Rabu, 25 November 2015

37. Andai Aku Tahu Pornografi Berdosa



Apa yang terbayang oleh kita ketika ada kata yang menyebutkan “Pornografi”, tentu tampil pada benak kita tentang gambaran aurat wanita atau aurat lelaki yang tidak layak dipertontongkan, atau adanya adegan syur yang mengarah kepada seksual dan nafsu biologis yang bisa diakses dimana saja apalagi dizaman yang serba canggih ini. Berkaitan dengan ini, islam memberikan peringatan agar aktivitas yang merusak pribadi, keluarga dan masyarakat dapat terjaga dari ucapan, sikap dan gambaran yang mengandung porno.
Pornografi berarti tulisan ataupun gambar yang merangsang hasrat seksual (cabul = obscene), yang sama sekaji tidak mempunyai kualitas seni (no artistic merit). (Pornography is obscene lierature or photography especial that having no artistic merit). Untuk membahas pornograli ini lebib lanjut akan dikemukakan dahulu anekdot di bawah ini.

Konon di suatu negeri barat yang permissif sebuah organisasi kelompok nudis (telanjang) mengundang walikota dalam upacara peringatan ulang tahun organisasinya.Sang walikota melangkah masuk ruangan upacara dalam keadaan telanjang bulat demi menghormati kelompok nudis yang mengundangnya itu. Sang walikota disambut oleh hadirin segenap anggota organisasi nudis itu dalam pakaian lengkap, juga demi untuk menghormati sang walikota.

Anekdot di atas itu sesungguhnya membawakan missi secara terselubung.Missi pertama membawa pesan bahwa moral itu relatif sifatnya. Untuk selanjutnya kata moral diganti dengan bahasa KUHP yaitu kesusilaan, artinya sila yang baik (=su). Missi kedua membawa pesan bagaimana seharusnya rnenghargai pendapat orang lain, yaitu salah satu wujud penghargaan pada hak asasi manusia. Tentu saja penghargaan kepada hak asasi manusia model walikota yang demikian itu termasuk penghargaan yang sangat kebablasan. Begitulah pula para penjual dan para pebisnis pornografi, pembenaran yang kebablasan atas porofesinya menjual aurat dan berbisnis pomografi, bahwa apa yang dibuatnya itu sesungguhnya adalah sebuah seni keindahan dan mengikuti kemauan pasar dan tidaklah melanggar kesusilaan.[H.Muh.Nur Abdurrahman, Menjual Aurat dan Berbisnis Pornografi, Makassar, 11 Juli 1999].

            Dalam tulisan yang diungkapkan oleh nahimunkar.com menyatakan tentang semakin gencarnya peredaran pornografi ini didukung oleh kemajuan zaman dengan telah ditemukannya teknologi yang lebih canggih;
“Demi Allah,tidak akan terjadi kiamat sehingga tersebarnya kecabulan dan tindakan tidak senonoh, lingkungan tetangga yang buruk, putusnya tali silaturrahim, orang amanah dikhianati dan pengkhianat dipercaya.”(Al-Mustadrak ‘alash-Shahihain)
Suatu peringatan yang dikeluarkan lebih dari 14 abad yang lalu dari lisan seorang yang mulia pilihan Allah SWT.
Lebih dari empatbelas abad yang lalu kejahiliyahan juga memiliki budaya kecabulan.Lebih dari empatbelas abad yang lalu lingkungan yang buruk juga pernah ada.Demikian pula lebih dari empatbelas abad yang lalu, putusnya tali silaturahim dan pengkhianatan atas amanah sudah pernah berlaku di atas bumi ini.
Keburukan-keburukan tersebut bukan barang baru bagi komunitas manusia sejak zaman dahulu.Namun mengapa perilaku-perilaku buruk tersebut dinyatakan sebagai tanda-tanda Kiamat?Apa yang membedakan antara dulu dan sekarang?

Manusia dan perubahan teknokultural
Di awal abad ke 20 listrik digunakan pertama kali dan kemudian penggunaannya yang semakin luas telah memulai sesuatu.Sebelumnya di Eropa sudah meledak Revolusi Industri dan semenjak itulah pabrik-pabrik mulai melakukan produksi massal atas segala sesuatu yang mungkin pada masa itu.

Kemudian di abad ke 20 juga ditemukanlah teknologi komputasi yang menandai kelahiran komputer-komputer pertama. Jika dahulu mesin uap sanggup memulai era industri (baca : produksi massal) benda-benda secara fisik, maka teknologi komputasi memungkinkan replikasi perhitungan dan informasi secara cepat dan efisien. Ketika dunia internet berkembang setelah penemuan serat optik, maka makin lama dunia ini semakin terasa semakin sempit, bersamaan dengan berkembangnya teknologi seluler sekitar 20 tahun terahir.
Mesin-mesin produksi barang secara massal (yang dipelopori oleh mesin uap), listrik, telepon, komputer, internet, dan seluler.Semua merupakan bagian dari dunia kita sekarang ini. Dewasa ini manusia modern diperkotaan tak dapat membayangkan hidup tanpa hal-hal tersebut meski hanya satu jam saja!
Perubahan teknokultural ini jelas-jelas telah mempengaruhi perilaku manusia khususnya dalam berinteraksi satu sama lain.
Bersama dengan penemuan-penemuan lain, hal-hal tersebut di atas telah merubah wajah dunia ini 180 derajat! Semua hal-hal tersebut telah menyebabkan perubahan hubungan antar manusia dalam ruang dan waktu.
Fenomena di bangku-bangku tempat umum, di mana 2 orang duduk bersebelahan tidak saling menyapa atau bertegur sapa, sementara keduanya sibuk memegang telepon seluler mereka masing-masing dan melakukan kontak komunikasi dengan orang-orang di belahan dunia lain. Ya, dewasa ini, yang secara fisik berdekatan, tak selalu berarti mampu berinteraksi secara sosial, sementara ia mampu berkomunikasi dengan orang lain yang jauhnya ribuan kilometer, ini merupakan fenomena khas zaman ini.

Perbedaan yang jelas antara dahulu dan sekarang: Tersebarnya fahisyah
Jika kita melihat kembali ke hadits di atas, kita dapati kata يَظْهَرَ yang diterjemahkan dengan “tersebarnya” atau “munculnya” atau “menampaknya” kecabulan dan tindakan tidak senonoh. Kita sama faham bahwa yang dimaksud dengan kedua hal tersebut dewasa ini adalah pornografi dan pornoaksi.

Zaman dahulu, ketika Nabi Akhir Zaman Saw mengucapkan hadits di atas,fahisya (الْفُحْشُ)memang sudah ada di masyarakat. Zaman itupun disebut sebagai zaman Jahiliyah, zaman kebodohan dan kerusakan moral. Namun jika dibandingkan dengan apa yang dapat kita saksikan dewasa ini, maka apa yang terjadi di masa lalu tidaklah seberapa.

Zaman dahulu segala kerusakan yang terjadi bersifat lokal. Seseorang harus berjalan berbulan-bulan mengarungi padang pasir dengan onta. Perjalanan yang sama sekarang ditempuh cukup dalam waktu beberapa jam saja dengan pesawat terbang. Komunikasi jarak jauh hanya dapat dilakukan dengan burung pembawa surat.

Selain itu, teknologi menciptakan gambar baru sebatas lukisan tangan.Suatu seni yang tidak semua orang dapat melakukannya. Penemuan teknologi fotografi membuat perubahan besar dalam bidang penggambaran sesuatu kepada orang lain.

Bagaimana dengan sekarang?
Berkat penemuan-penemuan yang telah disebutkan di atas, hanya dalam beberapa detik satu gambar porno yang difoto sendiri oleh seseorang sudah dapat ditonton oleh banyak manusia di seluruh dunia. Adanya kemudahan memotret, meng-unduh ke internet dan Youtube atau facebook, membuat pemberitaan tentang sesuatu hampir dapat disiarkan secara real-time (siaran langsung segera, maksudnya jarak antara peristiwa tersebut terjadi dengan turunnya berita ke media massa menjadi sangat pendek). Bukan hanya itu, sifat multiplying ability-nya juga sangat signifikan.Jika seseorang mengunduh video ke Youtube maka video tersebut dapat diakses oleh ribuan bahkan jutaan orang, tergantung seberapa populernya dan seberapa menariknya video tersebut. Bahkan siapapun dapat menyimpan sendiri file-file tersebut di komputernya dan menggandakannya lagi jika ia mau.[Tersebarnya Pornografi Adalah Tanda Kecil Kiamat, nahimunkar.com,24 May 2011].

Pornografi dan pornoaksi sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat, artis-artis yang tampil pada setiap panggung dan show mereka pasti mengumbar aurat dan memancing syahwat padahal sebagian besar dari mereka adalah muslimah akan akan semakin cantik bila mau dan mampu menutup auratnya dengan baik melalui pakaian yang sewajarnya walaupun belum mampu memakai jilbab misalnya, tapi dada dan paha jangan diobral gratis kepada orang yang tidak pantas dan tidak berhak  melihatnya. Diantara suara lantang menentang segala hal yang porno ada saja yang mendukungnya dengan alasan liberalisasi yaitu kebebasan orang untuk mengekpresikan perasaannya.

Ketika kasus Inul mencuat, seorang tokoh liberal menulis dalam sebuah buku berjudul “Mengebor Kemunafikan”: “Agama tidak bisa “seenak udelnya” sendiri masuk ke dalam bidang-bidang itu (kesenian dan kebebasan berekspresi) dan memaksakan sendiri standarnya kepada masyarakat…Agama hendaknya tahu batas-batasnya.”

Logika kaum liberal yang mendikotomikan antara wilayah privat dan wilayah publik itu sebenarnya logika primitif, yang di negara-negara Barat sendiri sudah kedaluwarsa. Sejak lama manusia sudah paham, bahwa kebebasan individu selalu akan berbenturan dengan kebebasan publik.

Karena itulah, di negara-negara Barat yang memuja liberalisme, ada peraturan yang membatasi kebebasan manusia, yang memasuki dan mengatur wilayah privat, baik dalam soal tayangan TV, pakaian, minuman keras, dan sebagainya.

Ada kode etik dalam setiap jenis aktivitas  manusia. Tidak bisa atas nama kebebasan, orang berbuat semaunya sendiri. Masalahnya, karena peradaban Barat adalah peradaban tanpa wahyu, maka peraturan yang mereka hasilkan, tidak berlandaskan pada wahyu Allah, tetapi pada kesepakatan akal manusia.Karena itu, sifatnya menjadi nisbi, relatif, dan fleksibel.Bisa berubah setiap saat, tergantung kesepakatan dan kemauan manusia.Di Indonesia, karena liberalisme sedang memasuki masa puber, maka tampak ‘kemaruk’ (serakah) dan memalukan.Semua hal mau diliberalkan.

Dalam satu tayangan televisi, seorang pengacara terkenal pembela Anjasmara bersikukuh bahwa apa yang dilakukan Anjasmara dengan foto bugilnya adalah satu bentuk seni, dan bukan pornografi. Padahal, foto Anjasmara yang dipamerkan untuk umum di Gedung Bank Indonesia itu jelas-jelas mempertontonkan seluruh auratnya, kecuali alat vitalnya.

Apakah si pengacara itu tidak berpikir, jika foto Anjasmara itu diganti oleh foto diri atau foto ayahnya.Apakah itu juga seni?Jika memang masih dianggap satu bentuk seni, mengapa alat vital Anjasmara masih ditutup dengan lingkaran putih?  mbok, sekalian agar dianggap lebih indah dan ‘nyeni’ alat vital itu dibuka dan diberi lukisan tertentu?

Dalam tradisi Yunani, yang menjadi akar liberalisme seni di Barat, patung-patung para dewa pun ditampilkan telanjang bulat dengan alat vital terbuka.Kenapa si pengacara itu masih tanggung dalam memuja liberalisme?  Apa landasan yang menyatakan alat vital tidak boleh dipertontonkan di muka umum ?Jika alasannya adalah ‘tidak etis’, maka suatu ketika dan di satu tempat tertentu, misalnya di klub-klub nudis, alat vital manusia pun wajib dipertontonkan, karena mengikuti kehendak dan selera umum.

Dalam Islam, nilai etika bersifat permanen dan tidak berubah. Batas aurat wanita dan laki-laki jelas. Mana dan kapan boleh diperlihatkan juga diatur dengan jelas oleh wahyu, baik melalui ayat-ayat Al-Quran maupun hadits Rasulullah saw. Karena itu, kaum Muslim sebenarnya tidak perlu berdepat panjang tentang batasan aurat manusia, karena pedomannya sangat jelas.

Pornografi dan pornoaksi adalah aktivitas yang terkait erat dengan promosi perzinahan yang secara keras dilarang oleh Al-Quran.Karena itu, seorang dokter yang memeriksa bagian aurat tertentu dari pasien atau mayat manusia, dengan tujuan medis, tidak masuk dalam kategori pornografi atau pornoaksi.Ini tentu berbeda dengan Dewi Soekarno yang secara sengaja mempublikasikan foto-foto bugilnya dalam ‘Madame de Syuga’.Berbeda juga dengan tayangan-tayangan erotis dalam berbagai acara televisi kita sekarang ini.[Adian Husaini“Pornografi dan Liberalisme”.Hidayatullah.com.Selasa, 14 Maret 2006].

Nampaknya dimanapun juga kita berada sulit untuk menghindari pornografi, dimana-mana hadir di depan mata kita, Koran dan majalah cetak, televise dengan berbagai acaranya, iklan dan spanduk yang terpasang di jalan raya, apalagi melalui  internet di Warnet ataupun akses pribadi dengan Komputer atau Laptop, semua sarana ini memudahkan kita untuk menikmati pornografi, apakah sekilas mulusnya paha atau montoknya payudara. Bagaimana sebenarnya hokum menonton adegan dan film porno itu menurut syariat islam ?Ust. M. Shiddiq Al Jawi memberikan jawabannya yaitu;

Film porno adalah gambar bergerak yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu seksual penontonnya yang umumnya menampilkan adegan aktivitas seksual.Film porno secara umum dibagi dua kategori, softcore dan hardcore.Softcore adalah yang tidak menampilkan adegan seksual secara vulgar (misal penetrasi), sedang hardcore menampilkan secara vulgar. Film porno dijualbelikan dan disewakan dalam bentuk DVD, dipertunjukkan lewat internet, atau saluran TV khusus, layanan bayar tiap nonton (pay-per-view) lewat kabel dan satelit, juga lewat bioskop dewasa. (en.wikipedia.org).

Menurut Syaikh ‘Atha` Ibnu Rusytah, menonton film porno hukumnya haram, meski itu hanya gambar dan bukan kenyataan yang sebenarnya.  Dalilnya kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram (Segala sarana yang mengakibatkan keharaman, hukumnya haram). Menurut beliau, pengamalan kaidah ini tidak mensyaratkan sarana itu akan mengakibatkan keharaman secara pasti, tapi cukup ada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) sarana itu akan mengakibatkan keharaman. Pada umumnya, film porno akan mendorong penontonnya melakukan keharaman, semisal zina. Maka kaidah fiqih tersebut dapat diberlakukan untuk kasus ini sehingga hukum menonton film porno adalah haram.(Ajwibah As`ilah, 10/10/2006).

Syaikh Ziyad Ghazzal juga menegaskan keharaman menonton film porno dalam kitabnya Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 75. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah melihat.Kedua telinga dapat berzina, dan zina keduanya adalah mendengar.Lidah zinanya dengan bicara.Tangan zinanya dengan menyentuh.Kaki zinanya dengan melangkah.Hati zinanya dengan berhasrat dan menginginkan.Dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR Muslim).

Syaikh Ziyad Ghazzal menjelaskan wajhul istidlal (cara penarikan kesimpulan hukum) dari hadits tersebut sebagai berikut. Kalau zina telinga yang diharamkan itu dengan mendengarkan cerita tentang zina, maka lebih-lebih lagi kalau melihat gambar orang berzina.Karena melihat gambar orang berzina lebih jelas dan lebih besar pengaruhnya ke dalam jiwa daripada sekedar mendengar cerita zina.Maka melihat film porno hukumnya haram. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 76).

Dikecualikan dari keharaman ini, pihak-pihak yang mempunyai keperluan syar’i (hajat syar’iyah), yaitu keperluan yang dibenarkan hukum syariah. Misalnya, polisi (syurthah), atau hakim (qadhi) yang akan menjatuhkan hukuman untuk pelaku suatu film porno. Dalam kondisi seperti ini, boleh hukumnya pihak-pihak tersebut melihat film porno dalam rangka pemeriksaan.[Hukumnya nonton film/video porno? Mediaummat.com.Sunday, 25 July 2010 04:5].

            Ketika tampil bintang film atau artis hot tampil maju di Pemilihan Kepala Daerah, apakah sebagai Calon Bupati atau Wali Kota seperti Julia Perez dan Ayu Azhari, maka timbullah pro dan kontra, yang kontra adalah dari kalangan orang-orang yang ingin agar di negeri ini tidak ada pemimpin porno atau yang menghalalkan adegan porno sebagai mana yang mereka lakukan selama ini. Sedangkan yang pro adalah orang-orang yang memang menyukai pornografi itu tersebar di tengah masyarakat.

Gus Amak menyayangkan pihak-pihak yang menentang pencalonan Julia Perez.Apalagi, penolakan itu semata-mata karena Julia Perez terkenal sebagai artis yang sering berpakaian seronok.Gus Amak mengimbau warga Pacitan tak terjebak pada penampilan fisik seseorang.“Banyak orang yang mengenakan sorban dan berpakaian seperti ulama mencalonkan diri menjadi pemimpin.Namun, saat menjabat ulahnya tak mencerminkan seorang ulama,” kata Gus Amak saat ditemui di Pacitan, Jumat (2/4).(Metrotvnews.com).

 

Komentar sederhana pun dapat diarahkan kepada kyai ini.Perlu diingatkan, kenapa wanita berpakaian seronok tidak jadi masalah bagi kyai yang keblinger ini, tetapi orang mengenakan sorban justru dimasalahkan. Ini qiyas model apa? 

 

Ya, memang lakon buruk ketika dilakukan orang bersorban jadi masalah.Tetapi bersorbannya sebelum bertingkah buruk itu tidak ada masalah.Berbeda dengan wanita berpakaian seronok, walau misalnya jadi dermawan sekalipun, tetaplah berpakaian seronoknya itu sudah jadi masalah. Karena Nabi shallalahu ;alaihi wa sallam bersabda:“Akan ada di akhir umatku orang-orang yang naik diatas pelana seperti layaknya orang-orang besar, mereka singgah di depan pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang, di atas kepala mereka ada semacam punuk unta, laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.(HR. Ahmad, Al-Haitsami berkata, para periwayatnya Ahmad orang-orang yang shahih/ benar).

 

Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: Memakai pakaian-pakaian yang ketat yang memperlihatkan tonjolan kecantikan wanita dan menampakkan keindahan tubuhnya adalah perbuatan haram, karena Nabi r bersabda : Dua golongan orang yang merupakan calon pengisi neraka yang belum saya lihat mereka itu : Laki-laki yang memiliki cemeti/ cambuk bagaikan ekor sapi yang dengannya mereka memukuli orang, dan wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat (berpakaian tetapi telanjang) mailat mumilat (menyimpang dari kebenaran dan mengajak orang lain untuk menyimpang) (HR Muslim dan lainnya).[Astaghfirullah, Ada Kyai yang Mendukung Artis Porno, nahimunkar.com,4 April 2010].

Nama populernya Ayu Azhari, yang hendak maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2010.banyak orang menanggapi dengan tersenyum. Mengapa demikian?Sebab perempuan yang berprofesi menjadi artis selama ini jauh dari hingar bingar politik. Tidak hanya itu, dalam riwayat hidupnya, artis kelahiran 19 November 1969 itu penuh dengan sensasi, misalnya dirinya menikah sampai tiga kali, suami yang pernah tercatat adalah Mike Trump, vokalis White Lion; membintangi film-film yang terbilang panas, dan banyak foto-foto dirinya yang mengumbar bentuk tubuhnya secara vulgar.

Ayu Azhari selama ini memang dikenal sebagai artis yang kontroversial di beberapa filmnya.Dalam sebuah film berjudul Without Mercy pada tahun 2006, misalnya, Ayu Azhari melakukan adegan panas dengan bintang film asing Frank Zagarino.

Meski memiliki track reccord yang demikian, sepertinya partai pengusung Ayu Azhari tidak peduli dengan itu. Sebuah partai politik di Kabupaten Sukabumi, sangat bersemangat mendukung Ayu Azhari.Bahkan partai itu sudah memasang baliho Ayu Azhari yang mengenakan kerudung hitam di sudut-sudut jalan di Sukabumi.

Ada dua hal yang bisa disimpulkan terhadap fenomena pencalonan terhadap seseorang yang memiliki jejak rekam yang buruk menjadi pemimpin.Pertama, partai pengusung adalah partai tidak bermoral, partai porno, mengusung calon tidak melihat kapasitas dan jejak rekam moralnya, tetapi hanya mengandalkan popularitas dan keseksiannya.

Kedua, bila ada pemilih busuk, pemilih yang memilih bila ada money politik, maka bila ada pemilih yang memilih hanya dengan pandangan seksi atau cantiknya maka ia bisa disebut pemilih tidak bermoral atau pemilih porno. Bila calon yang mempunyai jejak rekam seperti di atas menang dalam pilkada, jangan-jangan orang yang berprofesi seperti Miyabi pun bisa menjadi kepala daerah.[Ardi Winangun, Awas Ada Partai Porno dan Pemilih Porno ,Republika.co.id.Senin, 08 Februari 2010 02:51].

Kalaulah kita ingin untuk menampilkan kelak sekitar duapuluh tahun ke depan para pemimpin yang bersih pemikirannya, jernih hatinya, suci pekerjaannya yang dibingkai dengan nilai-nilai Ilahi, maka seharusnya sejak hari ini jaga mereka dengan sebaik-baiknya dengan menanamkan ajaran islam secara kontinyu dan mendalam dengan membentengi mereka dari segala pengaruh yang dapat merusak seperti Liberalisme, Sekulerisme, Kapitalisme dan Pornografi atau Pornoaksi, bila tidak demikian maka dapat dipastikan negeri ini akan hancur bila dipimpin oleh orang-orang yang rusak pemikirannya, wallahu a’lam [Cubadak Solok, 1 Agustus 2011.M/ 1 Ramadhan 1432.H].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar