Semua orang mengharapkan keadilan berlaku di masyarakat
dan dia berharap diperlakukan pula secara adil. Inilah suatu wujud dari
masyarakat yang baik yang didambakan oleh seluruh lapisan ummat. Bila keadilan
ini telah jauh dan sirna dari persada ini, maka manusia harus menuntutnya
dengan jalan apapun, walau nyawa sebagai tebusannya. Amatlah tidak harmonis
bila keadilan ini tidak terujud dalam masyarakat, maka akan banyak masyarakat
yang diperlakukan dengan sewenang-wenang di luar jalur hukum yang berlaku.
Istilah adil ialah;”
menempatkan sesuatu pada tempat atau proporsi yang sebenarnya”, sebagaimana
misal bila anda meletakan peci di kaki, itu namanya tidak adil walaupun peci
itu buruk. Demikian pula halnya bila anda menempatkan sepatu di kepala, itupun
tidak adil meskipun sepatu itu mahal harganya, sebab tidak sesuai dengan
tempatnya. Kebalikannya ialah dzalim, yaitu tidak menempatkan sesuatu yang
benar. Sepatu walaupun harganya mahal tapi tempatnya dikaki dan peci walaupun
harganya murah maka tempatnya di kepala.
Klasifikasi
manusia di hadapan Allah terbagi menjadi dua; mukmin yang kelak menempati
tempat bahagia yaitu jannah [surga] setelah membuktikan keimanannya dalam
seluruh asfek kehidupan saat hidup di dunia, dan kafir adalah orang-orang yang
mengingkari kebenaran ajaran yang disampaikan oleh Rasulullah yaitu dienul
islam, bagi mereka adalah neraka, yaitu suatu tempat yang tidak mengenakkan
bagi penghuninya disebabkan karena penentangan mereka ketika masih di dunia.
Orang yang beriman adalah hamba Allah yang dicintai-Nya
dan mendapat posisi yang baik disisi-Nya yaitu sebagai abdi yang taat dan
shaleh. Salah satu sifat dan karakter orang-orang beriman itu adalah menegakkan
keadilan apalagi mereka mampu memegang tampuk pimpinan atau sebagai penguasa
sangat banyak peluang untuk menegakkan keadilan dengan menumbangkan kezhaliman.
Penguasa yang adil termasuk salah satu dari tujuh
golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada suatu hari dimana tidak
ada suatu naungan kecuali naungan rahmat Allah. Adapun hadistnya menyatakan; “Dari Abu Hurairah Ra, dari nabi saw,
bersabda,”Tujuh golongan manusia Allah memberikan naungan kepada mereka yang
pada hari itu tidak ada naungan kecuali naungan-Nya yaitu; penguasa yang adil,
pemuda remaja yang mengawali keremajaannya untuk tekun kepada Allah, seorang
yang hatinya rindu dengan masjid, dua
orang yang saling mencintai karena Allah baik diwaktu berkumpul maupun
berpisah, seorang lelaki yang dirayu wanita bangsawan lagi cantik ia menolak
dengan mengatakan,”Saya takut kepada Allah”, seorang yang bersedekah dengan
merahasiakannya, hingga tangan kirinya tidak mengetahui yang disedekahkan
tangan kanannya, dan seorang yang berzikir kepada Allah dalam kesunyian dan
sendirian hingga mencucurkan air matanya”[HR. Bukhari dan Muslim].
Demikian tingginya penghargaan Allah kepada hamba yang
mampu berbuat adil sehingga rasul menyatakan, lebih baik sebuah negara dipimpin
oleh penguasa yang adil walaupun dia seorang kafir, dan rusaklah sebuah negara
yang dikuasai oleh penguasa yang zhalim meskipun dia muslim, Allah berfirman
dalam surat Al Maidah 5;42 “Mereka itu
adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang
haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka
putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika
kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu
sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara
itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
adil”.
Islam dalam tarikhnya mencatat bagitu banyaknya penegakan
keadilan yang diukir ketika mereka menyelami dan mengamalkan ajaran islam, saat
ummat ini telah terkontaminasi oleh pemikiran jahiliyah maka keadilan itu jauh
dari mereka bahkan kepada bangsa dan
rakyat sendiri; kezhaliman, tindasan dan kesewenang-wenangan dalam
memperlakukan rakyatnya demi keuntungan pribadi dan melanggengkan kekuasaan
yang dimiliki. Bila penguasa telah zhalim, dapat dipastikan supremasi hukum
tidak tegak, bahkan hukum dapat diibaratkan seperti sarang laba-laba, banyak
ditabrak serangga besar tapi yang dijaring adalah serangga kecil, ini semua
terjadi karena ummat ini telah meninggalkan hukum Allah;
Orang yang tidak mau memakai hukum Allah maka mereka
dicap sebagai orang kafir, fasiq dan zhalim sebagaimana yang diungkapkan Allah
dalam surat Al Maidah 5;44,45,47“Sesungguhnya
kami Telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang
menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh
nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan
pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab
Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut
kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar
ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir’[Al Maidah 5;44].
” Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At
Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada
kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu
(menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”[Al
Maidah 5;45]
” Dan hendaklah
orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah didalamnya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik [Al Maidah
5;47]
Keadilan harus
tegak pada seluruh posisi kehidupan manusia, sejak dari pribadi,
keluarga, masyarakat hingga level negara, barulah hidup manusia itu akan aman.
Pada asfek pribadi kita harus adil terhadap diri sendiri, Rasulullah menyatakan,
indramu punya hak, fisikmu punya hak, maka berlaku adillah kepada mereka.
Artinya kita tidak boleh menzhalimi indra kita, menganiaya fisik kita, semuanya
itu perlu dijaga dengan sebaik-baiknya. Pada diri manusia ini ada tiga unsur
yang perlu dijaga keseimbangannya sehingga hidup manusia itu tawazun [seimbang]
dan terpelihara dengan baik.
Aqal perlu dijaga keseimbangannya dengan jalan pembekalan ilmu pengetahuan dan
wawasan sehingga kecerdasan kita tetap terpelihara, fisikpun perlu pemeliharaan
yang baik demi keseimbangan hidup ini, bila fisik sakit dan lemah maka terlalu
banyak tugas kehidupan kita yang terbengkalai dan tidak sedikit pula biaya yang
dibutuhkan, demikian pula rohani perlu dijaga sehingga keseimbangannya dapat
menopang kekurangan fisik dan aqal, bahkan Hukama menyatakan,”Jagalah rohanimu
karena manusia disebut sebagai manusia bukan karena fisik dan
ilmunya tapi karena baiknya rohani yang dia miliki”, Menjaga ketiganya
adalah pribadi yang handal, mengabaikan salah satu atau seluruhnya maka
hancurlah kehidupan manusia.
Keadilan dalam keluarga perlu juga diterapkan sebagaimana
sunnah Rasulullah; suatu ketika datanglah seorang sahabat kepada beliau, tidak
begitu lama mendekatlah seorang anaknya yang lelaki, dia belai rambutnya, dipangku dan dicium, setelah
itu datang pula anak wanitanya, hanya dibelai saja dan dibiarkan pergi,sehingga
keluarlah sabda Rasul,”Kamu telah berlaku tidak adil kepada anak-anakmu,
berlaku adillah kepada mereka meskipun masalah
ciuman dan perhatian”.
Bahkan salah satu syarat ta’addud [poligami] bagi seorang
lelaki adalah kemampuan untuk berlaku adil kepada isteri-isterinya, tentu saja
sebatas materi dan kemampuan masing-masing dan memperlakukan mereka dengan
baik-baik. Bila seorang suami tidak dapat berlaku adil kepada isterinya,
menurut Imam Al Gazali maka haram hukumnya bila dia menikah lebih dari satu,
bahkan dengan isteri seorang saja tidak menunjukkan sikap dan bertindak diluar
koridor keadilan, satu orangpun tidak layak dia menikah, rumah tangga tadi harus
didirikan karena ingin menegakkan
keadilan sehingga siapa saja yang diperlakukan tidak adil oleh suaminya,
kezhaliman terjadi dalam rumah tangga tersebut maka layak untuk menuntut sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Al Muqshitin adalah pribadi mukmin yang mampu menerapkan
dan menegakkan keadilan dalam kehidupannya, kualitas ini dipandang mulia di hadapan Allah bahkan
dijadikan sebagai ”’orang yang dicintai-Nya” sehingga keberadaannya mendapat
simpati Allah walaupun mereka di dunia ini dikenal oleh manusia, sebagaimana
Rasul pernah menyatakan bahwa ada orang-orang yang tidak dikenal di dunia,
penduduk dunia tidak simpati kepadanya, cendrung dilupakan, tapi penduduk
langit yaitu para malaikat mengenal dan mengagungkannya, orang ini telah
mendapat simpati Allah dengan salah satu sifatnya yaitu menegakkan keadilan.
Siapapun kita,dari suku dan ras apapun, negeri asal
manapun mendambakan tegaknya keadilan, bahkan jargon komunis dan sosialis juga
tidak lepas dari tuntutan keadilan menurut versi mereka, walaupun tuntutan
mereka itu juga diawali dengan segala kezhaliman, mustahil keadilan akan tegak
bila para penuntutnya bergelimang dengan kezhaliman.
Negara kita yang sedang dalam kritis dan krisis ini
akibat dari rezim terdahulu dan rezim hari ini yang mengabaikan keadilan,
mereka mampu berlaku adil kepada kroni-kroninya dan sebaliknya menzhalimi siapa
saja lawan politik dan bukan golongannya. Agar bangsa ini baik kembali, selamat
dari bentuk bencana, terujud negara baldhatun thayibatun warabbun ghaffur, ;perlu
hari ini kita cari pemimpin yang siap menegakkan keadilan, bila tidak ada,
mulai hari ini cetak sebanyak-banyaknya calon pemimpin yang berkualitas
muqsithin [Penegak Keadilan]
Dalam menegakkan hukum, ajaran Islam tidak memandang
posisi atau jabatan orang yang dihukum, yang dipandang Islam ialah keadilannya,
siapa saja yang salah maka berlakulah hukum baginya, tidak ada istilah kebal
hukum.
Janganlah karena sesuatu
hal kita tidak meletakkan keadilan. Keadilan ini dituntut dimana saja dan
berlaku untuk siapa saja, bahkan kepada anak sekalipun orangtua harus berlaku
adil, jangan karena anak sulung atau anak bungsu lalu diperlakukan lebih dari
anak yang berada di tengahnya, sehingga anak di tengah diperlakukan semaunya
saja, inipun tidak adil. Allah berfirman, ”Janganlah kamu membenci suatau kaum
yang menyebabkan kamu tidak menjalankan keadilan, berlaku adillah, karena adil
itu dekat kepada taqwa” [Al Maidah;8].
Dalam suatu riwayat yang
terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, ketika itu Gubernur
Mesir salah seorang sahabat Rasulullah
yang bernama Amru bin Ash. Salah seorang anak dari Amru bin Ash terlibat
dalam suatu permainan perlombaan lari dengan seorang putra penduduk Mesir.
Perlombaan berlansung dengan baiknya, namun kemenangan berada di tangan anak
penduduk asli tersebut sedangkan anak dari Amru bin Ash menderita kekalahan.
Melihat peristiwa
kekalahan tersebut dengan penuh emosi dan harga diri yang telah direndahkan,
lalu dikejarnya anak penduduk asli tersebut dan dicambuknya, tidak sampai
disitu saja, bahkan keluar kata-kata yang menyakitkan, ”Engkau berani mengalahkan anak orang berpangkat tinggi”.
Atas kejadian itu, maka
pemuda Mesir itu merasa diperlakukan tidak adil. Dia ingin keadilan ini tegak
dan terwujud walaupun pada peristiwa yang kecil ini. Dengan diam-diam
berangkatlah dia ke Madinah untuk menemui dan mengadukan peristiwa yang
dialaminya ketika berada di Mesir kepada Umar bin Khattab. Umar selaku Khalifah
lansung mengadakan pemeriksaan atas pengaduan pemuda yang datang dari Mesir
tadi, lalu dipanggillah ke Madinah Amri bin Ash beserta anaknya untuk menghadap
Khalifah.
Setelah hadir semuanya di
Madinah, pengaduan dari pemuda dan pemeriksaan dari Khalifah tidak dapat
dipungkiri, dengan penuh tanggungjawab Amru bin Ash dan putranya mengakui
kejadian itu. Kemudian Umar bin Khattab mengambil cambuk dan memberikan kepada
pemuda Mesir untuk melakukan qishash kepada putra Amru bin Ash, Sekarang
cambuklah orang yang mencambukmu, walaupun ia anak orang berpangkat tinggi” perintah
Khalifah.
Pembalasan telah dilakukan
oleh pemuda itu terhadap putra Amru bin Ash, kemudian Umar memerintahkan untuk
mencambuk ayahnya, yaitu Amri bin Ash sendiri. Kata pemuda itu, ”Cukuplah ya
Amirul Mukminin, sebab ayahnya tidak pernah berbuat demikian kepada saya”.
Sejarah mencatat, pada
hari itu telah terjadi penuntutan keadilan dari seorang rakyat kepada anak
seorang Gubernur yang terpandang dan terkemuka. Keadilan adalah hak seluruh
manusia, penjajahan berarti perlakuan yang tidak adil suatu negara kepada
negara lain, maka hak nya menuntut dengan perlawanan apapun, tidak selesai di
meja perundingan, maka lanjutan politik ialah peperangan, itu semua untuk
menuntut hak dan menegakkan keadilan.
Demikian pula halnya
tentang keadilan yang dilakukan Allah untuk seluruh manusia dengan
seadil-adilnya. Orang beriman dan beramal shaleh untuk adilnya ditempatkan di
syurga, orang yang kafir dan ingkar, maka tempatnya yang layak dan sesuai ialah
neraka, inipun perlakuan yang adil. Sebab tidaklah adil bila orang beriman dan
beramal shaleh diletakkan sebagai balasan baginya di neraka dan sebaliknya, ”Allah
dapat memberikan balasan kepada orang yang berbuat kejahatan sesuai dengan
amalan mereka, dan memberi balasan orang yang berbuat kebaikan dengan kebaikan pula”[An
Najm;31].
Kalau kita ingin mencari
keadilan di duni aini pada zaman sekarang nampaknya sulit, walaupun banyak
bertebaran kantor-kantor pengadilan tidak menjamin tegaknya suatu keadilan.
Keadilan kini tinggal slogan kosong saja atau utopia seorang pelamun, dimana
banyak manusia yang berbuat sewenang-wenang, saling tindas, tusuk, hantam,
saling menginjak dan saling menjatuhkan, dengan uang, pengaruh dan kedudukan,
semua dapat disulap dan lepas dari hukum, bahkan sangat disesalkan, seorang
yang tidak tahu apa-apa lalu diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan
perbuatan orang lain, yang telah diatasnamakan dirinya.
Siapa lagi yang akan
menegakkan keadilan kalau bukan diri kita sendiri, baik selaku orangtua, pemuda
dan anggota masyarakat. Dari generasi kini hendaklah memberikan contoh teladan
yang baik, untuk dilaksanakan generasi yang akan datang sehingga tampakkanlah
yang salah itu memang salah, lalu dijatuhkan hukum kepadanya, dan tegakkan yang
benar itu memang benar, keadilan dan kebenarannya. Janganlah kaburkan keadilan
dan kebenaran itu, jangan dikaburkan karena keadilan akan tetap tegak dihadapan
Mahkamah Tertinggi yang dipimpin Allah yang Maha Adil, tak satupun manusia yang
luput dari hukumnya.
Hidup manusia di dunia ini mempunyai beberapa hak yang
harus dituntutnya, bila hak tersebut diperkosa oleh orang lain, dengan jalan
apapun manusia tetap akan mempertahankan haknya, penuntutan hak ini merupakan
ujud dari menegakkan keadilan;
Hak hidup diberikan bukan hanya kepada manusia saja, tetapi
diberikan juga kepada hewan dan tumbuh-tumbuhan, yang diperlengkapi dengan
berbagai alat kehidupan seperti udara, air dan cahaya matahari. Kesemuanya itu
dapat diperoleh dengan gratis, tanpa harus membayar kepada yang memberi hidup
ini. idup adalah kurnia Ilahi kepada setiap makhluk, terutama manusia, tidak
seorangpun boleh merampasnya, kecuali dengan ketentuan-ketentuan yang lain.
Hak kemerdekaan berarti harus menghambakan diri kepada
seseorang, penghambaan diri hanya kepada Allah. Kalau manusia mengorbankan
kemerdekaannya demi mempertahankan kehidupan samalah artinya dia dengan
binatang, karena binatang tidak ada kemerdekaan, dibawa kemana saja dan
diapakan saja dia terima. Selama masih bernama manusia tentunya dia tidak mau
dijajah, biarlah mati berkalang tanah dari pada hidup dalam belenggu.
Hak Mencari Ilmu dalam Islam diwajibkan sejak berada di
pangkuan bunda sampai masuk ke liang lahat. Sibukkanlah diri dengan segala
aktifitas untuk menuntut ilmu dimana saja tanpa batas walaupun sampai ke negeri
Cina.
Hak Atas Penghormatan pada manusia artinyatidak ada manusia yang rela dalam hidupnya penuh dengan
cacian dan penghinaan sebagai penghargaan yang rendah, semua manusia ingin
dihargai, dipuja dan disanjung menurut kadarnya, dan memang itu adalah kodrat
manusia.
Islam menghargai hak hidup dan mencari kehidupan bagi
manusia.bila seorang manusia berhasil dalam usahanya, maka pendapatannya itu
menjadi haknya, tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain, ”Manusia hanya
mendapat menurut usaha atau kesanggupannya”
Kelima hak diatas harus dipelihara baik-baik oleh manusia dan
dilindungi oleh negara untuk keharmonisan hidup di dunia dalam pribadi,
keluarga dan bermasyarakat, bila hak itu dilecehkan oleh orang lain maka wajib
untuk menuntutnya secara adil.
Ketika masalah diselesaikan
dengan adil oleh sang qaid yang adil maka selesailah permasalahan itu bahkan
banyak mendapatkan keuntungan bagi kemaslahatan ummat, tapi ketika hakim bukan
orang yang adil maka banyak sekali penyelewengan hukum terjadi, Rasulullah
bersabda; "Hakim itu terbagi tiga macam, dua macam hakim masuk neraka
dan satu macam tetap di dalam syurga, yang masuk syurga adalah hakim yang
mengetahui yang hak, lalu dilaksanakan dengan hak", yang akan masuk neraka
dua macam yaitu; Hakim yang menghukum manusia atas kejahilan, maka dia didalam neraka.
Hakim yang mengetahui yang hak, lalu berlaku curang, maka ia di dalam
neraka".
Rasulullah bersabda, "Seandainya
anakku Fatimah maka akan aku potong tangannya". Dikesempatan lain
beliau menyatakan,"Sebenarnya kehancuran ummat terdahulu adalah bila yang
mencuri itu orang kecil dan rakyat jelata, mereka menjatuhkan sangsi hukum,
namun sebaliknya bila yang mencuri itu orang yang berpangkat, maka mereka
menutup mulut".
Seorang tokoh bernama Honore de Balzec
mengatakan,"Hukum itu sama dengan sarang laba-laba, banyak ditabrak
serangga besar tapi yang terjaring hanya serangga kecil saja".
Banyak hal yang sudah dikemukakan oleh tokoh hukum dan
perundang-undangan agar hakum memiliki wibawa dimata masyarakat, dia tegar
dalam menjalankan jabatannya, tidak terpengaruh oleh siapapun, tidak dapat
disogok oleh siapapun dan tidak memandang dalam menegakkan hukum, diantaranya
disarankan;
1.Diberikan kendaraan khusus dan dia
sendiri yang menyupirnya.
2.Gajinya besar sehingga tidak tergiur oleh iming-iming sogokan uang berapapun.
3.Tidak boleh meminjam dalam bentuk jasa apapun dari orang lain.
Tapi semua itu tergantung
faktor iman yang terhunjam dalam hatinya, faktor iman ini sangat penting untuk
mengatasi bentuk penyelewengan apapun. Hakimlah pilar pertama untuk tegaknya
keadilan itu, wallahu a'lam [Cubadak Solok, 15 Ramadhan 1431.H/ 25Agustus
2010.M].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar