim yang berkuasa memberi peluang untuk itu dengan istilah-istilah
indah, seperti; “kebocoran” ,atau “salah prosedur”. Sehingga orang tidak takut
mengerjakan perbuatan itu, bahkan ada pula yang menyebutnya sebagai “pekerjaan
sampingan”,nauzibillahi minzalik.
Perbuatan suap menyuap pada
ghalibnya beredar di kalangan pejabat-pejabat yang punya wewenang.Dengan alat
wewenangnya itu diloloskannyalah apa-apa yang dihajatkan oleh si penyogok buat
suatu kepentingan. Dengan harapan supaya di hasilkan apa yang dihajatkannya
maka si penyuap memberikan apa-apa yang patut menggembirakan hati seorang
pejabat. Bisa berupa uang, benda-benda berharga atau barang dan
perhiasan serta makanan
Jadi suap menyuap itu terjadi dari dua pihak yang
sama-sama ada kepeningan. Yakni kepentingan menerima ”uang sogok” di satu pihak
dan kepentingan menerima “kelolosan hajat” di pihak lain. Perbuatan main suap
dan menerima suap dilarang keras oleh Syara’
Agama Islam. Dihitung berdosa besar di sisi Allah SWT.
Menurut catatan sejarah pergaulan antar bangsa, bahwa
perangai suka menyogok adalah perangai-perangai kaum Yahudi dan China
perantauan. Asal mulanya dua bangsa ini di mana-mana tempat selalu diperlakukan
semena-mena oleh yang berwajib. Dalam banyak hal mereka selalu menjumpai
kesulitan dan ketidak-lancaran. Maka supaya lancar tiap urusan itu,
dipergunakanlah uang buat melancarkannya, menyogok.
Setelah lama perangai itu berjalan mengalami proses
meningkat, bukan hanya untuk ”melancarkan” tapi uang itu kemudian juga
digunakan untuk ”membeli kelancaran”. Tiap-tiap uang yang diberikan bukan lagi
dianggap sebagai hadiah, tapi sudah berubah arti menjadi ”penebus”.
Lama-kelamaan perangai ini menyebar dan menjadi kebiasaan di tengah-tengah
masyarakat, hingga sekarang.
Budaya suap menyuap itu adalah penyelewengan yang tidak
kecil. Rasulullah mengatakan, ”Laknat
Allah atas orang-orang yang memberi suap dan menerima suap”. Dalam hadits
lainpun dikatakan, ”Dilaknat Allah
orang-orang makan suap dan memberikan suap dan orang-orang yang menjadi
perantaranya”.
Demikian ancaman disampaikan Rasulullah dan ajaran Islam
terhadap perbuatan ini. Tinggal lagi mental ummat, apakah ini dianggap sebagai
budaya, sudah zamannya, semua orang juga begitu, inikan hadiah bukan suap,
balas jasa kok tidak boleh, dan seterusnya. Sebenarnya hati nurani yang bersih
dari maksiat pasti menolaknya.
Suatu ketika Khalifah Umar bin Khattab kedatangan tamu
bernama Tartar An Nahar dari sebuah
kerajaan tetangga. Diakhir kunjungan raja tersebut ia meninggalkan sebuah
kalung emas yang diberikannya kepada isteri Umar. Dan isteri Umar senang hati
menerima pemberian itu.
Tapi tidak bagi Umar. Dia mengatakan bahwa hadiah itu harus
dimasukkan ke kas negara. Tapi sang isteri protes, katanya hadiah itu bukan
untuk negara, melainkan untuk dirinya. Dengan arif Umar berkata, ”Begitu banyak
wanita di Madinah ini, kenapa engkau saja yang mendapat hadiah sementara yang
lain tidak? Bila aku tidak jadi Khalifah siapa yang mau memberimu ? ingat
segala pemberian yang berkaitan dengan jabatan adalah suap”.
Dalam
Islam kegiatan suap menyuap sangat tercela dan dilarang keras. Islam menyebut
suap menyuap dengan Ar-Risywah, yang artinya secara singkat adalah pemberian
apa saja kepada pihak lain untuk mendapat keputusan dengan cara batil.
“Rasulullah SAW melaknat/mengutuk orang yang menyuap, yang menerima suap
dan orang yang menghubungkan keduanya,” (HR. Ahmad). Ditinjau dari prinsip ekonomi
syariah, ar-risywah adalah salah satu kegiatan yang memperburuk perekonomian
dan moral suatu bangsa.
Salah
satu buruknya perekonomian ditandai dengan laju inflasi yang tinggi.Dan salah
satu penyebab inflasi adalah human error atau kesalahan manusia, yang salah
satunya diakibatkan oleh tindakan korupsi dan administrasi yang buruk, dimana
suap menyuap termasuk di dalamnya. Tindakan suap menyuap akan menyebabkan
ekonomi biaya tinggi pada dunia usaha. Dunia usaha terpaksa menaikkan harga
jual pada tingkat profit normal, disebabkan biaya produksi membengkak karena
adanya uang siluman untuk menyuap. Harga akan mengalami distorsi karena adanya
komponen biaya yang seharusnya tidak muncul, sehingga harga jual kepada
konsumen pun tidak mencerminkan nilai sumber daya yang sebenarnya dari proses
produksi. Adanya biaya suap menyebabkan alokasi sumber daya berjalan dengan
tidak efisien, dan merusak tingkat produktivitas. Hingga pada akhirnya merusak
perekonomian secara umum dan sangat merugikan masyarakat luas.[Any Setianingrum MESy, Suap
Menyuap Vs Prinsip Ekonomi Syariah, Republika.co.id, Senin, 04 Juli 2011 13:21
WIB].
World
Justice Project (WJP) mengeluarkan daftar terbaru terkait penegakkan korupsi di
dunia. Indonesia bertengger di urutan ke-47 dalam daftar tersebut dan urutan
kedua dari bawah dalam daftar yang sama untuk kategori regional.
Dalam
pembahasannya tentang Indonesia, WJP menilai Indonesia punya kekuatan di sektor
kebebasan mengeluarkan pendapat (urutan 23 global) dan keterbukaan pemerintah
(urutan 29 global dan ketiga dalam grup negara berpendapatan menengah ke
bawah."Warga Indonesia punya kesulitan mengakses informasi pemerintahan,
namun mereka menikmati keterlibatan cukup tinggi dalam hal administrasi hukum
ketimbang warga di negara Asia Timur dan Pasifik," demikian siaran pers
WJP.
Menurut
WJP, Indonesia memiliki sejumlah tantangan dalam memfungsikan komisi negara dan
pengadilan untuk memberantas korupsi. Di Indonesia, kata WJP berdasarkan
surveinya, korupsi sudah merembes ke mana-mana. Tingkat korupsi di Indonesia
nomor dua dari bawah di regional Asia Timur-Pasifik dan nomor 47 global.Di
regional, tingkat korupsi Indonesia hanya lebih baik ketimbang
Kamboja."Pengadilan memang bebas dari intervensi pemerintah, tapi tidak
bebas dari intervensi kepentingan kelompok yang sangat kuat dan korupsi,"
demikian WJP menanggapi situasi peradilan di Indonesia.
Dalam
penilaiannya, sistem peradilan publik Indonesia masih terbelakang dan mendapat
ranking 41 secara global.Warga Indonesia diklaim kesulitan mendapatkan bantuan
hukum, penegakan hukum yang tidak efisien, dan lamanya penyelesaian per
kasus.Ini ditambah masih terjadinya pelanggaran HAM oleh polisi dan di lembaga
pemasyarakatan.
WJP
adalah lembaga nirlaba yang didirikan oleh orang terkaya di dunia, Bill
Gates.Lembaga ini mengadakan survei di sejumlah negara untuk mengetahui sejauh
mana tingkat keadilan publik. Di Indonesia, survei WJP dilakukan oleh Synovate
pada 2009. Mereka mensurvei 1.067 responden di tiga kota besar berpengaruh
yaitu Jakarta, Surabaya, dan Bandung.[Survei Korupsi: Indonesia Urutan 47
Terkorup dari 66 Negara, Republika.co.id.Selasa, 14 Juni 2011 12:01 WIB].
Kita
tidak menyanggah hasil survey yang menyatakan demikian, tapi faktanya
mengatakan hal itu, secara kasat mata
dapat dilihat dan didengar banyaknya pejabat yang berurusan dengan Polisi dan KPK yang berkaitan dengan
kasus dugaan korupsi, nampaknya ini sebuah rezim koruptor.
Apa jadinya pemba-ngunan dan roda
pemerintahan di daerah bila para rezimnya menjadi terdakwa korupsi? Mungkin
kalau hanya satu dua kepala daerah tak masalah.Tapi kalau lebih dari 50 persen,
kepala daerah terpilih kini memegang gelar 'terdakwa korupsi'?
Sebuah data terbaru meng-ungkapkan,
sepanjang tahun 2010 ada 244 pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada).Dari
jumlah tersebut, 148 kepala daerah di antaranya terlibat kasus korupsi.Angkanya
berarti mencapai 60 persen.Tentu ini bukan angka sembarangan dan tak mungkin
hanya faktor pribadi/individu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui, kasus korupsi yang selama ini membelit kepala daerah tak lepas dari besarnya dana kampanye yang digelontorkan saat pemilu kada. Bayangkan, pemerintah sampai harus mengeluarkan uang se-besar Rp 55 trilyun untuk men-danai 244 pemilu kada tersebut.Itu belum termasuk uang yang dikeluarkan oleh masing-masing pasangan kandidat kepala da-erah.
Bahkan, salah satu bupati di daerah Jawa Tengah rela mengeluarkan puluhan milyar demi meraih kemenangan dalam pe-milu kada. Bupati terpilih Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bah-kan mengakui dalam kampanye pemilu kada lalu ia menghabis-kan biaya sekitar Rp 5 milyar – Rp 10 milyar. Dana itu paling besar digunakan untuk tim sukses, pembuatan banner, dan iklan.
Sanggupkah itu ditutupi dari gaji
yang mereka peroleh setelah menjabat?Gaji gubernur per bulannya hanya sekitar
Rp 9 juta, sedangkan bupati atau walikota sekitar Rp 6 juta.Itu tentu tidak
seimbang dengan jumlah pengeluaran mereka sebelum pemilu yang jumlahnya bisa
mencapai ratusan milyar untuk pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Inilah
yang menurut Direktur Jenderal Kesa-tuan Bangsa dan Politik (Kes-bangpol)
Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) A Tanri-bali Lamo menjadi penyebab
timbulnya tindakan-tindakan tidak terpuji, seperti korupsi.
Pengamat politik dari Uni-versitas
Muhammadiyah Yog-yakarta Suswanta menyatakan, tidak mungkin para kepala daerah
terpilih mampu me-ngembalikan biaya kampa-nyenya yang jumlahnya milyaran rupiah
itu kalau tidak korupsi dan kolusi.“Jadi saya yakin bukan hanya 148 tetapi
semuanya melakukan korupsi. Jadi inilah, awal dari cara rekrutmennya saja sudah
salah, sudah mendorong orang untuk manipulatif, korup-tif, sehingga sangat
wajar mem-buat banyak kepala daerah men-jadi tersangka,“ katanya kepada Media
Umat.[mujiyanto, Rezim Para Koruptor, Media Ummat; Monday, 14 March 2011 08:1].
Nabi
Muhammad pun telah mempunyai beberapa strategi untuk melakukan pemberantasan
korupsi di masanya.Caranya adalah dengan melakukan pemeriksaan kepada para
pejabat seusai melakukan tugas. Lebih lanjut ditegaskan bahwa Rasulullah tak
akan melindungi, menutupi, atau menyembunyikan para pelaku korupsi sehingga
akan berdampak pada minimalnya perilaku korupsi karena merasa tak dilindungi
oleh penguasa.
Memang
dihubungkan dalam konteks kekinian, di mana perilaku korupsi telah
terpolarisasi dalam beragam bentuknya sehingga makin menyulitkan dalam upaya
pemberantasannya.Namun, bukan berarti masalah korupsi ini tak bisa dituntaskan.
Kuncinya adalah kemauan dan penegakan hukum secara konsisten, transparan, dan
tanpa pandang bulu menjadi instrumen penting negara jika ingin terbebas dari
aktivitas korupsi dalam beragam bentuknya.[Yuyu Yuhannah, Hikmah:
Mencegah Korupsi,
Republika.co.id. Senin, 17 Januari 2011, 16:12 WIB].
Pemberantasan korupsi hanya akan
berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara
bersih dari korupsi. Dengan taq-wanya, seorang pemimpin me-laksanakan tugasnya
dengan penuh amanah dan takut kepada Allah. Khalifah Umar menyita sendiri
seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan
digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal. Hal ini dinilai Umar
sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Hukuman berfungsi sebagai pencegah
(zawajir), sehingga membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi. Dalam
Islam, koruptor dikenai hukuman ta'zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu
dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa dita-yangkan di televisi
seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan
sampai hukuman mati.
Masyarakat dapat ber-peran
menyuburkan atau meng-hilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan
cen-derung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan
memberi suap dan hadiah. Sementara masya-rakat yang mulia akan turut mengawasi
jalannya pemerin-tahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyim-pang.
Demi menumbuhkan ke-beranian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal
pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku me-nyimpang dari jalan
Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”.[M Ismail Yusanto, Solusi
Islam Berantas Korupsi ,Media Ummat; Monday, 14 March 2011 08:20].
Khalifah
Ali bin Abi Thalib pernah marah kepada saudaranya Aqil yang memintanya untuk
mengambil uang kas negara demi melunasi utang-utangnya. "Saya sebetulnya
sangat ingin membantumu, tapi tidak dengan uang kas negara," kata Ali
tegas.Aqil tentu saja kecewa dan terus mendesak.
Hingga
akhirnya Ali pun marah."Karena engkau terus mendesak dan tidak mau
mendengarkan pendapatku.Aku menyarankan sesuatu yang dapat melunasi
hutangmu.Lihatlah kotak uang di pasar itu, saat pasar sepi, ambil!"Aqil
terkejut, lalu bertanya, "Mengapa engkau menyuruh aku mencuri uang
pedagang yang seharian bekerja keras?" Ali bin Abi Thalib lantas menjawab,
"Lalu, bagaimana bisa engkau mendesakku untuk mencuri uang seluruh rakyat
negeri ini?"[Ma'ruf Muttaqien, Menahan
Syahwat Korupsi, Republika.co.id.Selasa, 10 Mei 2011 09:55 WIB].
Demikian
gambaran yang disampaikan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib, bahwa mencuri uang
satu orang saja demikian menyusahkan pemiliknya apalagi mencuri uang milik
rakyat dengan cara korupsi. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus menerus karena
akibat dari perbuatan ini selain merugikan rakyat, merusak ekonomi bangsa juga
akan mendatangkan bencana bagi negeri ini dengan berbagai macam fitnah,
walaupun sudah banyak kiat yang diungkapkan untuk memberantas korupsi tapi
intinya pribadi-pribadi harus menahan nafsu untuk mencuri, jangan maling dan
tidak korupsi.wallahu
a’lam [Cubadak Solok, 22 Juli 2011.M/20 Sya’ban 1432.H].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar